Tampilkan postingan dengan label ilmu agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ilmu agama. Tampilkan semua postingan

04/11/13

Perbedaan Air SENI - MANI - WADI dan MADZI



1. Kencing: Masyhur sehingga tidak perlu dijelaskan, dan dia najis berdasarkan Al-Qur`an, Sunnah, dan ijma’.

2. Wadi: Cairan tebal berwarna putih yang keluar setelah kencing atau setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan, misalnya berolahraga berat. Wadi adalah najis berdasarkan kesepakatan para ulama sehingga dia wajib untuk dicuci. Dia juga merupakan pembatal wudhu sebagaimana kencing dan madzi.

3. Madz i: Cairan tipis dan lengket, yang keluar ketika munculnya syahwat, baik ketika bermesraan dengan wanita, saat pendahuluan sebelum jima’, atau melihat dan mengkhayal sesuatu yang mengarah kepada jima’. Keluarnya tidak terpancar dan tubuh tidak menjadi lelah setelah mengeluarkannya. Terkadang keluarnya tidak terasa. Dia juga najis berdasarkan kesepakatan para ulama berdasarkan hadits Ali yang akan datang dimana beliau memerintahkan untuk mencucinya.

4. Mani: Cairan tebal yang baunya seperti adonan tepung, keluar dengan terpancar sehingga terasa keluarnya, keluar ketika jima’ atau ihtilam (mimpi jima’) atau onani -wal ‘iyadzu billah-, dan tubuh akan terasa lelah setelah mengeluarkannya.

Berhubung kencing dan wadi sudah jelas kapan waktu keluarnya sehingga mudah dikenali, maka berikut kesimpulan perbedaan antara mani dan madzi:

a. Madzi adalah najis berdasarkan ijma’, sementara mani adalah suci menurut pendapat yang paling kuat.
b. Madzi adalah hadats ashghar (kecil) yang cukup dihilangkan dengan wudhu, sementara mani adalah hadats akbar (besar) yang hanya bisa dihilangkan dengan mandi junub.
c. Cairan madzi lebih tipis dibandingkan mani.
d. Mani berbau, sementara madzi tidak (yakni baunya normal).
e. Mani keluarnya terpancar, berbeda halnya dengan madzi. Allah Ta’ala berfirman tentang manusia, “Dia diciptakan dari air yang terpancar.” (QS. Ath-Thariq: 6)
f. Mani terasa keluarnya, sementara keluarnya madzi kadang terasa dan kadang tidak terasa.
g. Waktu keluar antara keduanyapun berbeda sebagaimana di atas.
h. Tubuh akan melemah atau lelah setelah keluarnya mani, dan tidak demikian jika yang keluar adalah madzi.

Karenanya jika seseorang bangun di pagi hari dalam keadaan mendapatkan ada cairan di celananya, maka hendaknya dia perhatikan ciri-ciri cairan tersebut, berdasarkan keterangan di atas. Jika dia mani maka silakan dia mandi, tapi jika hanya madzi maka hendaknya dia cukup mencuci kemaluannya dan berwudhu. Berdasarkan hadits Ali -radhiallahu anhu- bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda tentang orang yang mengeluarkan madzi :

اِغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ

“Cucilah kemaluanmu dan berwudhulah kamu.” (HR. Al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303)

Tambahan:

1. Mandi junub hanya diwajibkan saat ihtilam (mimpi jima’) ketika ada cairan yang keluar. Adapun jika dia mimpi tapi tidak ada cairan yang keluar maka dia tidak wajib mandi. Berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri secara marfu’:

إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ

“Sesungguhnya air itu hanya ada dari air.” (HR. Muslim no. 343)
Maksudnya: Air (untuk mandi) itu hanya diwajibkan ketika keluarnya air (mani).

2. Mayoritas ulama mempersyaratkan wajibnya mandi dengan adanya syahwat ketika keluarnya mani -dalam keadaan terjaga. Artinya jika mani keluar tanpa disertai dengan syahwat -misalnya karena sakit atau cuaca yang terlampau dingin atau yang semacamnya- maka mayoritas ulama tidak mewajibkan mandi junub darinya. Berbeda halnya dengan Imam Asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm yang keduanya mewajibkan mandi junub secara mutlak bagi yang keluar mani, baik disertai syahwat maupun tidak.

Wallahu a’lam.

Semoga Kita dapat mengambil pengetahuan yang bermanfaat dan bernilai ibadah dan semoga tulisan ini dapat membuka pintu hati Kita yang telah lama terkunci. Aamiin.

(Cantumkan jika ada doa khusus untuk ibu dan juga doa yang lainnya,agar kami para jamaah bisa mengaminkannya)

Silahkan Klik Like dan Bagikan di halamanmu agar kamu dan teman-temanmu senantiasa istiqomah dan bisa meningkatkan ketakwaannya kepada ALLAH SWT.

