Tampilkan postingan dengan label Contoh Makalah Kerja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Contoh Makalah Kerja. Tampilkan semua postingan

22/01/13

Contoh Makalah Kewarganegaraan Materi PKn


Bla... bla.. bla... yang dimulai dri JUDUL dan Lainnya hehehe

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul “Hak dan Kewajiban Warga Negara” berdasarkan UUD 1945”.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas tentang pengertian hak, pengetian kewajiban, pengertian warga negara, asas kewarganegaraan dan hak kewajiban warga Negara berdasarkan UUD 1945.
Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya.
Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini.
Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.

-------------------------------------[Halaman]----------------------------------
DAFTAR ISI


Kata Pengantar …………….…………..……………………………………i
Daftar Isi ……………………………………………………………………..ii

Bab I :
A) Pendahuluan ………………………………………….……………………1
B) Tujuan Penulisan …………………………………….…………………….1
C) Rumusan Masalah …………………….…………………………………...2
D) Sistematika Penulisan ……………….………………………………….…2

Bab II : Pembahasan
A) Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara ……..……………............3
 1) Pengertian Hak ………………..…………...…………………....………3
 2) Pengertian Kewajiban …….…………..…....…………………....………3
 3) Pengertian Warga Negar ……..…………...………...………….……….3
B) Asas Kewarganegaraan …....……………………..……………….………4
C) Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945 ……………..…...….6

Bab III : Penutup
A) Kesimpulan ….…………………………………………………………....8
B) Saran ……..………………………………………………………………..9

Referensi ……………………………….…………………………………….9

-------------------------------------[Halaman]----------------------------------

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
    Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?

    Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.

    Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. akankan ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara? Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.

B. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1. Untuk mempelajari tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat.
2. Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945.
3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.


-------------------------------------[Halaman]----------------------------------

C. RUMUSAN MASALAH
Adapun yang kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa pengertian hak, kewajiban dan warga negara?
2. Siapa saja yang bisa dikatakan sebagai warga negara Indonesia?
3. Apa hak dan kewajiban warga negara sebagai anggota masyarakat?
4. Pasal berapa pada UUD 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban Warga Negara?


D. SISTEMATIKA PENULISAN

Makalah ini disusun dengan sistematika pembahasan yang meliputi:
BAB I : PENDAHULUAN Menyajikan latar belakang masalah,
Tujuan penulisan, rumusan masalah dan sistematika penulisan;
BAB II : PEMBAHASAN Membahas tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat yang meliputi: Pengertian Hak, Pengertian Kewajiban, Pengertian Warga Negara, Asas Kewarganegaraan, Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945.
BAB : PENUTUP menyajikan kesimpulan dan saran.

-------------------------------------[Halaman]----------------------------------

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT

A. PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA

1) Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.

3) Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.


-------------------------------------[Halaman]----------------------------------

B. ASAS KEWARGANEGARAAN

Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
 a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
 b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.

    Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
- Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
- Hak Reputasi : ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan; Warga Negara Republik Indonesia adalah:
a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
b. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.

-------------------------------------[Halaman]----------------------------------

c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
a) Karena kelahiran;
b) Karena pengangkatan;
c) Karena dikabulkan permohonan;
d) Karena pewarganegaraan;
e) Karena atau sebagai akibat dari perkawinan;
f) Karena turut ayah/ibunya;
g) Karena pernyataan.

    Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c, d, dan e.
Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam bab I huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
Menjalankan ius soli supaya orang-orang yang lahir di Indonesia tidak ada yang tanpa kewarganegaraan.

-------------------------------------[Halaman]----------------------------------


C. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UUD 1945

- Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
- Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat
sementara sesuai dengan visa
- Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti :
1) Yuridis dan Sosiologis
2) Formil dan Materiil.

Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

-------------------------------------[Halaman]----------------------------------

Kewajiban Warga Negara Indonesia :

- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :

1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 31 UUD 1945.

-------------------------------------[Halaman]----------------------------------

BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
    Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
    Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.

Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2): Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1): Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1): Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1): Segala Warga negara.....wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1): Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

-------------------------------------[Halaman]----------------------------------

B. SARAN
    Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.

REFERENSI

Drs. H.M. Arifin Noor. ISD (Ilmu Sosial Dasar). Untuk UIN, STAIN, PTAIS Semua Fakultas dan Jurusan Komponen MKU. Pustaka Setia: Bandung 2007.
Prof. DR. H. Kaelani, M.S. dan Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si. Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Penerbit Paradigma:
Yogyakarta 2007.

-------------------------------------[Halaman]----------------------------------

NB :

Mungkin Cukup Sebagai Contoh Makalah Tugas Kewarganegaraan "PKn" dari Bangbie Windowsbie7

20/01/13

Contoh Makalah Metode Pendidikan

Metode penelitian berhubungan erat dengan prosedur, teknik, alat, serta desain penelitian yang digunakan. Desain penelitian harus cocok dengan pendekatan penelitian yang dipilih. Prosedur, teknik, serta alat yang digunakan dalam penelitian harus cocok pula dengan metode penelitian yang ditetapkan. Sebelum penelitian dilaksanakan, peneliti perlu menjawab sekurang-kurangnya tiga pertanyaan pokok (Nazir, 1985) yaitu:

    Urutan kerja atau prosedur apa yang harus dilakukan dalam melaksanakan suatu penelitian?
    Alat-alat (instrumen) apa yang akan digunakan dalam mengukur ataupun dalam mengumpulkan data serta teknik apa yang akan digunakan dalam menganalisis data?
    Bagaimana melaksanakan penelitian tersebut?

Jawaban atas ketiga pertanyaan tersebut memberikan kepada peneliti urutan-urutan pekerjaan yang terus dilakukan dalam suatu penelitian. Hal ini sangat membantu peneliti untuk mengendalikan kegiatan atau tahap-tahap kegiatan serta mempermudah mengetahui kemajuan (proses) penelitian.

Metode penelitian menggambarkan rancangan penelitian yang meliputi prosedur atau langkah-langkah yang harus ditempuh, waktu penelitian, sumber data, serta dengan cara apa data tersebut diperoleh dan diolah/dianalisis. Dalam  praktiknya terdapat sejumlah metode yang biasa digunakan untuk kepentingan penelitian.  Beikut ini akan dikemukakan secara singkat beberapa metode penelitian sederhana yang sering digunakan dalam penelitian pendidikan.

