Tampilkan postingan dengan label Negara Kita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Negara Kita. Tampilkan semua postingan

28/04/13

Membangun Soliditas dengan Kader Berkualitas


Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh. (q.s. Ash-Shaff: 4)

Dimulai dari kader berkualitas

“Setiap umat memiliki orang kepercayaan. Dan orang kepercayaan umat ini ialah Abu Ubaidah bin Al Jarrah.”

Sebuah soliditas adalah keniscayaan dalam jamaah dakwah. Kita memerlukan energy untuk terus membangkitkan semangat dan menghadirkan sosok-sosok pilihan yang mampu memaknai peran tanpa kehilangan jatidiri sebagai aktifis pergerakan. Kader yang senantiasa tegas dan lantang dalam menyuarakan perubahan demi perubahan. Seperti Abu Ubaidah ibnul Jarrah yang tetap teguh menjaga kepribadian. Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam pernah bersabda memuji Abu Ubaidah bin Al Jarrah, “Setiap umat memiliki orang kepercayaan. Dan orang kepercayaan umat ini ialah Abu Ubaidah bin Al Jarrah.”

Bagaimana sosok Abu Ubaidah hingga mendapat pujian sebagai orang kepercayaan? Inilah rahasia super murabbi yang hendak kami sajikan. Beberapa episode penting dalam kehidupannya menjadi inspirasi bagi para murabbi untuk terus menempa diri menghadirkan prestasi demi prestasi dalam setiap episode tarbawi dan dalam setiap mihwar da’awi alias orbit dakwah.

Pada suatu hari Abu Ubaidah dan beberapa tokoh kaum Quraisy lainnya pergi ke rumah keluarga Al Arqam untuk bertemu secara langsung dengan Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam. Oleh beliau, mereka ditawari masuk Islam, dan diperkenalkan syari’at-syari’atnya. Dengan tekun dan tenang Abu Ubaidah mendengarkan apa yang disampaikan oleh beliau. Diam-diam ia mencuri pandang wajah beliau yang nampak sangat rupawan dan bercahaya. Jenggot yang tipis menambah ketampanan beliau. Dan ketika mata Abu Ubaidah beradu pandang dengan mata beliau yang sejuk, seketika ia langsung menunduk dan merasa malu sendiri.

Begitu selesai mendengarkan apa yang disampaikan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Abu Ubaidah dan kawan-kawannya segera menyatakan beriman dengan suka rela dan atas kesadaran sendiri, setelah Allah Ta’ala berkenan membukakan hati mereka menerima Islam. Maka dalam waktu yang sama, Abu Ubaidah dan kawan-kawannya sudah menjadi orang muslim.
Yang menarik dari pribadinya adalah sikap-sikap bijaknya dalam mengatasi konflik. Mampu menyelesaikan masalah-masalah pelik dengan strategi yang sangat cantik dan unik.


Berjiiwa Besar dalam Perang Badar

Dalam perang Badar menghadapi konflik batin yang sangat berat. Dia menyaksikan dengan mata kepalanya sendiri, banyak para sahabat Nabi syahid di tangan ayahnya sendiri. Terjadi konflik batin, antara membela sahabatnya atau memerangi ayahnya. Dia harus mengambil keputusan. Dia harus bersikap tegas mengatasi konflik itu, dia harus memerangi dan membunuh ayahnya yang musyrik. Dia memenangkan keputusannya. Membunuh ayahnya. Dengan tangannya. Sungguh sebuah medan konflik yang telah diselesaikan dengan cantik.

