Syaikuna
Sulthoonul 'Ulama al Habieb Saalim bin Abdillah bin Umar asSyathiry
sebagai 'Ulama syafi'i tulan yang mempunyai guru maliki tulen assayyid
'Alwy bin abbas al maghriby al makki dalam setiap halaqohnya selain
memberikan pelajaran ushul dan furu'iyaah dalam madzhab syafi'i beliau
acapkali memberikan pandangan fikroh-fikroh madzhab lain sebagai sebuah
kedewasaan dalam bermadzhab, menjauhi tatbu'u rukhos, dan membuang rasa
ta'ashub yang berlebihan.
suatu ketika di halaqoh fathal mu'in malam hari di rubath tareem bagian sutuh atas selatan, tempat dimana beliau selalu mengajar Habeib salim memberikan riwayat bagaimana Alloh mengadili ke empat imam madzhab.
beliau berkata:"nanti ketika Alloh s.w.t mengumpulkan manusia di mahsyar dan hari peradilan (yaumud-dien) didirikan, Alloh s.w.t memanggil ke empat imam madzhab, Hnafi, maliki, Syafi'i, dan ahmad ibn hambal".
Alloh berkata:"wahai kalian berempat, Aku menjadikan agama islam sebagai agama yang satu dan tidak terbagi-bagi (إن الدين عند الله الإسلام), lantas kenapa kalian menjadikan agama islam menjadi empat?!".
keempat imam lantas bersepakat, imam Ahmad sebagai yang termuda mewakili ke empatnya.
Imam Ahmad:"wahai Alloh yang memiliki hari pengadilan ini, jika Engkau mengadili kami sebagai pemecah islam menadi empat, siapakah yang menjadi al Qodhi di hari ini?".
Alloh s,w,t menjawab:"Akulah Qodhi/hakim di hari peradilan ini".
Imam Ahmad:"lantas bila kami berempat terdakwa membagi agama Islam menadi empat, siapakah yang menjadi saksi perbuatan kami?".
Alloh s.w.t menjawab:"Akulah saksinya".
Imam Ahmad:"wahai Alloh, di ke empat madzhab kami tidak diperkenankan seorang Qodhi menjadi seorang saksi, begitu pula seorang saksi tidak diperkenankan menjadi seorang Qodhi/hakim".
lantas Alloh s,w,t mengampuni ke empatnya, dan menanyakan keinginan mereka.
para Imam itu memintakan ampun kepada seluruh ummat yang bernaung dibawah panji-panji mereka, dan masuklah ke empat imam itu dan seluruh ummatnya ke dalam maghfiroh Alloh s.w.t.
*bila mana 'ulama' mutaakhirin sekaliber Imam Ahmad ibn Hajar al haytami mengatakan sebagaimana yang di nuqil oleh as Seqaff dalam karyanya tarsyiihul mustafiidiin bahwa mengikuti salah satu dari empat madzhab yang ada adalah sebuah keharusan dan fatwa tersebut di dukung oleh jumhur 'Ulama, sebuah pertanyaan besar muncul, Bagaiamanaka nasib firqoh yang selalu mengatakan bahwa al iltizaam bil madzhab al arba'ah adalah sebuah perbuatan bid'ah?
* Alloh s.w.t mencipatakan pola berpikir manusia berbeda-beda sebagai ketergantungan terhadap perbedaan alam yang berbeda pula. dalam Al Qur'an dan al Hadits ada nilai-nilai hukum yang tidak bisa dirubah karena telah sesuai dengan sudut pandang 'Aqly manusia dengan berbagai ragamnya yang akhirnya ini disebut Al maqthuu'u dilaalah/ al manshuush seperti kewajiban sholat, zakat, puasa, keharaman berzina dll.
di dalam al Qur'an dan al hadits ada pula nash yang masih bisa di gali hukumnya secara konklusif karena msih terjadi khilaf seperti maslah wasiat kepada hali waris yang akhirnya ini disebut an-nash al mujtahad, ada pula yang masih ketergantungan pada kontex/keadaan yang ada seperti ayat berperang sedangkan muslim dalam keadaan tak berdaya yang akhirnya inilah yang disebut alfatwa.
ketiga hal yang masih bernaungan di bawah an-nash ini keputusan akhirnya selalu menimbang maslahah dan mafsadah yang dibawa nash tersebut berikut besar kecilnya.