1. Penelitian Deskriptif

Penelitian deskriptif adalah penelitian yang berusaha mendeskripsi­kan suatu gejala, peristiwa, kejadian yang terjadi saat sekarang. Penelitian deskriptif memusatkan perhatian kepada masalah-masalah aktual sebagaimana adanya pada saat penelitian berlangsung. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendeskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakukan khusus terhadap peristiwa tersebut. Variabel yang diteliti bisa tunggal (satu variabel) bisa juga le­bih dan satu variabel.

Penelitian des­kriptif sesuai karakteristiknya memiliki langkah-langkah tertentu dalam pelaksanaannya. Langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut:

    Perumusan masalah. Metode penelitian manapun harus diawali dengan adanya masa­lah, yakni pengajuan pertanyaan-pertanyaan penelitian yang ja­wabannya harus dicari menggunakan data dari lapangan. Pertanyaan masalah mengandung variabel-variabel yang menjadi kajian dalam studi ini. Dalam penelitian deskriptif peneliti dapat menentukan status variabel atau mempelajari hubungan antara variabel.
    Menentukan jenis informasi yang diperlukan. Dalam hal ini peneliti perlu menetapkan informasi apa yang di­perlukan untuk menjawab pertanyaan atau masalah yang telah dirumuskan. Apakah informasi kuantitatif ataukah kuali­tatif. Informasi kuantitatif berkenaan dengan data atau informasi dalam bentuk bilangan/angka seperti.
    Menentukan prosedur pengumpulan data. Ada dua unsur penelitian yang diperlukan, yakni instrumen atau alat pengumpul data dan sumber data atau sampel yakni dari mana informasi itu sebaiknya diperoleh. Dalam penelitian ada sejumlah alat pengum­pul data antara lain tes, wawancara, observasi, kuesioner, sosio­metri. Alat-alat tersebut lazim digunakan dalam penelitian deskriptif. Misalnya untuk memperoleh informasi menge­nai langkah-langkah guru mengajar, alat atau instru­men yang tepat digunakan adalah observasi atau pengamatan. Cara lain yang mungkin di­pakai adalah wawancara dengan guru mengenai langkah-langkah mengajar. Agar diperoleh sampel yang jelas, permasalahan peneli­tian harus dirumuskan se-khusus mungkin sehingga memberikan arah yang pasti terhadap instrumen dan sumber data.
    Menentukan prosedur pengolahan informasi atau data. Data dan informasi yang telah diperoleh dengan instrumen yang dipilih dan sumber data atau sampel tertentu masih merupakan informasi atau data kasar. Informasi dan data tersebut perlu diolah agar dapat dijadikan bahan untuk menjawab pertanyaan penelitian.
    Menarik kesimpulan penelitian. Berdasarkan hasil pengolahan data di atas, peneliti menyimpul­kan hasil penelitian deskriptif dengan cara menjawab pertanyaan­-pertanyaan penelitian dan mensintesiskan semua jawaban terse­but dalam satu kesimpulan yang merangkum permasalahan pe­nelitian secara keseluruhan.

2. Studi Kasus

Studi kasus pada dasarnya mempelajari secara intensif seseorang individu atau kelompok yang dipandang mengalami kasus tertentu. Misal­nya, mempelajari secara khusus kepala sekolah yang tidak disiplin dalam bekerja . Terhadap kasus tersebut peneliti mempelajarinya secara mendalam dan dalam kurun waktu cukup lama. Mendalam, artinya meng­ungkap semua variabel yang dapat menyebabkan terjadinya kasus ter­sebut dari berbagai aspek. Tekanan utama dalam studi kasus adalah mengapa individu melakukan apa yang dia lakukan dan bagaimana tingkah lakunya dalam kon­disi dan pengaruhnya terhadap lingkungan.

Untuk mengungkap persoalan kepala sekolah yang tidak disiplin peneliti perlu mencari data berkenaan dengan pengalamannya pada masa lalu, sekarang, lingkungan yang membentuknya, dan kaitan variabel-variabel yang berkenaan dengan kasusnya. Data diperoleh dari berbagai sumber seperti rekan kerjanya, guru, bahkan juga dari dirinya. Teknik memperoleh data sangat komprehensif seperti observasi perilakunya, wawancara, analisis dokumenter, tes, dan lain-lain bergantung kepada kasus yang dipelajari. Setiap data dicatat secara cermat, kemudian dikaji, dihubungkan satu sama lain, kalau perlu dibahas dengan peneliti lain sebelum menarik kesimpulan-kesimpulan penyebab terjadinya kasus atau persoalan yang ditunjukkan oleh individu ter­sebut. Studi kasus mengisyaratkan pada penelitian kualitatif.

Kelebihan studi kasus dari studi lainnya adalah, bahwa peneliti dapat mempelajari subjek secara mendalam dan menye­luruh. Namun kelemahanya sesuai dengan sifat studi kasus bahwa informasi yang diperoleh sifatnya subyektif, artinya hanya untuk individu yang bersangkutan dan belum tentu dapat digu­nakan untuk kasus yang sama pada individu yang lain. Dengan kata lain, generalisasi informasi sangat terbatas penggunaannya. Studi kasus bukan untuk menguji hipotesis, namun sebaliknya hasil studi kasus dapat menghasilkan hipotesis yang dapat diuji melalui penelitian lebih lanjut. Banyak teori, konsep dan prinsip dapat dihasilkan dan temuan studi kasus.

3. Penelitian Survei

Penelitian survei cukup banyak digunakan untuk pemecahan masa­lah-masalah pendidikan termasuk kepentingan perumusan kebijak­sanaan pendidikan. Tujuan utamanya adalah mengumpulkan informasi tentang variabel dari sekolompok obyek (populasi). Survei dengan cakupan seluruh populasi (obyek) disebut sensus. Sedangkan survei yang mempelajari sebagian populasi dinamakan sampel survei. Untuk kepentingan pendidikan, survei biasanya mengungkap permasalahan yang berkenaan dengan berapa banyak siswa yang mendaftar dan diterima di suatu sekolah? Berapa jumlah siswa rata-rata dalam satu kelas? Berapa banyak guru yang telah me­menuhi kualifikasi yang telah ditentukan? Pertanyaan-pertanyaan kuantitatif seperti itu diperlukan sebagai dasar perencanaan dan pemecahan masalah pendidikan di sekolah. Pada tahap selanjutnya dapat pula dilakukan perbadingan atau analsis hubungan antara variabel tersebut.