Dia segera bisa mengambil keputusan yang tegas. Ia lebih mementingkan membela imannya kepada Allah dan mengutamakan akidahnya yang murni daripada menuruti perasaannya sebagai seorang anak terhadap ayahnya. Tanpa ragu-ragu, dia mendekati ayahnya. Segera melancarkan serangan yang mematikan ke tubuh ayahnya, sebelum didahului oleh temannya sesama pasukan muslim. Dan seketika ayahnya tewas di tangannya.
Momentum dalam Perang Uhud

Dalam perang Uhud. Ketika pasukan orang-orang musyrik menyiarkan kabar bohong bahwa Nabi saw telah terbunuh. Pasukan muslimin guncang. Putus asa. Kendor semangatnya. Menyaksikan hal ini Abu Ubaidah segera menghampiri Nabi saw yang sedang mendapat serangan yang sangat gencar. Bibirnya Nabi terluka. Gigi depannya retak. Pelipisnya memar. Wajah berlumuran darah. Luka. Tepat ketika di dekat Nabi, Abu Ubaidah melihat darah mengalir deras dari wajahnya yang elok.

Berkali-kali dia segera berupaya menyeka darah yang terus mengalir. Dia menanggalkan salah satu gigi depan Nabi yang sudah retak dengan cara menggigit. Menggunakan giginya. Tanpa peduli, sekuat tenaga dia tarik gigi depan beliau sehingga akhirnya tanggal. Tentu saja hal ini menimbulkan rasa sakit yang luar biasa pada beliau. Tak ayal, darah pun mengucur deras dari mulut Nabi. Tetapi dia merasa senang karena bisa mengurangi rasa sakit yang dialami oleh beliau. Itulah sisi lain Abu Ubaidah, berani mengambil resiko terberat agar Rasulullah selamat.
Berhasil dalam Perang Dzatus Salasil

Ketika Rasulullah saw mengutus Amru bin Ash dalam perang Dzatus Salasil, bersama 300 prajurit kaum muslimin. Tatkala mereka mendekati kabilah-kabilah tersebut, ternyata jumlah pasukan musuh amatlah besar. Amru bin Ash kemudian meminta tambahan pasukan kepada Rasulullah saw untuk memperkuat skuad pasukan kaum muslimin.

Rasulullah saw pun mengutus Abu Ubaidah ibnul Jarrah bersama 200 pasukan tambahan. Di dalam pasukan terdapat Abu Bakar Ash-Shiddiq. Rasullah juga mengamanahkan panji kepemimpinan pasukan kepada Abu Ubaidah ibnul Jarrah dan memerintahkan segera menyusul pasukan Amru bin Ash seraya berpesan agar mereka bersatu padu dan tidak berselisih paham.

Ketika Abu Ubaidah tiba bersama pasukannya dan hendak mengimami seluruh pasukan tersebut —karena panji-panji kepemimpinan pasukan sebelumnya diserahkan oleh Rasulullah saw kepadanya—, Amru bin Ash berkata kepadanya, “Sesungguhnya engkau datang kemari untuk menambah pasukan yang aku pimpin. Dan aku adalah komandan pasukan di sini.”
Bagaimanakah sikap Abu Ubaidah?

Abu Ubaidah mematuhi apa yang dikatakan oleh Amru bin Ash yang akhirnya memimpin pasukan kaum Muslimin dan meraih kemenangan.

Saudaraku, Abu Ubaidah mampu memahami esensi pesan Nabi dan tetap menahan diri. “Hendaklah kalian semua bersatu padu dan tidak berselisih paham.” Padahal jelas, Rasulullah menyerahkan panji-panji kepemimpinan pasukan kepadanya, mengapa dia tidak merebut kepemimpinan itu?
Mengapa dia mengalah? Mengapa dia rela dipimpin oleh Amru bin Ash? Mengapa? Justeru di situlah keunggulan integritasnya. Pemimpin sejati adalah yang siap memimpin dirinya sendiri dan lebih mengutamakan soliditas dengan menjaga hubungan daripada memenangkan situasi.