adapun semua hal yang tidak terdapat di dalam an-nash yang akhirnya di sebut al hgoiru al manshush, kesemuanya akan di larikan kepada al Qowaaidul 'ammad dengan menimbang maslahah dan mafsadah yang ada, jika kemaslahatan yang ungul maka hukumnya adalah boleh yang akhirnya ini disebut al mashoolihul mursalah.
dan proses ini pada kahirnya di sebut al muruunatu al islamiyah/kelenturan islam sebagai bukti bahwa islam layak dipakai disegala zaman.
an-nash al mujtahad dan al hgoiurul manshush inilah yang akhirnya melahirkan madzhab-madzhab yang berbeda sesuai kemampuan, bakat, dan metode/pola berfikir masing-masing madzhab sebagi bentuk kepedulian al madzhab terhadap al qur'an dan al hadits serta memberikan jalan yang terbaik mengikuti silsilah dan sanad keilmuawan sampai pusarnya Rasuulullah s.a.w yang akhirnya ini disebut tadwiinul madzhab. yang sekarang tadwin al madzhab ini hanya dimiliki oleh empat madzhab, inilah alasan kenapa jumhur 'ulama mengharuskan mengikuti satu dari madzhab empat, dan melarang keluar dari keempat madzhab yang ada.
sebuah pertanyaan besar muncul, kenapa bermadzhab di katakan bid'ah?
bila kita bersyukur , ternyata Alloh mencetuskan pemikiran imam syafi'i dengan isbaaghul wudhu'(menyempurnakan wudhu'nya) dan mengembangkan madzhabnya di alam tropis, sedang cuacanya dan melimpah airnya, begitu pula sebaliknya meletakkan madzhab lain dialam yang panas, minim air, atau bahkan dialam yang sangat dingin, yang semuanya ini terlahir dari Rahmat Alloh s.w.t terlahir dari niatan baik dari ke empat imam madzhab dengan menimbang maslahat dan kontex yang ada. sejarahpun mengingat betapa indahnya kerukunan dalam bermadzhab.
sebuah pertanyaan besa, kenapa disana ada firQoh yang mengatakan bahwa mengikuti imam madzhab adalah bid'ah, haram, bahkan dikatakan kafir. firqoh ini memebebaskan penafsiran al Qur'an dengan metode yang ngawur tanpa memperhatikan kaidah-kaidah yang ada, bila dulu gerakan ini di pelopory oleh al khawarij, di qurun 13 di kembangkan oleh pengikut alwahhabiyah, maka sekarang metode ini menjamur dimana-mana dan dikenal dengan majlis tafsir al qur'an (MTA). firqoh ini mengadukkan masalah tauhid dan syari'at menjadi satu dengan pemahaman yang keliru, dan menghalalkan segala cara untuk mensukseskan tujuannya, bila dulu fiirqoh ini menancapkan tombak di mushaf al qur'an mengadakan tipu muslihat denga yel-yel merka la hukma illaLLooh yang akhirnya kasus ini disebut amru at tahkiim, maka di qurun 13 mereka membunuhi muadzzin yang membaca shalawat setelah adzan, orang berziarah qubur, melenyapakan karya-karya tulis, membakar segala bentuk kitab yang beriksikan shalawat dan pujian-pujian terhadap Rasuulullah s.a.w. yang di gencarkan oleh pengikut wahhabiyah, maka di era sekarang ini tak mengherankan bila firqoh ini menyediakan pangkalan buat amerika dan sekutunya untuk membantai ummat islam yang berseberangan faham dengan mereka.
sebuah pertanyaan besar, 'ulama'-'ulama' dari firqoh ini memfatwakan boleh menyewa kuffar al harby demi membatai ahlu bid'ah yang sebenarnyalah yang mereka sebut sebagai ahlu bid'ah itu adalah ahlu sunnah yang menjalankan sunnah-sunnah Rasuulullah s.a.w dari yang kecil sampai yang besar, kebuataan firQoh inilah yang akhirnya menimbulkan klaim ahlu bid'ah.
bila firQoh ini mebid'ahkan madzhab yang ilmiyah dengan silsilah yang validitasnya dapat dipertanggung jawabkan, namun mereka justru melegalkan fikroh-fikroh ngawur yang sangat bertentangan dengan kemanusiaan menciptakan opini dan klaim yang dapat menhancurkan ummat islam.