Ya ALLAH...
✔ Muliakanlah orang yang membaca tausiah ini
✔ Entengkanlah kakinya untuk melangkah ke masjid
✔ Lapangkanlah hatinya
✔ Bahagiakanlah keluarganya
✔ Luaskan rezekinya seluas lautan
✔ Mudahkan segala urusannya
✔ Kabulkan cita-citanya
✔ Jauhkan dari segala Musibah
✔ Jauhkan dari segala Penyakit,Fitnah,Prasangka Keji,Berkata Kasar dan Mungkar.
✔ Dan dekatkanlah jodohnya untuk orang yang membaca dan membagikan tausiah ini.

Aamiin ya Rabbal'alamin

13/03/13

PERKAWINAN ADALAH FITRAH KEMANUSIAAN

 

Agama Islam adalah agama fithrah, dan manusia diciptakan Allah Ta'ala cocok dengan fitrah ini, karena itu Allah Subhanahu wa Ta'ala menyuruh manusia menghadapkan diri ke agama fithrah agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan. Sehingga manusia berjalan di atas fithrahnya.
Perkawinan adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkan untuk nikah, karena nikah merupakan gharizah insaniyah (naluri kemanusiaan). Bila gharizah ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah yaitu perkawinan, maka ia akan mencari jalan-jalan syetan yang banyak menjerumuskan ke lembah hitam.

Firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui". (Ar-Ruum : 30).

A. Islam Menganjurkan Nikah
Islam telah menjadikan ikatan perkawinan yang sah berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang Islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan perkawinan besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama.

Anas bin Malik radliyallahu 'anhu berkata : "Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Artinya : Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi". (Hadist Riwayat Thabrani dan Hakim).

B. Islam Tidak Menyukai Membujang
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras kepada orang yang tidak mau menikah.

Anas bin Malik radliyallahu 'anhu berkata :

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk nikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras". Dan beliau bersabda :
"Artinya : Nikahilah perempuan yang banyak anak dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak di hari kiamat". (Hadits Riwayat Ahmad dan di shahihkan oleh Ibnu Hibban). 

Pernah suatu ketika tiga orang shahabat datang bertanya kepada istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang peribadatan beliau, kemudian setelah diterangkan, masing-masing ingin meningkatkan peribadatan mereka. Salah seorang berkata: Adapun saya, akan puasa sepanjang masa tanpa putus. Dan yang lain berkata: Adapun saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan kawin selamanya .... Ketika hal itu didengar oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau keluar seraya bersabda : 

"Artinya : Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu, sungguh demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku juga tidur dan aku juga mengawini perempuan. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku". (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim). 

Orang yang mempunyai akal dan bashirah tidak akan mau menjerumuskan dirinya ke jalan kesesatan dengan hidup membujang.

Kata Syaikh Hussain Muhammad Yusuf : "Hidup membujang adalah suatu kehidupan yang kering dan gersang, hidup yang tidak mempunyai makna dan tujuan. Suatu kehidupan yang hampa dari berbagai keutamaan insani yang pada umumnya ditegakkan atas dasar egoisme dan mementingkan diri sendiri serta ingin terlepas dari semua tanggung jawab". 

Orang yang membujang pada umumnya hanya hidup untuk dirinya sendiri. Mereka membujang bersama hawa nafsu yang selalu bergelora, hingga kemurnian semangat dan rohaninya menjadi keruh. Mereka selalu ada dalam pergolakan melawan fitrahnya, kendatipun ketaqwaan mereka dapat diandalkan, namun pergolakan yang terjadi secara terus menerus lama kelamaan akan melemahkan iman dan ketahanan jiwa serta mengganggu kesehatan dan akan membawanya ke lembah kenistaan. 

Jadi orang yang enggan menikah baik itu laki-laki atau perempuan, maka mereka itu sebenarnya tergolong orang yang paling sengsara dalam hidup ini. Mereka itu adalah orang yang paling tidak menikmati kebahagiaan hidup, baik kesenangan bersifat sensual maupun spiritual. Mungkin mereka kaya, namun mereka miskin dari karunia Allah. 

Islam menolak sistem ke-rahib-an karena sistem tersebut bertentangan dengan fitrah kemanusiaan, dan bahkan sikap itu berarti melawan sunnah dan kodrat Allah Ta'ala yang telah ditetapkan bagi makhluknya. Sikap enggan membina rumah tangga karena takut miskin adalah sikap orang jahil (bodoh), karena semua rezeki sudah diatur oleh Allah sejak manusia berada di alam rahim, dan manusia tidak bisa menteorikan rezeki yang dikaruniakan Allah, misalnya ia berkata : "Bila saya hidup sendiri gaji saya cukup, tapi bila punya istri tidak cukup ?!". 