Survei dapat pula dilakukan untuk mengetahui variabel-variabel seperti pendapat, persepsi, sikap, prestasi, motivasi, dan lain-lain. Misalnya persepsi kepala sekolah terhadap otonomi pendidikan, persepsi guru terhadap KTSP, pendapat orangtua siswa tentang MBS, dan lain-lain. Peneliti dapat mengukur variabel-variabel tersebut secara jelas dan pasti. Informasi yang diperoleh mungkin merupakan hal penting sekali bagi kelompok tertentu walaupun kurang begitu bermanfaat bagi ilmu penge­tahuan.

Survei dalam pendidikan banyak manfaatnya baik untuk memecahkan masalah-masalah praktis maupun untuk bahan dalam merumuskan kebijaksanaan pendidikan bahkan juga untuk studi pendidikan dalam hubungannya dengan pembangunan. Melalui me­tode ini dapat diungkapkan masalah-masalah aktual dan mendeskrip­sikannya, mempelajari hubungan dua variabel atau lebih, membandingkan kondisi-kondisi yang ada dengan kriteria yang telah diten­tukan, atau menilai efektivitas suatu program.

4. Studi Korelasional

Seperti halnya survei, metode deskriptif lain yang sering diguna­kan dalam pendidikan adalah studi korelasi. Studi ini mempelajari hubungan dua variabel atau lebih, yakni sejauh mana variasi dalam satu variabel berhubungan dengan variasi dalam variabel lain. Derajat hubungan variabel-variabel dinyatakan dalam satu indeks yang dinamakan koefisien korelasi. Koefisien korelasi dapat digunakan untuk menguji hipotesis tentang hubungan antar variabel atau untuk menyatakan besar-kecilnya hubungan antara kedua variabel.

Studi korelasi yang bertujuan menguji hipotesis, dilakukan de­ngan cara mengukur sejumlah variabel dan menghitung koefisien korelasi antara variabel-variabel tersebut, agar dapat diten­tukan variabel-variabel mana yang berkorelasi. Misalnya peneliti ingin mengetahui variabel-variabel mana yang sekiranya berhubung­an dengan kompetensi profesional kepala sekolah. Semua variabel yang ada kaitannya (misal latar belakang pendidikan, supervisi akademik, dll) diukur, lalu dihitung koefisien korelasinya untuk mengetahui variabel mana yang paling kuat hubungannya dengan kemampuan manajerial kepala sekolah.

Kekuatan hubungan antar variabel penelitian ditunjukkan oleh koefisien korelasi yang angkanya bervariasi antara -1 sampai +1. Koefisien korelasi adalah besaran yang diperoleh melalui perhitungan statistik berdasarkan kumpulan data hasil pengukuran dari setiap variabel. Koefisien korelasi positif menunjukkan hubungan yang berbanding lurus atau kesejajaran, koefisien korelasi negatif menunjukkan hubungan yang berbading terbalik atau ketidak-sejajaran. Angka 0 untuk koefisien korelasi menunjukkan tidak ada hubungan antar variabel. Makin besar koefisien korelasi baik itu pada arah positif ataupun negatif, makin besar kekuatan hubungan antar variabel.

Misalnya, terdapat korelasi positif antara variabel IQ dengan prestasi belajar; mengandung makna IQ yang tinggi akan diikuti oleh prestasi belajar yang tinggi; dengan kata lain terdapat kesejajaran antara IQ dengan prestasi belajar. Sebaliknya, korelasi negatif menunjukkan bahwa nilai tinggi pada satu variabel akan diikuti dengan nilai rendah pada variabel lainnya. Misalnya, terdapat korelasi negatif antara absensi (ketidakhadiran) dengan prestasi belajar; mengandung makna bahwa absensi yang tinggi akan diikuti oleh prestasi belajar yang rendah; dengan kata lain terdapat ketidaksejajaran antara absensi dengan prestasi belajar.

Dalam suatu penelitian korelasional, paling tidak terdapat dua variabel yang harus diukur sehingga dapat diketahui hubungannya. Di samping itu dapat pula dianalisis hubungan antara dari tiga variabel atau lebih.

Makna suatu korelasi yang dinotasikan dalam huruf r (kecil) bisa mengandung tiga hal. Pertama, kekuatan hubungan antar variabel, kedua, signifikansi statistik hubungan kedua variabel tersebut, dan ketiga arah korelasi. Kekuatan hubungan dapat dilihat dan besar kecilnya indeks ko­relasi. Nilai yang mendekati nol berarti lemahnya hubungan dan sebaliknya nilai yang mendekati angka satu menunjukkan kuatnya hubungan.

Faktor yang cukup berpengaruh terhadap besar kecilnya koefisien korelasi adalah keterandalan instrumen yang digunakan dalam pengukuran. Tes hasil belajar yang terlalu mudah bagi anak pandai dan terlalu sukar untuk anak bodoh akan menghasilkan koefisien korelasi yang kecil. Oleh karena itu instrumen yang tidak memiliki keterandalan yang tinggi tidak akan mampu mengungkap­kan derajat hubungan yang bermakna atau signifikan.

5.    Penelitian Eksperimen

Penelitian eksperimen dapat didefinisikan sebagai metode sistematis guna membangun hubungan yang mengandung fenomena sebab akibat. Penelitian eksperimen merupakan metode inti dari model penelitian yang menggunakan pendekatan kuantitatif. Dalam metode eksperimen, peneliti harus melakukan tiga persyaratan yaitu kegiatan mengontrol, kegiatan memanipulasi, dan observasi. Dalam penelitian eksperimen, peneliti membagi objek atau subjek yang diteliti menjadi 2 kelompok yaitu kelompok treatment yang mendapatkan perlakuan dan kelompok kontrol yang tidak mendapatkan perlakuan. Karakteristik penelitian eksperimen yaitu:

    Memanipulasi/merubah secara sistematis keadaan tertentu.
    Mengontrol variabel yaitu mengendalikan kondisi-kondisi penelitian ketika berlangsungnya manipulasi
    Melakukan observasi yaitu mengukur dan mengamati hasil manipulasi.

