Monday, January 7, 2013

Contoh Makalah Tentang Safety Man

Apa Saja yang perlu dipelajari sebelum memulai Kerja dan memulai mempekerjakan Karyawan dibeberapa Perusahaan?

Yuuk Cap Cuz!
1. Definisi – Definisi

1.1. Karyawan

Seorang karyawan mencakup; semua pekerja, Manager, Superintendent, Supervisor, Foreman, Technician, helper, ataupun semua orang yang terdaftar pada suatu perusahaan,


1.2. BAHAYA

Sumber atau situasi yang memiliki potensi menimbulkan bahaya / kerugian dalam bentuk, kecederaan atau penyakit manusia, kerusakan property, kerusakan pada lingkungan kerja atau kombinasi seluruh aspek yang disebutkan ;

Adapun daftar BAHAYA yang dapat digunakan sebagai referensi sbb :

-    Bekerja diluar kewenangan
-    Mengabaikan peringatan / system peringatan yang tidak memadai
-    Tidak mempersiapkan / kondisi kerja yang tidak aman
-    Membuat alat pengaman yang tidak berfungsi dan atau memindahkan / merusak peralatan pengaman
-    Memakai peralatan yang rusak, tidak memakai APD dengan benar dan tidak sesuai
-    Pembenahan yang tidak sesuai
-    Posisi kerja yang tidak sesuai / aman
-    Melakukan pemeliharaan alat yang sedang beroperasi
-    Menggunakan alat yang tidak dengan semestinya
-    Ketidak tersedianya prosedur formal
-    Alat Pelindung yang tidak memadai / tidak sesuai
-    Ruang kerja yang sempit
-    Kebakaran dan ledakan
-    Ketidakrapihan / ketidakteraturan tempat kerja
-    Bising, radiasi, suhu ekstrim
-    Penerangan yang kurang atau lebih
-    Kondisi lingkungan kerja yang berbahaya ( gas, Kabut, asap, debu )

Catatan :
Standard ini dapat diajukan sebagai rujukan, dalam beberapa kasus penilaian dapat dilakukan diluar standard ini sepanjang memenuhi definisi BAHAYA yang sudah ditetapkan.

Identifikasi Bahaya

Suatu proses mengenali bahwa bahaya itu ( memang ) ada dan mengidentifikasinya.

1.3. RESIKO

Kombinasi dari factor sebab – akibat dan kemungkinan terjadi (sesuatu yang merugikan) dari suatu keadaan bahaya.

Adapun daftar RESIKO yang dapat digunakan sebagai referensi sbb :

-    Terjepit / terkait
-    Tersengat listrik
-    Kontak dengan permukaan tajam
-    Mata kemasukan benda asing
-    Pencemaran lingkungan
-    Kerusakan alat
-    Jatuh dari ketinggian atau kejatuhan sesuatu benda
-    Jatuh pada ktinggian yang sama
-    Stress berlebihan
-    Jatuh atau tercebur kedalam air / laut
-    Ledakan atau kebakaran

Catatan :
Standard ini dapat diajukan sebagai rujukan, dalam beberapa kasus penilaian dapat dilakukan diluar standard ini sepanjang memenuhi definisi RESIKO yang sudah ditetapkan.


1.4. INSIDEN

Kejadian atau rangkaian kejadian yang tidak direncanakan yang dapat menyebabkan cedera atau sakit dan atau kerusakan  / kerugian terhadap asset, material serta lingkungan ataupun reputasi Perusahaan

1.5. KECELAKAAN

Adalah suatu insiden dengan akibat-akibatnya, suatu hasil akhir dari serangkaian kejadian atau tindakan yang mengakibatkan kosekuensi yang tidak di-inginkan  ( seperti; cedera, kematian,

kerugian produksi dll ), atau suatu kejadian yang tidak di-inginkan yang mengakibatkan kerugian fisik dan atau kerusakan property, biasanya diakibatkan oleh terjadinya kontak dengan suatu object 



2. TANGGUNG JAWAB

2.1. Semua Karyawan

Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Perusahaan, semua karyawan diharuskan untuk melaporkan semua kejadian baik itu berupa insiden kecil, kecelakaan ataupun mendekati celaka yang dialami oleh diri - sendiri ataupun orang lain tetapi melihat dan dapat mencederai orang, dan dapat merusak material serta fasilitas.

3. WAJIB HARUS DILAPORKAN / DAN MEMBUAT LAPORAN

3.1. Supervisor

1.    Melaporkan dengan segera secara lisan atau berkomunikasi lewat radio kepada atasan langsung / Superintendent / Site Manager, atau kepada Safety Supervisor keadaan pada saat itu.