Perkataan ini adalah perkataan yang batil, karena bertentangan dengan ayat-ayat Allah dan hadits-hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Allah memerintahkan untuk kawin, dan seandainya mereka fakir pasti Allah akan membantu dengan memberi rezeki kepadanya.

Allah menjanjikan suatu pertolongan kepada orang yang nikah, dalam firman-Nya: 

"Artinya : Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui".
(An-Nur : 32). 

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menguatkan janji Allah itu dengan sabdanya : 

"Artinya : Ada tiga golongan manusia yang berhak Allah tolong mereka, yaitu seorang mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka, dan seorang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya". (Hadits Riwayat Ahmad 2 : 251, Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah hadits No. 2518, dan Hakim 2 : 160 dari shahabat Abu Hurairah radliyallahu 'anhu). 

Para Salafus-Shalih sangat menganjurkan untuk nikah dan mereka anti membujang, serta tidak suka berlama-lama hidup sendiri. 

Ibnu Mas'ud radliyallahu 'anhu pernah berkata : "Jika umurku tinggal sepuluh hari lagi, sungguh aku lebih suka menikah daripada aku harus menemui Allah sebagai seorang bujangan". (Ihya Ulumuddin dan Tuhfatul 'Arus hal. 20).

Tanya Jawab - Berdzikir, Berdoa dan Bersedekah untuk Mayat

Bagaimanakah hukum berdzikir atau berdoa untuk orang yang sudah meninggal dunia?

Berdoa merupakan perintah Allah. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu berdoa kepada Allah. Karena doa erupakah inti dari ibadah. Dalam setiap gerak ibadah yang dilakukan olelh seorang mukmin itu ada doa. Bahkan dalam sebuah hadits dinyatakan, bahwa doa itu merupakan pedang bagi seorang muslim. Islam membolehkan berdoa atau dzikir untuk orang yang sudah mati. Dalam sebuah ayat dinyatakan:
Orang-orang yang datang sesudah mereka(Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa, "Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu daripada kami." (QS. Al-Hasyr)

Ayat tersebut secara jelas menyatakan bahwa para sahabat pernah berdoa untu saudara-saudara mereka yang telah lebih dahulu meninggal dunia. Ketika para sahabat melakukan hal itu, rasulullah pun tidak melarangnya. Nabi membiarkan dan membolehkannya. Perintah untuk mendoakan orang lain juga disebutkan dalam ayat:
"Dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan." (QS. Muhammad: 19)

Nabi SAW.sendiri dalam beberapa haditsnya memerintahkan secara terang-terangan supya umat islam membacakan ayat-ayat al-Qur'an untuk orang yang telah meninggal dunia. Hal ini dapat dilihat dalam hadits berikut:
Dari Mu'aqqol ibn Yassar ra.: "barang siapa membaca surat yasin karena mengharap ridlo Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu, maka bacakanlah surat yasin bagi orang yang mati diantar kamu." (Al-Baihaqi, Jami'us Shogir: bab Syu'abul Iman, Vol. 2, hal. 178, termasuk hadits shohih.)
Senada dengan itu, dalam hadits lain Rasulullah juga menganjurkan kepada kaum muslimin untuk memohonkan ampunan bagi si mayit atas dosa-dosa dan kesalahan yang pernah dilakukan saat hidup di dunia. Dari Utsman bin Affan ra, dia berkata:
"Ketika Rasulullah selesai menguburkan jeazah, maka beliau berdiam diri atas mayit, lalu bersabda, "mohon ampunlah kalian semua kepada Allah SWT.untuk saudaramu. Dan mohonlah ketetapan untuk mayit sesungguhnya saat ini dia sedang diberi pertanyaan." (HR. Abu Daud dan Hakim, termasuk hadits shohih menurut Abu Daud, Bulughul Maram: 115/604)

Bagaimana hukum bersedekah untuk orang yang sudah meninggal dunia?

Dalam islam, sedekah merupakan amalan mulia yang sangat dianjurkan, bahkan merupakan perintah yang harus dijalankan. Di dalam al-Qur'an digambarkan bahwa bersedekah merupakan salah satu cirri orang yang bertaqwa. Dengan kata lain seseorang tidak masuk dalam kategori  bertaqwa (muttaqin) manakala ia tidak mau menyisihkan sebagian hartanya untk disedekahkan kepada orang yang berhak. Allah befirman:
"Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa. (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan." (QS. Ali- Imron: 133-134)

Banyak hikmah yang dapat diambil dalam bersedekah. Oranng yang bersedekah tidak akan mengalami kerugian, baik materil maupun spiritual. Allah sendiri dalam wahyu-Nya menjanjkan mereka yang mau bersedekah untuk dilipatgandakan. Seseorang yang mensedekahkan hartanya digambarkan akan mendapatkan pahala berlipat-lipat ibarat dahan pohon yang memiliki tujuh ranting, dan setiap ranting memiliki seribu benih. Dalam ayat lain Allah secara tegas akan menjamin orang yang bersedekah, ia akan dilindungi dari kejahatan orang-orang dzalim. 
"Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)." (QS. A-Anfal : 60).