Melejit dalam Berbagai Situasi Sulit

Ketika Rasulullah wafat, terjadi krisis kepemimpinan yang sangat sulit, menyulut konflik dan hampir-hampir memecah belah umat. Kaum muhajirin memilih Abu Bakar, kaum Anshar lebih memilih Sa’ad bin Mu’adz. Di tengah konflik inilah muncul nama Abu Ubaidah. Dia yang dipersaudarakan oleh Nabi dengan Sa’ad bin Mu’adz, tokoh puncak kaum Anshor. Sebenarnya ini sebuah pilihan yang tepat untuk perekat umat. Ini ‘kan kesempatan emas untuk berbuat, memberikan kontribusi penuh manfaat. Namun Abu Ubaidah melihat sesuatu yang oleh orang lain tidak terlihat. Dia bertindak cepat, lalu berseru dengan tawadhu,”Bagaimana kalian bisa mencalonkan aku, sementara di tengah-tengah kalian ada seseorang yang lebih hebat?”

Dia merasa Abu Bakar pilihan yang lebih tepat. Akhirnya Abu Ubaidah segera mengambil tangan Abu Bakar untuk berbaiat padanya, diikuti oleh Umar. Umat pun terselamatkan dari perpecahan. Terpilihlah Abu Bakar sebagai khalifah. Alhamdulillah.

Episode demi episode dilalui Abu Ubaidah penuh dengan pilihan-pilihan sulit. Saat berperang melawan Romawi di bawah pimpinan Heraklius, dalam kondisi terdesak dia mengutus kurir menemui sang khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq di Madinah untuk meminta pertimbangan. Khalifah mengirimkan pasukan tambahan dalam jumlah yang sangat besar untuk membantu pasukan yang sudah ada, seraya menginstruksikan:
“Aku mengangkat Khalid bin Al Walid sebagai panglima untuk menghadapi pasukan Romawi di Syiria. Dan aku harap kamu jangan menentangnya. Tetapi ta’atilah dia, patuhilah perintahnya. Aku memang sengaja memilihnya sebagai panglima, meskipun aku tahu kamu lebih baik daripadanya. Tetapi aku yakin dia memiliki kelihaian perang yang tidak kamu miliki. Mudah-mudahan Allah selalu menunjukkan kita kepada jalan yang lurus.”

Abu Ubaidah menerima perintah khalifah dengan lapang dada. Rela sepenuhnya. Dia sambut Khalid bin Walid dengan suka cita. Dia serahkan tampuk kepemimpinan kepadanya dengan sikap hormat. Khalid tahu, Abu Ubaidah seorang komandan yang cerdas, berpengalaman, dan pemberani. Dia menunjuk Abu Ubaidah sebagai komandan pasukan kavaleri. Lalu pasukan berangkat. Mengepung Damaskus. Khalid bin Walid bergerak ke pintu gerbang kota sebelah timur, Abu Ubaidah bergerak ke pintu gerbang daerah Jabiyah. Komandan-komandan yang lain bergerak ke gerbang masing-masing.

Kekuatan pasukan kaum muslimin berhasil mengepung kota yang sangat kuat tersebut dari segala penjuru. Karena terus didesak, penduduk kota Damaskus berusaha melakukan perlawanan dengan sangat gigih untuk mempertahankan kota mereka yang tercinta. Di tengah keadaan yang sangat genting tersebut, ketika pasukan kaum muslimin bertempur habis-habisan dengan pasukan Romawi, Umar bin Khattab ra menemui Abu Ubaidah. Membawa kabar, Abu Bakar telah wafat. Umar juga hendak memecat panglima Khalid bin Al Walid, mengembalikan kepemimpinan kepada Abu Ubaidah.

Abu Ubaidah menyembunyikan berita duka agar tidak terdengar oleh pasukan kaum muslimin yang sedang gigih bertempur di bawah komando panglima Khalid bin Walid melawan pasukan Romawi. Dia khawatir berita kematian sang khalifah Abu Bakar membuat suasana gempar sehingga kekuatan jadi buyar. Bahkan surat Umar untuk pemecatan Khalid bin Al Walid dia tahan, mencari waktu yang tepat benar. Sebab, mereka tengah menghadapi pasukan yang sangat tangguh. Bahkan keadaan pasukan kaum muslimin sedang terdesak. Abu Ubaidah tetap tegar dan tidak mau menyerah. Dia terus berjuang habis-habisan. Dia merasa jika terus menerus mengepung kota Damaskus yang sangat kuat, bisa menguras kekuatan pasukan kaum muslimin, melemahkan semangat mereka, dan menimbulkan kebosanan. Akhirnya dia mencari jalan keluar. Menawarkan gencatan kepada penduduk kota Damaskus. Namun dalam waktu yang bersamaan Khalid bin Al Walid baru saja berhasil mendobrak pintu gerbang kota sebelah timur sehingga dapat memasuki kota tersebut dengan leluasa.