Proses penyusunan penelitian eksperimen pada prisnsipnya sama dengan jenis penelitian lainnya. Secara eksplisit dapat dilihat sebagai berikut:

    Melakukan kajian secara induktif yang berkaitan dengan permasalahan yang hendak dipecahkan
    Mengidentifikasikan permasalahan
    Melakukan studi litelatur yang relevan, mempormulasikan hipotesis penelitian, menentukan definisi operasional dan variabel.
    Membuat rencana penelitian mencakup: identifikasi variabel yang tidak diperlukan, menentukan cara untuk mengontrol variabel, memilih desain eksperimen yang tepat, menentukan populasi dan memilih sampel penelitian, membagi subjek ke dalam kelompok kontrol dan kelompok eksperimen, membuat instrumen yang sesuai, mengidentifikasi prosedur pengumpulan data dan menentukan hipotesis.
    Melakukan kegiatan eksperimen (memberi perlakukan pada kelompok eksperimen)
    Mengumpulkan data hasil eksperimen
    Mengelompokan dan mendeskripsikan data setiap variabel
    Melakukan analisis data dengan teknik statistika yang sesuai
    Membuat laporan penelitian eksperimen.

Dalam penelitian eksperimen peneliti harus menyusun variabel-variabel minimal satu hipotesis yang menyatakan hubungan sebab akibat diantara variabel-variabel yang terjadi. Variabel-variabel yang diteliti termasuk variabel bebas dan variabel terikat sudah ditentukan secara tegas oleh peneliti sejak awal penelitian. Dalam bidang pembelajaran misalnya yang diidentifikasikan sebagai variabel bebas antara lain: metode mengajar, macam-macam penguatan, frekuensi penguatan, sarana-prasarana pendidikan, lingkungan belajar, materi belajar, jumlah kelompok belajar. Sedangkan yang diidentifikasikan variabel terikat antara lain: hasil belajar siswa, kesiapan belajar siswa, kemandirian siswa.

6.    Penelitian Tindakan

Penelitian tindakan adalah suatu bentuk penelitian refleleksi-diri yang dilakukan oleh para partisipan dalam situasi-situasi sosial (termasuk pendidikan) untuk memperbaiki praktek yang dilakukan sendiri. Dengan demikian akan diperoleh pemahaman mengenai praktek tersebut dan situasi di mana praktek tersebut dilaksanakan. Terdapat dua esensi penelitian tindakan yaitu perbaikan dan keterlibatan. Hal ini mengarahkan tujuan penelitian tindakan ke dalam tiga area yaitu: (1) Untuk memperbaiki praktek; (2) Untuk pengembangan profesional dalam arti meningkatkan pemahaman/kemampuan para praktisi terhadap praktek yang dilaksanakannya; (3) Untuk memperbaiki keadaan atau situasi di mana praktek tersebut dilaksanakan.

Penelitian tindakan bertujuan untuk mengungkap penyebab masalah dan sekaligus memberikan langkah pemecahan terhadap masalah. Langkah-langkah pokok yang ditempuh akan membentuk suatu siklus sampai dirasakannya ada suatu perbaikkan. Siklus pertama dan siklus-siklus berikutnya yaitu: (1) penetapan fokus masalah penelitian, (2) perencanaan tindakan perbaikan, (3) pelaksanaan tindakan perbaikan, observasi dan interpretasi, (4) analisis dan refleksi, dan (5) perencanaan tindak lanjut. Mengingat besarnya manfaat penelitian tindakan dalam bidang pendidikan, uraian spesifik akan dijelaskan dalam materi tersendiri.

7. Metode Penelitian dan Pengembangan (R&D)

Penelitian dan Pengembangan atau Research and Development (R&D) adalah strategi atau metode penelitian yang cukup ampuh untuk memperbaiki praktek. Yang dimaksud dengan Penelitian dan Pengembangan atau Research and Development (R&D) adalah rangkaian proses atau langkah-langkah dalam rangka mengembangkan suatu produk baru atau menyempurnakan produk yang telah ada agar dapat dipertanggungjawabkan. Produk tersebut tidak selalu berbentuk benda atau perangkat keras (hardware), seperti buku, modul, alat bantu pembelajaran di kelas atau di laboratorium, tetapi bisa juga perangkat lunak (software), seperti program komputer untuk pengolahan data, pembelajaran di kelas, perpustakaan atau laboratorium, ataupun model-model pendidikan, pembelajaran, pelatihan, bimbingan, evaluasi, sistem manajemen, dan lain-lain.

Penelitian dalam bidang pendidikan pada umumnya jarang diarahkan pada pengembangan suatu produk, tetapi ditujukan untuk menemukan pengetahuan baru berkenaan dengan fenomena-fenomena yang bersifat fundamental, serta praktek-praktek pendidikan. Penelitian dan pengembangan merupakan metode penghubung atau pemutus kesenjangan antara penelitian dasar dengan penelitian terapan. Sering dihadapi adanya kesenjangan antara hasil-hasil penelitian dasar yang bersifat teoretis dengan penelitian terapan yang bersifat praktis. Kesenjangan ini dapat dihilangkan atau disambungkan dengan penelitian dan pengembangan. Dalam pelaksanaan penelitian dan pengembangan, terdapat bebera­pa metode yang digunakan, yaitu metode: deskriptif, evaluatif, dan eksperimental.

Penelitian deskriptif digunakan dalam penelitian awal untuk menghimpun data tentang kondisi yang ada. Kondisi yang ada mencakup: (1) Kondisi produk-produk yang sudah ada sebagai bahan perbandingan atau bahan dasar (embrio) produk yang akan dikembangkan, (2) Kondisi pihak pengguna (dalam bidang pendidikan misalnya sekolah, guru, kepala sekolah, siswa, serta pengguna lainnya); (3) Kondisi faktor-faktor pendukung dan penghambat pengembangan dan penggunaan dari produk yang akan dihasilkan, mencakup unsur pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, biaya, pengelolaan, dan lingkungan pendidikan di mana produk tersebut akan diterapkan.