Bersedekah tidak saja dapat dilakukan ketika masih hidup. Tetapi sedekah juga dapt dilakukan untuk orang yang sudah meninggal dunia. Rasulullah pernah SAW.perah memerintah seseorang suaya bersedekah untuk keselamatan keluarganya yang telah meninggal dunia.
Dari Aisyah ra.bahwa seorang laki-laki berkata kepada rasulullah SAW. "Sesungguhnya ibuku telah meninggal, dan aku melihatnya seolah-olah dia berkata, bersedekahlah. Apakah baginya pahala jika aku bersedekah untuknya?". Rasulullah SAW. Bersabda,"ya".(Muttafaqu ‘alaih)
Perintah rasulullah yang senada itu juga dapat ditemukan dalam hadits-hadits yang lain. Bahkan beliau menyebut amalan sedekah sebagai amalan yang tidak akanpernah putus meskipun oranng yang bersedekah itu telah meninggal dunia. Pahala sedekah tidak saja dapat mengalir ketika yang bersangkutan masih hidup, tetapi juga ketika jasad sudah ditiggalkan oleh rohnya. Dari Abi Hurairah ra.bahwa rasulullah SAW.bersabda:
'Tatkala manusia meninggal maka putuslah semua amalnya, kecuali tiga perkara. Yaitu amal Jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang sholeh yang mendoakannya." (HR. Muslim).  

Apa hukum talqin (pengajaran) kepada mayit?

Di kalangan ulama ahli ijtihad, tidak ada perbedaan pendapat mengenai talqin (mengajarkan kalimal La ilaaha illa Allah) kepada orang yang sedang sekarat, berdasarkan hadits:
لَقِّنُوْا مَوْتَاكُمْ بِلاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ
"Hendaklah kamu semua mengajarkan kepada orang-orang meninggal alian degan kalimat Laa ilaaha illa Allah(tidak ada Tuhan selain Allah)"
Adapun mengajari (talqin) orang yang baru dikuburkan menurut ulama madzhab Syafi'i, mayoritas ulama madzhab Hambali dan sebagian ulama madzhab Hanafi dan Maliki hukumya sunnah, berdasarkan riwayat At-Tabrani:
"Dari Abu Umamah ra., "Apabila salah seorang di antara saudaramu meninggal dunia dan tanah telah diratakan di atas kuburannya, maka hendaklah salah seorang diantara kamu berdiri di arah kepala, lalu ucapkanlah, ‘Hai Fulan bin fulanah (nama mayat dan nama ibunya). ‘Sesungguhnya si mayat itu mendengar, namun tidak dapat menjawab. Kemudian ucapkan ‘Hai fulan bin fulanah, ‘Sesungguhnya dia duduk. Lalu ucapkan lagi, ‘hai fulan bin fulanah, maka si mayat berkata, ‘Bimbinglah kami, semoga Allah merahmatimu. Kemudian katakanlah "ingatlah apa yang kamu pertahankan saat meninggal dunia berupa kalimat syahadat dan kerelaanmu trhadap Allah sebagai Tuhan, islam sebagai agama, Muhammad sebagai Nabi, dan Al-Qur'an sebagai panutan. Sesungguhnya malaikat munkar dan nakir saling berpegangan tangan dan berkata, ‘ayo pergi. Tidak perlu duduk di sisi orang yang diajarkan kepadanya jawabannya. Allah-lah yang dapat memintainya jawaban, bukan malikat munkar dan akir. Lalu ada seorang laki-laki bertanya, ya Rasulullah bagaimana jika ibu si mayat tidak diketahui? Beliau menjawab, sambungkan nasabnya ke ibu Hawa. (HR. At-Thabrani)
Hadits tersebut marfu', sekalipun dhoif, tetapi hadits ini boleh diamalkan dalam amal-amal kebaikan (fadhoilul a'mal) dan untuk mengingatkan orang-orang mukmin, dan juga mengingatkan firman Allah SWT:
"Dan tetaplah memberi peringatan, karena Sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman." (QS. Adz-Dzariyat: 55)

Dan tentu saja nasehat yang paling dibutuhkan oleh setiap hamba adalah ketika baru saja dikebumikan. Imam ibnu Taimiyah dalam fatwa-fatwanya menjelaskan, sesungguhnya talqin sebagaimana tersebut diatas benar-benar dari sekelompok sahabat Nabi SAW.bahwa mereka menganjurkan talqin. Diatara mereka adalah Abu Umamah ra. Imam ibnu Taikiyah berkata, "Hadits-hadits yang menerangkan bahwa orang yang dalam kubur itu ditanya dan diuji dan perlu di doakan adalah sngat kuat. Oleh sebab itu talqin berguna baginya, sebab mayat itu dapat mendengar seruan, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang shohih:
"Sesungguhnya Nabi SAW. Bersabda: "Sesungguhnya mayat dalam kubur itu mendengar gesekan sandal-sandal kamu semua."
Sementara itu, dalam hadits yang lain disebutkan:
"Sesungguhnya beliau bersabda: "kamu semua tidaklah lebih mendengar apa yang kau ucapkan daripada mereka."