Abu Ubaidah dan Khalid bin Al Walid lalu bertemu. Mereka terlibat perdebatan sengit tentang apa yang harus dilakukan terhadap kota Damaskus, apakah ditaklukkan dengan kekerasan atau memilih jalan damai, gencatan senjata?

Abu Ubaidah bersikukuh menempuh jalan damai dengan penduduk Damaskus, sehingga Khalid bin Walid pun luluh. Mengalah demi menghormati Abu Ubaidah yang terlanjur telah mengadakan perjanjian damai dengan penduduk Damaskus. Khalid bin Al Walid tunduk patuh kepada Abu Ubaidah setelah mengetahui bahwa dirinya sudah dipecat sebagai panglima oleh Umar bin Khattab, khalifah yang baru.
Belajar Keulungan dari Abu Ubaidah

Mari kita belajar dari salah seorang dari Sepuluh Orang yang Dijamin Surga, dialah Abu Ubaidah ibnul Jarrah. Seluruh mozaik kehidupannya perlu kita telisik dengan unik karena sosoknya mencerminkan kader pengokoh soliditas jamaah terutama di saat sulit, dalam berbagai medan konflik dapat dilalui dengan cantik. Kalau surga merindukannya tentunya ini pula yang menjadi obsesi kita.
  • Pertama, cepat merespon kebaikan demi kebaikan sejak pertama kali bergabung bersama Islam. Prestasi keislamannya dan berbagai peran unggulannya munculnya dari tarbiyah yang paripurna. “Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat baik.” (q.s. An-Nahl: 128)
  • Kedua, memiliki visi yang kuat dalam berjamaah. Yakni keterikatan dia pada jamaah karena ikatan visi, ikatan aqidah, keimanan, dakwah dan ukhuwah bukan karena ikatan kepentingan berupa jabatan, gengsi popularitas maupun kenikmatan duniawi yang sesaat. Medan konflik peran dan konflik batin mampu dilalui dengan sangat manis karena orientasi rabbani benar-benar menghunjam dalam diri.
  • Ketiga, mampu mengelola perbedaan menjadi kekuatan dan mensinergikannya menjadi jalan kemenangan demi kemenangan meski kemenangan tersebut bukan diatas namakan pada dirinya. Dia mampu menahan diri untuk tidak begitu menyampaikan berita-berita penting di saat-saat genting agar tidak menimbulkan konflik yang meruncing. Seorang murabbi dan para pemimpin dakwah mesti memiliki kecerdasan praktis seperti ini. Yakni kecerdasan untuk mengetahui apa yang harus dikatakan kepada orang tertentu, mengetahui kapan mengatakannya, tahu bagaimana mengatakannya untuk mendapatkan hasil yang maksimal. (Robert Sternberg – dalam buku OUTLIERS Malcolm Gladwell)
  • Keempat, organisasi adalah system dan sarana bukan tujuan. Dalam menjaga soliditas jamaah dakwah Abu Ubaidah sangat peka merasakan betapa pentingnya menjaga soliditas team dan keberlangsungan system karena adanya tujuan-tujuan agung dakwah yang hendak diraih bersama.
  • Kelima, Selalu berorientasi memberi. Bila setiap kader memiliki jiwa seperti Abu Ubaidah kita akan merasakan atmosfer tarbiyah dan aura dakwah begitu melimpah ruah karena para ikhwah adalah barisan orang-orang yang sadar untuk memberikan kontribusi dalam perjuangan. Dan ini bisa dibangun dari lima pilar kesadaran berorganisasi atau berjamaah dalam kemenyeluruhan dakwah Islamiyah, yakni :