maka tiada lain tujuan meraka hanyalah menghancurkan islam dari dalam melalui ghozwul fikr, pemodohan ummat dan menghancurkan islam dari luar dengan melakukan invasi-invasi sekutunya.
walllohu al musta'aan..
suatu ketika di halaqoh fathal mu'in malam hari di rubath tareem bagian sutuh atas selatan, tempat dimana beliau selalu mengajar Habeib salim memberikan riwayat bagaimana Alloh mengadili ke empat imam madzhab.
beliau berkata:"nanti ketika Alloh s.w.t mengumpulkan manusia di mahsyar dan hari peradilan (yaumud-dien) didirikan, Alloh s.w.t memanggil ke empat imam madzhab, Hnafi, maliki, Syafi'i, dan ahmad ibn hambal".
Alloh berkata:"wahai kalian berempat, Aku menjadikan agama islam sebagai agama yang satu dan tidak terbagi-bagi (إن الدين عند الله الإسلام), lantas kenapa kalian menjadikan agama islam menjadi empat?!".
keempat imam lantas bersepakat, imam Ahmad sebagai yang termuda mewakili ke empatnya.
Imam Ahmad:"wahai Alloh yang memiliki hari pengadilan ini, jika Engkau mengadili kami sebagai pemecah islam menadi empat, siapakah yang menjadi al Qodhi di hari ini?".
Alloh s,w,t menjawab:"Akulah Qodhi/hakim di hari peradilan ini".
Imam Ahmad:"lantas bila kami berempat terdakwa membagi agama Islam menadi empat, siapakah yang menjadi saksi perbuatan kami?".
Alloh s.w.t menjawab:"Akulah saksinya".
Imam Ahmad:"wahai Alloh, di ke empat madzhab kami tidak diperkenankan seorang Qodhi menjadi seorang saksi, begitu pula seorang saksi tidak diperkenankan menjadi seorang Qodhi/hakim".
lantas Alloh s,w,t mengampuni ke empatnya, dan menanyakan keinginan mereka.
para Imam itu memintakan ampun kepada seluruh ummat yang bernaung dibawah panji-panji mereka, dan masuklah ke empat imam itu dan seluruh ummatnya ke dalam maghfiroh Alloh s.w.t.
*bila mana 'ulama' mutaakhirin sekaliber Imam Ahmad ibn Hajar al haytami mengatakan sebagaimana yang di nuqil oleh as Seqaff dalam karyanya tarsyiihul mustafiidiin bahwa mengikuti salah satu dari empat madzhab yang ada adalah sebuah keharusan dan fatwa tersebut di dukung oleh jumhur 'Ulama, sebuah pertanyaan besar muncul, Bagaiamanaka nasib firqoh yang selalu mengatakan bahwa al iltizaam bil madzhab al arba'ah adalah sebuah perbuatan bid'ah?
* Alloh s.w.t mencipatakan pola berpikir manusia berbeda-beda sebagai ketergantungan terhadap perbedaan alam yang berbeda pula. dalam Al Qur'an dan al Hadits ada nilai-nilai hukum yang tidak bisa dirubah karena telah sesuai dengan sudut pandang 'Aqly manusia dengan berbagai ragamnya yang akhirnya ini disebut Al maqthuu'u dilaalah/ al manshuush seperti kewajiban sholat, zakat, puasa, keharaman berzina dll.
di dalam al Qur'an dan al hadits ada pula nash yang masih bisa di gali hukumnya secara konklusif karena msih terjadi khilaf seperti maslah wasiat kepada hali waris yang akhirnya ini disebut an-nash al mujtahad, ada pula yang masih ketergantungan pada kontex/keadaan yang ada seperti ayat berperang sedangkan muslim dalam keadaan tak berdaya yang akhirnya inilah yang disebut alfatwa.
ketiga hal yang masih bernaungan di bawah an-nash ini keputusan akhirnya selalu menimbang maslahah dan mafsadah yang dibawa nash tersebut berikut besar kecilnya.
adapun semua hal yang tidak terdapat di dalam an-nash yang akhirnya di sebut al hgoiru al manshush, kesemuanya akan di larikan kepada al Qowaaidul 'ammad dengan menimbang maslahah dan mafsadah yang ada, jika kemaslahatan yang ungul maka hukumnya adalah boleh yang akhirnya ini disebut al mashoolihul mursalah.