13/02/13

MELIHAT GHOIB YANG SESUAI DAN TIDAK SESUAI SYARI'AT


Mempelajari fenomena perkara ghaib, berbeda dengan mengaku  mengetahui perkara ghaib. Surga dan Neraka adalah  termasuk dalam hal2 yg ghaib, tapi apakah mempelajari surga dan neraka dengan dalil2 yg ada dalam al-Quran dan al-Hadits dilarang?  Mimpi adalah termasuk hal ghaib, yg dalam salah satu Hadits  disebutkan mimpi yg baik adalah sebagian dari tanda-tanda kenabian, tapi apakah mempelajari fenomena terjadinya mimpi berdasarkan ilmu psikologi atau ilmu kedokteran dilarang? Listrik adalah hal yg  ghaib, tapi apakah mempelajari fenomena terjadinya listrik tidak  diperbolehkan?

Jadi mempelajari fenomena perkara ghaib berbeda dengan mengaku  mengetahui hal ghaib. Mempelajari fenomena alam jin dan terjadinya  kesurupan tidaklah dilarang, tapi kalau mempelajari melihat alam jin  dan mengaku bisa melihat jin dengan melakukan amalan tertentu seperti berpuasa sekian hari, mengamalkan bacaan dengan jumlah tertentu,bilangan tertentu tidak boleh lebih dan kurang, inilah yg harus dihindari..

Allah berfirman, "Alif Laam Miim. Kitab al-Qur'an ini tidak ada  keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa, yaitu mereka  yang beriman pada yang gaib," (QS al-Baqarah: 1-3).

Ibnu Katsir dalam kitabnya Tafsir al-Qur'an al-`Azhim mengutip  ucapan Qatadah bahwa yang dimaksud dengan hal yang gaib dalam ayat  di atas adalah segala hal yang tak dapat dilihat atau dirasakan oleh  manusia. Karenanya, hakikat gaib tak ada yang tahu kecuali Allah SWT. Bahkan, Rasulullah saw sendiri pun tak mengetahui apa-apa  tentang hal gaib kecuali yang diberitahukan Allah SWT. Dia  berfirman, "Dan pada sisi Allahlah kunci-kunci semua yang gaib, tak  ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri," (QS al-An'am: 59).

"(Dia adalah Rabb) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak  memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali  kepada rasul yang diridhaiNya, maka sesungguhnya Dia mengadakan  penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya." (QS Al Jin :  26,27).

Berikut Ini ayat lain yang menunjukkan kekufuran orang-orang yang  mengaku mengetahui perkara ghaib dengan belajar ilmu metafisika, belajar tenaga dalam, . Padahal Allah telah memerintahkan  Nabi Muhammad untuk mengumumkan kepada khalayak dengan firmanNya,

"Katakanlah: Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan  Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang ghaib dan  tidak (pula) aku mengatakan kepadamu, bahwa aku ini Malaikat. Aku  tidak mengikuti, kecuali apa yang telah diwahyukan kepadaku." (QS Al  An'am : 50).

Jadi Nabi sendiripun dengan jelas mengatakan bahwa beliau tidaklah  mengetahui hal yg ghaib, kecuali berdasarkan wahyu yg diterimanya.

Jadi, jika ada yang mengaku bisa meramal apa yang akan terjadi di  masa mendatang, atau mengetahui hal-hal gaib dengan mengamalkan ilmu tertentu yang setiap hari diamalkan, menggunakan khodam jin jelas tak bisa  dipercaya. Seandainya pun benar, tetap tak bisa dibenarkan. Aisyah  meriwayatkan bahwa suatu ketika para sahabat bertanya pada  Rasulullah saw tentang para dukun. Rasulullah saw bersabda, "Mereka  tidak bisa berbuat apa pun." Para sahabat bertanya lagi, "Wahai  Rasulullah, mereka kadang-kadang bisa menceritakan sesuatu yang  benar kepada kami?" Rasulullah saw menjawab, "Ucapan mereka itu  berasal dari kebenaran yang dicuri oleh jin, kemudian dibisikkan ke  telinga para walinya (dukun). Para dukun itu mencampurkan kalimat  yang benar dengan seratus kedustaan," (HR Bukhari Muslim).

Mengenai alam jin, Allah SWT berfirman dalam surat al-A'raf ayat  27: "Sesungguhnya ia dengan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari  suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka."