Metode evaluatif, digunakan untuk mengevaluasi produk dalam proses uji coba pengembangan suatu produk. Produk penelitian dikembangkan melalui serangkaian uji coba dan pada setiap kegiatan uji coba diadakan evaluasi, baik itu evaluasi hasil maupun evaluasi proses. Berdasarkan temuan-temuan pada hasil uji coba diadakan penyempurnaan (revisi model).

Metode eksperimen digunakan untuk menguji keampuhan dari produk yang dihasilkan. Walaupun dalam tahap uji coba telah ada evaluasi (pengukuran), tetapi pengukuran tersebut masih dalam rangka pengembangan produk, belum ada kelompok pembanding. Dalam eksperimen telah diadakan pengukuran selain pada kelompok eksperimen juga pada kelompok pembanding atau kelompok kontrol. Pemilihan kelompok eksperimen dan kelompok kontrol dilakukan secara acak atau random. Pembandingan hasil eksperimen pada kedua kelompok tersebut dapat menunjukkan tingkat keampuhan dan produk yang dihasilkan.

==================================================================

Diambil dan adaptasi dari Bahan Belajar Mandiri Kegiatan Pelatihan Pengawas Sekolah. Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik  dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional. 2008

Contoh Makalah Pembelajaran

Menyusun Model Pembelajaran Contextual Teaching and Learning (CTL)

A.Pengertian
    Contextual Teaching and Learning (CTL) merupakan proses pembelajaran yang holistik dan bertujuan membantu siswa untuk memahami makna materi ajar dengan mengaitkannya terhadap konteks kehidupan mereka sehari-hari (konteks pribadi, sosial dan kultural), sehingga siswa memiliki pengetahuan/ ketrampilan yang dinamis dan fleksibel untuk mengkonstruksi sendiri secara aktif pemahamannya. CTL disebut pendekatan kontektual karena konsep belajar yang membantu guru mengaitkan antara materi yang diajarkannya dengan situasi dunia nyata siswa dan mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan mereka sebagai anggota masyarakat.

B.Rasional
    Dalam Contextual teaching and learning (CTL) diperlukan sebuah pendekatan yang lebih memberdayakan siswa dengan harapan siswa mampu mengkonstruksikan pengetahuan dalam benak mereka, bukan menghafalkan fakta. Disamping itu siswa belajar melalui mengalami bukan menghafal, mengingat pengetahuan bukan sebuah perangkat fakta dan konsep yang siap diterima akan tetapi sesuatu yang harus dikonstruksi oleh siswa. Dengan rasional tersebut pengetahuan selalu berubah sesuai dengan perkembangan jaman.

C.Pemikiran Tentang Belajar
    Proses belajar anak dalam belajar dari mengalami sendiri, mengkonstruksi pengetahuan, kemudian memberi makna pada pengetahuan itu. Transfer belajar; anak harus tahu makna belajar dan menggunakan pengetahuan serta ketrampilan yang diperolehnya untuk memecahkan masalah dalam kehidupannya. Siswa sebagai pembelajar; tugas guru mengatur strategi belajar dan membantu menghubungkan pengetahuan lama dengan pengetahuan baru, kemudian memfasilitasi kegiatan belajar. Pentingnya lingkungan belajar; siswa bekerja dan belajar secara di panggung guru mengarahkan dari dekat.



D.Komponen Pembelajaran CTL
    Beberapa komponen pembelajaran CTL adalah
1.Konstruktivisme
Merupakan salah satu komponen Pembelajaran Kontekstual (CTL). Hal-hal yang perlu diperhatikan:
- Membangun pemahaman mereka sendiri dari pengalaman baru berdasar pada pengetahuan awal
- Pembelajaran harus dikemas menjadi proses “mengkonstruksi” bukan menerima pengetahuan
- Siswa belajar sedikit-demi sedikit dari konteks terbatas.
- Siswa mengkonstruk sendiri pemahamannya.
- Pemahaman yang mendalam diperoleh melalui pengalaman belajar bermakna.

2.Inquiry
Inquiry merupakan :
- Proses perpindahan dari pengamatan menjadi pemahaman
- Siswa belajar menggunakan keterampilan berpikir kritis
- Siklus yang terdiri dari mengamati, bertanya, menganalisis dan merumuskan teori, baik perorangan maupun kelompok.
- Diawali dengan pengamatan, lalu berkembang untuk memahami konsep/fenomena.
- Mengembangkan dan menggunakan keterampilan berpikir kritis.

3.Questioning
- Kegiatan guru untuk mendorong, membimbing dan menilai kemampuan berpikir siswa
- Bagi siswa yang merupakan bagian penting dalam pembelajaran yang berbasis inquiry

Bagi Guru
- Menuntun siswa berpikir,
- Mengecek pemahaman siswa,
- Membangkitkan respon siswa.

Bagi Siswa
- Menggali informasi,
- Menghubungkan dengan pengetahuan yang dimiliki,
- Memecahkan masalah yang dihadapi.

4.Learning Community
Masyarakat Belajar atau Learning Community:
- Sekelompok orang yang terikat dalam kegiatan belajar
- Bekerjasama dengan orang lain lebih baik daripada belajar sendiri
- Tukar pengalaman
- Berbagi ide
- Berbicara dan berbagi pengalaman dengan orang lain.
- Ada kerjasama untuk memecahkan masalah.
- Hasil pembelajaran secara kelompok akan lebih baik daripada belajar sendiri.
- Ada fasilitator/guru yang memandu proses belajar dalam kelompok.

5.Modeling
Modeling atau Permodelan:
- Proses penampilan suatu contoh agar orang lain berpikir, bekerja dan belajar
- Mengerjakan apa yang guru inginkan agar siswa mengerjakannya
- Membahasakan gagasan yang Anda pikirkan.
- Mendemonstrasikan bagaimana Anda menginginkan para siswa untuk belajar.
- Melakukan apa yang Anda inginkan agar siswa melakukan.
- Guru bukan satu-satunya contoh bagi siswa.
- Model berupa orang, benda, perilaku, dll.