1. Individu bagian dari FUNGSI pencapaian TUJUAN.
2. Semangat MEMBERI mengalahkan semangat MENERIMA.
3. SIAP menjadi TENTARA KREATIF dalam bingkai KESETIAAN dan KETAATAN.
4. Berorientasi pada KARYA bukan POSISI
5. BEKERJASAMA walaupun BERBEDA
(M. Anis Matta, Dari GERAKAN ke NEGARA)

Bukan Menuntut tapi Memulai…

Soliditas itu dimulai dan dibangun dari dalam diri setiap kader dakwah, murabbi dan murabbiyah secara sadar. Sebab kebanyakan orang keluar dari organisasi --menurut Azim Premji Milyuner Muslim dari India—bukan karena tidak cinta kepada organisasinya namun karena manajemen yang buruk. Nah, kader-kader dakwah yang clear, care and competence mesti menjadi pelopor kebaikan dalam diri dengan mampu menjaga quwwatush shilah billah yang terimplementasi dalam ranah ukhuwah dari tataran dasar salamatush shadr hingga puncak itsar.
Inilah cara sehat untuk sehat. Kita sehat kalau berpikir untuk memberi manfaat kepada orang lain dan kita mudah lelah dan sakit bila hanya memikirkan kepentingan diri sendiri. Saat kita memberikan yang terbaik, sesungguhnya kebaikan itu akan kembali kepada kita juga.

Saudaraku, mari kita membentuk diri dengan spirit keulungan seorang murabbi sejati. Super murabbi didikan Rasulullah. Abu Ubaidah yang mampu mengelola konflik demi konflik dengan apik. Bukan untuk kebesaran dirinya tapi untuk kemenangan bersama. Kemenangan besar. Itulah yang mensurgakan perannya, yang mengangkat kebesaran jiwanya. Keunggulan dalam ketawadhu’an. Ketegasan dalam kesabaran.

Dibutuhkan kesabaran yang super seperti Abu Ubaidah untuk bisa meraih kemenangan yang besar. Kesabaran untuk kebesaran. Itulah cara mengelola sikap optimisme agar menjiwa, mendarahdaging, mensumsum tulang dalam berpikir menang. Kemenangan di alam jiwa, kemenangan di alam nyata.
Begitulah hidup. Lebih bermakna bila fokus pada kualitas tanpa meremehkan kuantitas. Adapun bila kualitas bergabung dengan kuantitas tentu akan menjadi kekuatan super dahsyat. Seperti kejeniusan pikiran seorang pemimpin, bersarang dalam hati yang ikhlas, tegak di atas fisik yang kuat, dan tampak dalam kemuliaan akhlak.

Semoga kita bisa mewujudkannya… dan itu dimulai dari dalam diri setiap ikhwah, kader-kader dakwah dan tarbiyah. Ya Ayyuhalladziinaa aamanuu intanshurullaha yanshurkum wa yutsabbit aqdamakum.

-----
Maraji’:
1. Sepuluh Orang yang Dijamin Masuk Surga -
2. Outliers – Malcolm Gladwell
3. Dari Gerakan ke Negara – Anis Matta
4. Happy Ending full Barokah – Solikhin
5. Azim Premji ‘Billgate Muslim’ dari India – Haris Priyatna

22/01/13

Contoh Makalah Kewarganegaraan Materi PKn


Bla... bla.. bla... yang dimulai dri JUDUL dan Lainnya hehehe

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul “Hak dan Kewajiban Warga Negara” berdasarkan UUD 1945”.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas tentang pengertian hak, pengetian kewajiban, pengertian warga negara, asas kewarganegaraan dan hak kewajiban warga Negara berdasarkan UUD 1945.
Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya.
Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini.
Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.