Jadi secara normal, manusia tidaklah dapat melihat jin. Kecuali  dalam kondisi tidak normal, hal itu mungkin saja terjadi. Kondisi tidak normal ini ada dua kategori yang sesuai syari’at dan menyimpang dari syari’at.

Yang sesuai syari’at:
1.  jika kemampuan dia melihat jin diluar kemauannya namun karena atas kehendak Allah Ta’ala.contoh : Saya pernah ditelepon seorang ibu yang terkena kelumpuhan, lalu ditiap malam melakukan sholat tahajud dengan berdoa kepada Allah menimta petunjuk apakah sebab musabab penyakitnya dan meminta pertolongan kepada Allah kesembuhan dari sakit lumpuhnya, lalu pada suatu malam dia bermimpi bertemu dengan jin yang mengaku dia yang membuat lumpuh ibu tersebut dengan alasan ingin merusak ibadah dan akidah ibu tersebut. Dan alhamdulillah setelah ibu tersebut membaca surat yasin tiap hati lalu dihembuskan ditempat yang lumpuh tidak beberapa lama kemudian sakitnya sembuh. Adapun setelah mimpi itu dia tidak bisa lagi melihat penampakan jin.

2.  Jika kemampuannya karena berdoa kepada Allah langsung seketika dikabulkan namun dia sama sekali tidak mengharap bisa melihat jin namun meminta petunjuk atas suatu kasus sihir yang dihadapi dirinya dan pasiennya lalu Allah memberinya vision hingga bisa melihat jin. Contoh kasus : ada seorang peruqyah menghadapi kasus sihir kelas berat dimana pasien mengalami sakit kulit yang parah dan berbau busuk ketika diruqyah sama sekali tidak ada reaksi apapun juga, lalu peruqyah tersebut meminta petunjuk kepada Allah bagaimana hakikat penyakit pasiennya, lalu tiba-tiba peruqyah tersebut mendapatkan vision bahwa dikulit pasien tersebut ada serbuk racun yang setiap hari ditembakkan/dihembuskan oleh sekelompok jin. Adapun setelah peruqyah tersebut selesai menerapi pasiennya kemampuannya lenyap dan tidak bisa lagi dia ulangi sekehendak hatinya, untuk tamasya melihat kealam jin misalnya.

Yang TIDAK sesuai syari’at:
1. Jika dia mempunyai amalan tertentu yang harus diamalkan dan jika dia berhenti mengamalkan maka kemampuannya itu hilang.
Contoh: tiap malam wajib dia membaca surat Al-Jin dan jika dia pada malam lain tidak membaca atau mengamalkan maka kemampuannya melihat alam ghoib akan lenyap.

2.  Dari hasil riyadhoh seperti dia berpuasa mutih 40 hari didalam lubang sebuah gua, maka jika dia lulus ujian dia mendapatkan ilmu melihat alam ghoib.
3.  Dari hasil latihan olah nafas dan meditasi.
Contohnya ada seorang praktisi ilmu tenaga dalam dia bisa melihat jin setelah melakukan konsentrasi pada titik dikening sembari mengerahkan energi tenaga dalamnya keningnya.
4. Dia bekerja sama dengan jin.
Contoh: ada khodam jin mengaku sebagai leluhur yang membantu seseorang untuk bisa melihat jin
5.  dll

Dalam kondisi tidak normal yang tidak sesuai syari’at  ini tentunya dilarang karena bertentangan  dengan firman2 Allah di atas. Saya dulu pernah melakukan suatu  amalan yg diberikan oleh guru saya, agar dapat melihat alam jin. Dan  memang benar, setelah beberapa lama saya kerjakan amalan itu, saya  sedikit demi sedikit dapat membuka "mata batin" untuk dapat melihat  Jin. Bahkan saya pernah diberi khodam, yg kata guru saya akan  membantu jika saya dalam kesulitan.

Alhamdulillah, setelah saya mempelajari ilmu tauhid dari guru saya  yg sekarang, saya baru tahu bahwa semua yg saya lakukan dan pelajari  itu tidaklah benar. Mengamalkan sesuatu yg tidak dicontohkan oleh  Nabi, dapat menyebabkan kesesatan sekalipun dibimbing oleh "seorang  guru" (kalau gurunya sendiri sesat, sudah tentu kitanya juga akan
ikut sesat).

Ada dikalangan tertentu (termasuk guru saya yg dulu) yg mengatakan  bahwa di balik setiap surat atau huruf dalam al-Qur'an memiliki  khodam, yg jika kita tahu merangkainya kemudian mengamalkannya, maka  akan memberikan "kelebihan" kepada kita. Padahal, jika kita  mengamalkan sesuatu yg bukan berasal dari Nabi saw, atau mengamalkan  sesuatu dengan niat yg salah, selain amalan itu tertolak, maka yg  akan datang menemani adalah Jin yg akan membawa kita kepada  kesesatan. Sehingga dikatakan dalam hadits bahwa bidah itu akan  membawa kesasatan kepada kita. Demikian penjelasan yg saya dapati  dari guru saya yg sekarang.