6.Authentic Assesment
Authentic Assessment atau Penilaian sebenarnya:
- Mengukur pengetahuan dan keterampilan siswa
- Penilaian produk (kinerja)
- Tugas-tugas yang relevan dan kontekstual
- Menilai dengan berbagai cara dan dari berbagai sumber.
- Mengukur pengetahuan dan keterampilan siswa.
- Mempersyaratkan penerapan pengetahuan dan keterampilan.
- Proses dan produk kedua-duanya dapat diukur.
   
7.Reflection
- Cara berpikir tentang apa yang telah kita pelajari
- Membuat jurnal, karya seni, diskusi kelompok
- Menelaah dan merespon terhadap kejadian, aktivitas, dan pengalaman.
- Mencatat apa yang telah kita pelajari, bagaimana kita merasakan ide-ide baru.


Metode Pembelajaran Kooperatif

    Menurut Slavin  pembelajaran kooperatif adalah pembelajaran yang dilakukan secara berkelompok, siswa dalam satu kelas dijadikan kelompok -kelompok kecil yang terdiri dari 4 sampai 5 orang untuk memahami konsep yang difasilitasi oleh guru. Model pembelajaran kooperatif adalah model pembelajaran dengan setting kelompok-kelompok kecil dengan memperhatikan keberagaman anggota kelompok sebagai wadah siswa bekerjasama dan memecahkan suatu masalah melalui interaksi sosial dengan teman sebayanya, memberikan kesempatan pada peserta didik untuk mempelajari sesuatu dengan baik pada waktu yang bersamaan dan ia menjadi narasumber bagi teman yang lain. Jadi Pembelajaran kooperatif merupakan model pembelajaran yang mengutamakan kerjasama diantara siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran.

Model pembelajaran kooperatif memiliki ciri-ciri:
1) untuk menuntaskan materi belajarnya, siswa belajar  dalam kelompok secara kooperatif,
2) kelompok dibentuk dari siswa-siswa yang memiliki kemampuan tinggi, sedang dan rendah,
3) jika dalam kelas terdapat siswa-siswa yang terdiri dari beberapa ras, suku, budaya jenis kelamin yang berbeda, maka diupayakan agar dalam tiap kelompok terdiri dari ras, suku, budaya, jenis kelamin yang berbeda pula, dan
4) penghargaan lebih diutamakan pada kerja kelompok dari pada perorangan.

    Dalam pembelajaran kooperatif, dua atau lebih individu saling tergantung satu sama lain untuk mencapai suatu tujuan bersama. Menurut Ibrahim dkk.  siswa yakin bahwa tujuan mereka akan tercapai jika dan hanya jika siswa lainnya juga mencapai tujuan tersebut. Untuk itu setiap anggota berkelompok bertanggung jawab atas keberhasilan kelompoknya. Siswa yang bekerja dalam situasi pembelajaran kooperatif didorong untuk bekerjasama pada suatu tugas bersama dan mereka harus mengkoordinasikan usahanya untuk menyelesaikan tugasnya.

    Model pembelajaran kooperatif dikembangkan untuk mencapai setidak-tidaknya tiga tujuan pembelajaran penting. Menurut Depdiknas tujuan pertama pembelajaran kooperatif, yaitu meningkatkan hasil akademik, dengan meningkatkan kinerja siswa dalam tugas-tugas akademiknya. Siswa yang lebih mampu akan menjadi nara sumber bagi siswa yang kurang mampu, yang memiliki orientasi dan bahasa yang sama. Sedangkan tujuan yang kedua, pembelajaran kooperatif memberi peluang agar siswa dapat menerima teman-temannya yang mempunyai berbagai perbedaan latar belajar. Perbedaan tersebut antara lain perbedaan suku, agama, kemampuan akademik, dan tingkat sosial. Tujuan penting ketiga dari pembelajaran kooperatif ialah  untuk mengembangkan keterampilan sosial siswa. Keterampilan sosial yang dimaksud antara lain, berbagi tugas, aktif bertanya, menghargai pendapat orang lain, memancing teman untuk bertanya, mau menjelaskan ide atau pendapat, bekerja dalam kelompok dan sebagainya.

    Menurut Ibrahim, dkk. pembelajaran kooperatif memiliki dampak yang positif untuk siswa yang hasil belajarnya rendah sehingga mampu memberikan peningkatan hasil belajar yang signifikan. Cooper mengungkapkan keuntungan dari metode pembelajaran kooperatif, antara lain:
1) siswa mempunyai tanggung jawab dan terlibat secara aktif dalam pembelajaran,
2) siswa dapat mengembangkan keterampilan berpikir tingkat tinggi,
3) meningkatkan ingatan siswa, dan
4) meningkatkan kepuasan siswa terhadap materi pembelajaran.

Menurut Ibrahim, unsur-unsur dasar pembelajaran kooperatif sebagai berikut:
1) siswa dalam kelompok haruslah beranggapan bahwa mereka sehidup sepenanggungan bersama,
2) siswa bertanggung jawab atas segala sesuatu didalam kelompoknya,
3) siswa haruslah melihat bahwa semua anggota didalam kelompoknya memiliki tujuan yang sama,
4) siswa haruslah membagi tugas dan tanggung jawab yang sama di antara anggota kelompoknya,
5) siswa akan dikenakan evaluasi atau diberikan penghargaan yang juga akan dikenakan untuk semua anggota kelompok,
6) siswa berbagi kepemimpinan dan mereka membutuhkan keterampilan untuk belajar bersama selama proses belajarnya, dan
7) siswa akan diminta mempertanggungjawabkan secara  individual materi yang ditangani dalam kelompok kooperatif.

    Pembelajaran kooperatif adalah strategi belajar mengajar yang bermanfaat dengan jalan mengelompokkan siswa dengan kemampuan yang berbeda-beda kedalam kelompok-kelompok kecil.