2.    Memperoleh informasi awal mengenai insiden atau kecelakaan

3.    Dalam waktu paling lambat 12 jam sesudah kejadian, sesegra mungkin membuat laporan tertulis dan diserahkan kepada atasan langsung ( Superintendent / Site Manager )

3.2. Superintendent / Senior Staff

1.    Berhubungan dengan supervisor untuk kelengkapan serta menaksir sampai sejauh mana keseriusan suatu insiden / kecelakaan.

2.    Berperan aktif dalam invetigasi suatu laporan insiden / kecelakaan sebagimana diperlukan

3.     Membentuk suatu team untuk kelanjutan rincian suatu penyelidikan ( bila kecelakaan sangat serius )

4.    Memeriksa laporan kecelakaan yang sudah dibuat oleh supervisor serta memastikan bahwa sudah diadakan penyelidikan serta sebab dari suatu insiden / kecelakaan


3.3. Project  / Site Manager


1.    Standard serta ketentuan ini harus dapat di implementasikan atau diterapkan diseluruh proyek yang sedang dilaksanakan oleh PT Wahana Mitra Karya Persada yang ada dibawah pengawasannya.

2.    Harus perperanserta pada proses penyelidikan apabila terjadi insiden / kecelakaan.

3.    Mempresentasikan semua temua penyelidikan dan tindakan koreksi yang harus dilakukan untuk supaya hal tersebut tidak terulang kembali

3.4. Safety Officer / Safety Supervisor / Safety Man

1.    Membuat laporan Investigasi mengenai terjadinya suatu kecelakaan kerja serta menyimpan data-data yang berhubungan dengan suatu kejadian

2.    memberikan bantuan / dukungan kepada Team Penyelidik sebagaiman mestinya.

3.    Membuat analisa statistic untuk keperluan Safety Man hour record.

Kasus – kasus yang tercatat ( Recordable )

Suatu cedera atau sakit dapat dicatat, apabila mengakibatkan kematian, beberapa hari tidak masuk kerja ataupun kerja terbatas, atau kecelakaan yang mendapat pertolongan yang melebihi pertolongan pertama pada kecelakaan.

Kasus - kasus yang dapat dicatat :

a.    Kecelakaan dengan kehilangan waktu / Lost Time Accident ( LTA )

# Kematian / Fatalitas

Kematian yang diakibatkan oleh cedera atau sakit karena kerja, walaupun adanya tenggang waktu ( adanya jarak waktu antara kejadian dan kematian tersebut )

# Beberapa hari tidak bisa masuk kerja

Ketika suatu kecelakaan terjadi yang menyebabkan adanya cedera atau sakit sehingga satu atau beberapa hari tidak dapat melakukan aktivita rutin mulai terhitung sejak kejadian.

b.    Kecelakaan tidak – hilangnya waktu

Mutasi Pekerjaan;

Yaitu ; bila karyawan yang cedera dipindahkan ketempat lain selain dari pekerjaanya yang rutin akan tetapi masih dapat melakukan aktivitas.

Kasus – kasus  yang tidak tercatat ( Non Recordable )

Semua kejadian lainnya yang tidak tercakup dalam salah satu definisi kasus yang tercatat, digolongkan sebagai kasus yang tidak tercatat :

a.    Insiden yang tidak tercatat

Kejadian apapun yang tidak tergolong sebagai kecelakaan yang tercatat, pertolongan pertama atau hampir celaka dan tidak menyebabkan  cedera, kerusakan property atau lingkungan.

b.    Pertolongan Pertama pada Kecelakaan ( PPPK)

Pada umumnya perlakuan pertolongan pertama pada kecelakaan dapat dibedakan dari pertolongan medis ;

# Pertolongan pertama biasanya dilaksanakan setelah terjadi cedera atau sakit ditempat kerja
# Pertolongan pertama pada kecelakaan biasanya pengobatan satu kali atau jangka pendek dan juga tidak biasanya, tidak memerlukan suatu teknologi, tetapi dapat dilakukan oleh mereka dengan sedikit pelatihan PPPK ataupun oleh yang yang sakit tersebut.


c.    Hampir Celaka / Near Miss

Kondisi apapun yang mempunyai potensi untuk mengakibatkan cedera atau sakit dan atau kerusakan ( kehilangan ) asset, lingkungan, reputasi Perusahaan.
Oleh sebab itu penyimpangan atau ketidaktaatan terhadap prosedur keselamatan, merupakan hal yang dianggap hampir celaka.


Perlunya diverifikasi tuh Anggota dan Organ Tubuh sebelum memulai pekerjaan baik dalam maupun diluar Kantor/Pabrik/Lapangan dan Kategori pekerjaan si Pekerja maupun yang mempekerjakan kita.

Salam Berbagi