Yg dilakukan para peruqyah yg syar'i sewaktu mengobati orang yg  kesurupan adalah dengan melihat gejala2nya, bukan HARUS DAN MESTI melihat jin yg ada  di dalamnya baru ruqyahnya afdhol, ingatlah walau tidak diberi vision dari Allah Ta'ala tetaplah terapi ruqyah yang dilakukannya akan manjur dengan izin Allah. Mengenai "kelebihan" orang yg dapat melihat jin  atau mahluk halus dari hasil pelatihan yang berat, hal seperti itu bukanlah "kelebihan", melainkan kekurangan yg  harus dihilangkan, salah satu caranya dengan diruqyah. Karena orang  yg dapat melihat jin, selain terpengaruh oleh sihir, bisa juga  dibantu oleh jin sendiri. Karena pada kondisi normal, manusia  tidaklah dapat melihat jin.
Wallahua’lam

07/02/13

Ada Cinta dan Ukhuwah Dibalik Ziarah Kubur

Acara ngirim doa kepada mayyit sperti yg dilakukan Ulama2 di indonesia, hadramaut, zabid, 'adn, haudaidah, murowa'ah, alu syumailah, dan di belahan dunia manapaun. Karena shodaqoh tidak muqoyyad bil waqt(shadaqoh tdk dibatasi oleh waktu), dimanapaun dan kapanpun juga shadaqoh adalah amal perbuatan yg shalihah, yang pahalanya nyampai ke Mayyit secara Ijma' disamping Do'a.


*Mukaddimah*
1. 'amalu ahlu madinah adalah hujjah dan dalil.
2. 'amalu khulafaaur Rosyidin adalah Hujjah al qoothi'ah.
3. At Tark(Bahwa Rasul s.a.w tidak menjalankan sesuatu) bukanlah dalil bahwa hal yg ditinggalkan itu sebagai larangan.
4. Al hadits al uhad yaqtadhil amal la al 'ilm. Maka dari itu hadits al uhad bisa menjadi Hujjah dalam 'amal Syari'ah dan tdk bisa menjadi Hujjah atas hukum aqidah.

*adakah Dalil yang menperbolehkan slametan seperti 7 hari kematian, 100 hr, dan setahun (Haul).

Mari kita simak Hadits di bawah ini:
(Saya pernah kebingungan tentang dalil slametan dan haulan, dan hadits ini saya minta langsung dari Syaikhuna Saalim bin Abdillah Bin Umar As Syathiri al mulaqqob bi Sulthoonul 'Ulama', beliau adalah murid Dari Al Muhaddits As Sayyid 'Alawy bin 'abbas Al maaliky al maghriby).

روي أن سيدنا أبي بكر الصديق رضي الله عنه لما توفي رسول الله صلى الله عليه وسلم وآله جمع أصحابه الكرام في المسجد على قراءة سورة البقرة وآل عمران بعد مرور عام من وفاة رسول الله صلى الله عليه وسلم وآله وحضر عمر وعثمان وعلي رواه ابن زنجويه في مسنده وابن حالويه والخرائطي في مسنده ويستفاد من المعنى أنه أهدى ثواب ذلك لرسول الله صلى الله عليه وسلم وآله
Artinya:
Di riwayatkan bahwa sesungguhnya sahabat Abu Bakar Shiddiq r.a mengumpulkan para Sahabat Nabi al kiram dalam masjid untuk menbaca surah al baqoroh dan ali imron setelah lewat setahun setelah wafatnya Rasulullah s.a.w, dan hadir dalam uzumah itu sahabat Umar, 'Utsman, dan Aly r.a.
Hr. Ibn znjaweh dlm karya al musnadnya, HR.ibnu halweh. HR. Al khorooithy dlm musnadnya,, dan dpat di ambil kesimpulan dari makna hadits bahwa pahala dr bacaan tersebut di hadiahkan kpd Rasulullah s.a.w.

Dari hadits di atas dapat kita simpulkan beberpa point penting di bawah ini:

1. Telah tsabit dengan jelas bahwa Sahabat Abu Bakar, Umar, 'Utsman, dan 'Aly R.A. Dan para sahabat .r.a telah menbacakan surat baqoroh dan aly imron setelah wafatnya Rasulullah s.a.w dan menghadiahkan ganjarannya kpd Rasulullah s.a.w.

2. Sebgaimana amal perbuatan para sahabat tersebut di akui kebenaranya oleh Rasulullah s.a.w dlm sabda beliau:
لا تجتمع أمتي على ضلالة
Artinya: tidak bersepakat(baik qoul maupun fi'l) atas keseatan.
Kitapun juga di suruh mengukuti para Sahabat al kiram dalam sabda Rasulullah s.a.w yg berupa:
عليكم بسنتي وسنة خلفاؤ الراشدين من بعدي
Artinya:berpegang teguhlah kalian dengan sunnahKu dan Sunnah khulafaaur Rosyidin stlah Ku.