Menurut Johnson dan Johnson (dalam Mulyono Abdurahman, 1999:123) ada empat elemen dasar dalam pembelajaran kooperatif yaitu:
a. Saling ketergantungan positif
b. Interaksi tatap muka
c. Akuntabilitas individual
d. Ketrampilan dalam menjalin hubungan interpersonal

    Besar kelompok dalam pembelajaran kooperatif biasanya terdiri dari dua sampai enam anak. Menurut Mulyono Abdurahman (1999:125), mengatakan bahwa faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam menentukan besarnya kelompok belajar, yaitu:
(1) kemampuan anak
(2) kesediaan bahan
(3) Ketersediaan waktu.

    Pengelompokan anak dalam pembelajaran kooperatif hendaknya secara heterogen, sehingga kelompok memilih anggota yang tergolong berkemampuan tinggi, sedang, dan rendah. Pembelajaran kooperatif dikembangkan untuk mencapai setidaktidaknya tiga tujuan pembelajaran penting yaitu hasil belajar akademik, penerimaan terhadap keragaman, dan pengembangan ketrampilan sosial. Salah satu aspek penting pembelajaran kooperatif, disamping membantu mengembangkan tingkah laku kooperatif, secara bersama membantu siswa dalam pembelajaran akademis mereka. Hal ini sesuai dengan penalitian Slavin dalam bukunya Ibrahim, Muslimin, dkk, 2000:16. Simpulan dan hasil penilitian tersebut adalah “Dari 45 laporan, 35 diantaranya menunjukkan hasil belajar akademik yang signifikan lebih tinggi dibanding dengan kelompok kontrol”. Hal tersebut menunjukkan pembelajaran kooperatif lebih unggul dalam peningkatan hasil belajar dibandingkan dengan pengalaman belajar individual.

    Dari hasil penelitian Johnson dan Johnson dalam bukunya Nur, dkk, (2003:63) menunjukkan adanya berbagai keunggulan pembelajaran kooperatif antara lain sebagai berikut:
a. Memudahkan siswa dalam melakukan penyesuaian soal
b. Mengembangkan siswa melakuakan penyesuaian soal
c. Memungkinkan pada siswa saling belajar mengenai sikap, ketrampilan, informasi, perilaku sosial dan pandangan
d. Meningkatkan rasa saling percaya kepada sesama manusia
e. Meningkatkan kesediaan menggunakan ide orang lain yang dirasakan lebih baik
f. Meningkatkan motivasi belajar intrinsik
g. Meningkatkan sikap positif terhadap belajar dan pengalaman belajar
h. Meningkatkan hubungan posotif antara siswa dengan gurdan personil sekolah
i. Meningkatkan padangan siswa terhadap guru yang bukan hanya pengajar tapi juga pendidik

Beberapa teknik pembelajaran kooperatif diantaranya :
1. Metode STAD (Student Teams Achievement Division)
2. Metode Jigsaw
3. Metode G (Group Investigation)
4. Metode Struktural
5. Metode Dua Tinggal Dua Tamu
6. Metode Keliling Kelompok
7. Metode Kancing Gemericik




Demikianlah Contoh Makalah "menyusun model pembelajaran contextual teaching and learning" FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

08/01/13

Contoh Makalah Tentang Safety Man

Apa Saja yang perlu dipelajari sebelum memulai Kerja dan memulai mempekerjakan Karyawan dibeberapa Perusahaan?

Yuuk Cap Cuz!
1. Definisi – Definisi

1.1. Karyawan

Seorang karyawan mencakup; semua pekerja, Manager, Superintendent, Supervisor, Foreman, Technician, helper, ataupun semua orang yang terdaftar pada suatu perusahaan,


1.2. BAHAYA

Sumber atau situasi yang memiliki potensi menimbulkan bahaya / kerugian dalam bentuk, kecederaan atau penyakit manusia, kerusakan property, kerusakan pada lingkungan kerja atau kombinasi seluruh aspek yang disebutkan ;

Adapun daftar BAHAYA yang dapat digunakan sebagai referensi sbb :

-    Bekerja diluar kewenangan
-    Mengabaikan peringatan / system peringatan yang tidak memadai
-    Tidak mempersiapkan / kondisi kerja yang tidak aman
-    Membuat alat pengaman yang tidak berfungsi dan atau memindahkan / merusak peralatan pengaman
-    Memakai peralatan yang rusak, tidak memakai APD dengan benar dan tidak sesuai
-    Pembenahan yang tidak sesuai
-    Posisi kerja yang tidak sesuai / aman
-    Melakukan pemeliharaan alat yang sedang beroperasi
-    Menggunakan alat yang tidak dengan semestinya
-    Ketidak tersedianya prosedur formal
-    Alat Pelindung yang tidak memadai / tidak sesuai
-    Ruang kerja yang sempit
-    Kebakaran dan ledakan
-    Ketidakrapihan / ketidakteraturan tempat kerja
-    Bising, radiasi, suhu ekstrim
-    Penerangan yang kurang atau lebih
-    Kondisi lingkungan kerja yang berbahaya ( gas, Kabut, asap, debu )

Catatan :
Standard ini dapat diajukan sebagai rujukan, dalam beberapa kasus penilaian dapat dilakukan diluar standard ini sepanjang memenuhi definisi BAHAYA yang sudah ditetapkan.

Identifikasi Bahaya

Suatu proses mengenali bahwa bahaya itu ( memang ) ada dan mengidentifikasinya.

1.3. RESIKO

Kombinasi dari factor sebab – akibat dan kemungkinan terjadi (sesuatu yang merugikan) dari suatu keadaan bahaya.

Adapun daftar RESIKO yang dapat digunakan sebagai referensi sbb :

-    Terjepit / terkait
-    Tersengat listrik
-    Kontak dengan permukaan tajam
-    Mata kemasukan benda asing
-    Pencemaran lingkungan
-    Kerusakan alat
-    Jatuh dari ketinggian atau kejatuhan sesuatu benda
-    Jatuh pada ktinggian yang sama
-    Stress berlebihan
-    Jatuh atau tercebur kedalam air / laut
-    Ledakan atau kebakaran

Catatan :
Standard ini dapat diajukan sebagai rujukan, dalam beberapa kasus penilaian dapat dilakukan diluar standard ini sepanjang memenuhi definisi RESIKO yang sudah ditetapkan.