-------------------------------------[Halaman]----------------------------------
DAFTAR ISI


Kata Pengantar …………….…………..……………………………………i
Daftar Isi ……………………………………………………………………..ii

Bab I :
A) Pendahuluan ………………………………………….……………………1
B) Tujuan Penulisan …………………………………….…………………….1
C) Rumusan Masalah …………………….…………………………………...2
D) Sistematika Penulisan ……………….………………………………….…2

Bab II : Pembahasan
A) Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara ……..……………............3
 1) Pengertian Hak ………………..…………...…………………....………3
 2) Pengertian Kewajiban …….…………..…....…………………....………3
 3) Pengertian Warga Negar ……..…………...………...………….……….3
B) Asas Kewarganegaraan …....……………………..……………….………4
C) Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945 ……………..…...….6

Bab III : Penutup
A) Kesimpulan ….…………………………………………………………....8
B) Saran ……..………………………………………………………………..9

Referensi ……………………………….…………………………………….9

-------------------------------------[Halaman]----------------------------------

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
    Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?

    Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.

    Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. akankan ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara? Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.

B. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1. Untuk mempelajari tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat.
2. Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945.
3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.


-------------------------------------[Halaman]----------------------------------

C. RUMUSAN MASALAH
Adapun yang kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa pengertian hak, kewajiban dan warga negara?
2. Siapa saja yang bisa dikatakan sebagai warga negara Indonesia?
3. Apa hak dan kewajiban warga negara sebagai anggota masyarakat?
4. Pasal berapa pada UUD 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban Warga Negara?


D. SISTEMATIKA PENULISAN

Makalah ini disusun dengan sistematika pembahasan yang meliputi:
BAB I : PENDAHULUAN Menyajikan latar belakang masalah,
Tujuan penulisan, rumusan masalah dan sistematika penulisan;
BAB II : PEMBAHASAN Membahas tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat yang meliputi: Pengertian Hak, Pengertian Kewajiban, Pengertian Warga Negara, Asas Kewarganegaraan, Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945.
BAB : PENUTUP menyajikan kesimpulan dan saran.

-------------------------------------[Halaman]----------------------------------

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT

A. PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA

1) Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.

3) Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.


-------------------------------------[Halaman]----------------------------------

B. ASAS KEWARGANEGARAAN

Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
 a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
 b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.

    Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
- Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
- Hak Reputasi : ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan; Warga Negara Republik Indonesia adalah:
a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
b. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.

-------------------------------------[Halaman]----------------------------------

c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
a) Karena kelahiran;
b) Karena pengangkatan;
c) Karena dikabulkan permohonan;
d) Karena pewarganegaraan;
e) Karena atau sebagai akibat dari perkawinan;
f) Karena turut ayah/ibunya;
g) Karena pernyataan.

    Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c, d, dan e.
Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam bab I huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
Menjalankan ius soli supaya orang-orang yang lahir di Indonesia tidak ada yang tanpa kewarganegaraan.

-------------------------------------[Halaman]----------------------------------


C. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UUD 1945

- Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
- Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat
sementara sesuai dengan visa
- Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti :
1) Yuridis dan Sosiologis
2) Formil dan Materiil.

Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

-------------------------------------[Halaman]----------------------------------

Kewajiban Warga Negara Indonesia :

- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :

1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 31 UUD 1945.

-------------------------------------[Halaman]----------------------------------

BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
    Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
    Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.

Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2): Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1): Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1): Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1): Segala Warga negara.....wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1): Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

-------------------------------------[Halaman]----------------------------------

B. SARAN
    Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.

REFERENSI

Drs. H.M. Arifin Noor. ISD (Ilmu Sosial Dasar). Untuk UIN, STAIN, PTAIS Semua Fakultas dan Jurusan Komponen MKU. Pustaka Setia: Bandung 2007.
Prof. DR. H. Kaelani, M.S. dan Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si. Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Penerbit Paradigma:
Yogyakarta 2007.

-------------------------------------[Halaman]----------------------------------

NB :

Mungkin Cukup Sebagai Contoh Makalah Tugas Kewarganegaraan "PKn" dari Bangbie Windowsbie7

Cari Blog Ini

Halaman

Popular Posts

Advertisement

Responsive Advertisement