dan proses ini pada kahirnya di sebut al muruunatu al islamiyah/kelenturan islam sebagai bukti bahwa islam layak dipakai disegala zaman.
an-nash al mujtahad dan al hgoiurul manshush inilah yang akhirnya melahirkan madzhab-madzhab yang berbeda sesuai kemampuan, bakat, dan metode/pola berfikir masing-masing madzhab sebagi bentuk kepedulian al madzhab terhadap al qur'an dan al hadits serta memberikan jalan yang terbaik mengikuti silsilah dan sanad keilmuawan sampai pusarnya Rasuulullah s.a.w yang akhirnya ini disebut tadwiinul madzhab. yang sekarang tadwin al madzhab ini hanya dimiliki oleh empat madzhab, inilah alasan kenapa jumhur 'ulama mengharuskan mengikuti satu dari madzhab empat, dan melarang keluar dari keempat madzhab yang ada.
sebuah pertanyaan besar muncul, kenapa bermadzhab di katakan bid'ah?
bila kita bersyukur , ternyata Alloh mencetuskan pemikiran imam syafi'i dengan isbaaghul wudhu'(menyempurnakan wudhu'nya) dan mengembangkan madzhabnya di alam tropis, sedang cuacanya dan melimpah airnya, begitu pula sebaliknya meletakkan madzhab lain dialam yang panas, minim air, atau bahkan dialam yang sangat dingin, yang semuanya ini terlahir dari Rahmat Alloh s.w.t terlahir dari niatan baik dari ke empat imam madzhab dengan menimbang maslahat dan kontex yang ada. sejarahpun mengingat betapa indahnya kerukunan dalam bermadzhab.
sebuah pertanyaan besa, kenapa disana ada firQoh yang mengatakan bahwa mengikuti imam madzhab adalah bid'ah, haram, bahkan dikatakan kafir. firqoh ini memebebaskan penafsiran al Qur'an dengan metode yang ngawur tanpa memperhatikan kaidah-kaidah yang ada, bila dulu gerakan ini di pelopory oleh al khawarij, di qurun 13 di kembangkan oleh pengikut alwahhabiyah, maka sekarang metode ini menjamur dimana-mana dan dikenal dengan majlis tafsir al qur'an (MTA). firqoh ini mengadukkan masalah tauhid dan syari'at menjadi satu dengan pemahaman yang keliru, dan menghalalkan segala cara untuk mensukseskan tujuannya, bila dulu fiirqoh ini menancapkan tombak di mushaf al qur'an mengadakan tipu muslihat denga yel-yel merka la hukma illaLLooh yang akhirnya kasus ini disebut amru at tahkiim, maka di qurun 13 mereka membunuhi muadzzin yang membaca shalawat setelah adzan, orang berziarah qubur, melenyapakan karya-karya tulis, membakar segala bentuk kitab yang beriksikan shalawat dan pujian-pujian terhadap Rasuulullah s.a.w. yang di gencarkan oleh pengikut wahhabiyah, maka di era sekarang ini tak mengherankan bila firqoh ini menyediakan pangkalan buat amerika dan sekutunya untuk membantai ummat islam yang berseberangan faham dengan mereka.
sebuah pertanyaan besar, 'ulama'-'ulama' dari firqoh ini memfatwakan boleh menyewa kuffar al harby demi membatai ahlu bid'ah yang sebenarnyalah yang mereka sebut sebagai ahlu bid'ah itu adalah ahlu sunnah yang menjalankan sunnah-sunnah Rasuulullah s.a.w dari yang kecil sampai yang besar, kebuataan firQoh inilah yang akhirnya menimbulkan klaim ahlu bid'ah.
bila firQoh ini mebid'ahkan madzhab yang ilmiyah dengan silsilah yang validitasnya dapat dipertanggung jawabkan, namun mereka justru melegalkan fikroh-fikroh ngawur yang sangat bertentangan dengan kemanusiaan menciptakan opini dan klaim yang dapat menhancurkan ummat islam.
maka tiada lain tujuan meraka hanyalah menghancurkan islam dari dalam melalui ghozwul fikr, pemodohan ummat dan menghancurkan islam dari luar dengan melakukan invasi-invasi sekutunya.
walllohu al musta'aan..
"mari ucapkan al hamdulillah saya mengikuti salah satu empat madzhab... yang salafi wahabi silahkan nanti mencari bendera sendiri di padang mahsyar..."