1.4. INSIDEN

Kejadian atau rangkaian kejadian yang tidak direncanakan yang dapat menyebabkan cedera atau sakit dan atau kerusakan  / kerugian terhadap asset, material serta lingkungan ataupun reputasi Perusahaan

1.5. KECELAKAAN

Adalah suatu insiden dengan akibat-akibatnya, suatu hasil akhir dari serangkaian kejadian atau tindakan yang mengakibatkan kosekuensi yang tidak di-inginkan  ( seperti; cedera, kematian,

kerugian produksi dll ), atau suatu kejadian yang tidak di-inginkan yang mengakibatkan kerugian fisik dan atau kerusakan property, biasanya diakibatkan oleh terjadinya kontak dengan suatu object 



2. TANGGUNG JAWAB

2.1. Semua Karyawan

Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Perusahaan, semua karyawan diharuskan untuk melaporkan semua kejadian baik itu berupa insiden kecil, kecelakaan ataupun mendekati celaka yang dialami oleh diri - sendiri ataupun orang lain tetapi melihat dan dapat mencederai orang, dan dapat merusak material serta fasilitas.

3. WAJIB HARUS DILAPORKAN / DAN MEMBUAT LAPORAN

3.1. Supervisor

1.    Melaporkan dengan segera secara lisan atau berkomunikasi lewat radio kepada atasan langsung / Superintendent / Site Manager, atau kepada Safety Supervisor keadaan pada saat itu.

2.    Memperoleh informasi awal mengenai insiden atau kecelakaan

3.    Dalam waktu paling lambat 12 jam sesudah kejadian, sesegra mungkin membuat laporan tertulis dan diserahkan kepada atasan langsung ( Superintendent / Site Manager )

3.2. Superintendent / Senior Staff

1.    Berhubungan dengan supervisor untuk kelengkapan serta menaksir sampai sejauh mana keseriusan suatu insiden / kecelakaan.

2.    Berperan aktif dalam invetigasi suatu laporan insiden / kecelakaan sebagimana diperlukan

3.     Membentuk suatu team untuk kelanjutan rincian suatu penyelidikan ( bila kecelakaan sangat serius )

4.    Memeriksa laporan kecelakaan yang sudah dibuat oleh supervisor serta memastikan bahwa sudah diadakan penyelidikan serta sebab dari suatu insiden / kecelakaan


3.3. Project  / Site Manager


1.    Standard serta ketentuan ini harus dapat di implementasikan atau diterapkan diseluruh proyek yang sedang dilaksanakan oleh PT Wahana Mitra Karya Persada yang ada dibawah pengawasannya.

2.    Harus perperanserta pada proses penyelidikan apabila terjadi insiden / kecelakaan.

3.    Mempresentasikan semua temua penyelidikan dan tindakan koreksi yang harus dilakukan untuk supaya hal tersebut tidak terulang kembali

3.4. Safety Officer / Safety Supervisor / Safety Man

1.    Membuat laporan Investigasi mengenai terjadinya suatu kecelakaan kerja serta menyimpan data-data yang berhubungan dengan suatu kejadian

2.    memberikan bantuan / dukungan kepada Team Penyelidik sebagaiman mestinya.

3.    Membuat analisa statistic untuk keperluan Safety Man hour record.

Kasus – kasus yang tercatat ( Recordable )

Suatu cedera atau sakit dapat dicatat, apabila mengakibatkan kematian, beberapa hari tidak masuk kerja ataupun kerja terbatas, atau kecelakaan yang mendapat pertolongan yang melebihi pertolongan pertama pada kecelakaan.

Kasus - kasus yang dapat dicatat :

a.    Kecelakaan dengan kehilangan waktu / Lost Time Accident ( LTA )

# Kematian / Fatalitas

Kematian yang diakibatkan oleh cedera atau sakit karena kerja, walaupun adanya tenggang waktu ( adanya jarak waktu antara kejadian dan kematian tersebut )

# Beberapa hari tidak bisa masuk kerja

Ketika suatu kecelakaan terjadi yang menyebabkan adanya cedera atau sakit sehingga satu atau beberapa hari tidak dapat melakukan aktivita rutin mulai terhitung sejak kejadian.

b.    Kecelakaan tidak – hilangnya waktu

Mutasi Pekerjaan;

Yaitu ; bila karyawan yang cedera dipindahkan ketempat lain selain dari pekerjaanya yang rutin akan tetapi masih dapat melakukan aktivitas.

Kasus – kasus  yang tidak tercatat ( Non Recordable )

Semua kejadian lainnya yang tidak tercakup dalam salah satu definisi kasus yang tercatat, digolongkan sebagai kasus yang tidak tercatat :

a.    Insiden yang tidak tercatat

Kejadian apapun yang tidak tergolong sebagai kecelakaan yang tercatat, pertolongan pertama atau hampir celaka dan tidak menyebabkan  cedera, kerusakan property atau lingkungan.

b.    Pertolongan Pertama pada Kecelakaan ( PPPK)

Pada umumnya perlakuan pertolongan pertama pada kecelakaan dapat dibedakan dari pertolongan medis ;

# Pertolongan pertama biasanya dilaksanakan setelah terjadi cedera atau sakit ditempat kerja
# Pertolongan pertama pada kecelakaan biasanya pengobatan satu kali atau jangka pendek dan juga tidak biasanya, tidak memerlukan suatu teknologi, tetapi dapat dilakukan oleh mereka dengan sedikit pelatihan PPPK ataupun oleh yang yang sakit tersebut.


c.    Hampir Celaka / Near Miss

Kondisi apapun yang mempunyai potensi untuk mengakibatkan cedera atau sakit dan atau kerusakan ( kehilangan ) asset, lingkungan, reputasi Perusahaan.
Oleh sebab itu penyimpangan atau ketidaktaatan terhadap prosedur keselamatan, merupakan hal yang dianggap hampir celaka.


Perlunya diverifikasi tuh Anggota dan Organ Tubuh sebelum memulai pekerjaan baik dalam maupun diluar Kantor/Pabrik/Lapangan dan Kategori pekerjaan si Pekerja maupun yang mempekerjakan kita.

Salam Berbagi

Cari Blog Ini

Halaman

Popular Posts

Advertisement

Responsive Advertisement