3. Hadits di atas adlah merupakan bentuk Ijma' fi'ly dari sahabat Rasulullah s.a.w r.a yg menjadi hujjah scr qoth'i.

4. Hadits ini scr Nash merupakan dalil bagi amalan Haul (ngirim do'a kpd mayyit stlah setahun dari kematiannya), namun dalam kode etik ushul bahwa ''haul(ba'da mururi aam)'' merupakan sebuah kalimat yang tidak menpunyai mafhum(laa mafhuuma lah).
Dengan demikian bahwa ngirim doa maupun surat kpd mayyit tidak tertentu harus setahun setelah wafatnya si mayyit, baik itu di hari ke tujuh, ke 100 atau hari ke 1000 stlah wafatnya si mayyit, itu sah sah saja.

5. Hadits ini juga menjadi dalil scr Qoth'i bahwa berkumpul dengan menbaca surah dan ngrim do'a bukanlah merupakan bidengah scr syar'i, namun hal itu merupakan Sunnah dari Khulafaa'u rosyidin yang patut kita contoh.

6. Hadist ini tidaklah menjadi hujjah atas bathilnya sedekahan pd acra ngirim doa kpd mayyit sperti yg dilakukan Ulama2 di indonesia, hadramaut, zabid, 'adn, haudaidah, murowa'ah, alu syumailah, dan di belahan dunia manapaun. Karena shodaqoh tidak muqoyyad bil waqt(shadaqoh tdk dibatasi oleh waktu), dimanapaun dan kapanpun juga shadaqoh adalah amal perbuatan yg shalihah, yang pahalanya nyampai ke Mayyit secara Ijma' disamping Do'a.

Di samping maqom Almaghfurlah Gus Dur.
Tebu Ireng-Jombang 20 -05-2011

03/02/13

11 Makna Al-Qur'an Yang Memiliki Rahmat


"sedikit banyaknya mungkin ini bisa menbantu kita memahami arti rahmat dalam al Qur'an... namun secara yuridis maupun ideology saya tidak bisa memastikan bila rahmat di luar al qur'an (Poro Pak Ustadz) bisa menpunyai arti yang seperti tertera diatas.."


Rahmat menurut interpretasi ulama Tafsir ad 11 makna:

1. Islam, dlm Q.s albaqoroh: 105,
يختص برحمته من يشاء
''Alloh mengkhususkan rahmat(islam)Nya kepada orang yang Alloh kehendaki''.

2. Iman, dlm Q.s Hud:28,
وآتاني رحمة من عنده

3. Surga, trdpt dlm Q.s Aly Imron : 107
ففي رحمة الله هم فيها خالدون

4. Hujan, trdpt dlm Q.s al a'rof: 57
بشرا بين يدي رحمته

5. Nikmat, trdpt dlm Q.s. An Nisa' : 112
ولولا فضل الله عليكم ورحمته

6. RizQi, dlm Q.s al isra' : 100,
خزائن رحمة ربي

7. Kemenangan, n Fath, Qs. Al ahzab: 17,
إن أراد بكم سوءا أو أراد بكم رحمة

8. Afiah. Qs. Az zumar: 38,
أو أرادني برحمة

9. Mawadah (damai dalam cinta), Qs. Al Hadiid: 27,
رأفة ورحمة

10. Maghfirah (ampunan), Q.s al an'am : 12,
كتب على نفسه الرحمة.
''dan Alloh mewajibkan atas DzatNya sifat pengampun''.

11. Ishmah (penjagaan) dr Allah, Q.s. HUD : 43,
لا عاصم اليوم من أمر الله إلا من رحم
 ''tiada yang menjaga di hari ini dari amruLlah (bencana) kecualai orang-orang yang Alloh lindungi..''.

"sedikit banyaknya mungkin ini bisa menbantu kita memahami arti rahmat dalam al Qur'an...
namun secara yuridis maupun ideology saya tidak bisa memastikan bila rahmat di luar al qur'an (Poro Pak Ustadz) bisa menpunyai arti yang seperti tertera diatas.."
hehehehehe..

Dialah (Alloh SWT) Yang Mengadili 4 Madzhab

Syaikuna Sulthoonul 'Ulama al Habieb Saalim bin Abdillah bin Umar asSyathiry sebagai 'Ulama syafi'i tulan yang mempunyai guru maliki tulen assayyid 'Alwy bin abbas al maghriby al makki dalam setiap halaqohnya selain memberikan pelajaran ushul dan furu'iyaah dalam madzhab syafi'i beliau acapkali memberikan pandangan fikroh-fikroh madzhab lain sebagai sebuah kedewasaan dalam bermadzhab, menjauhi tatbu'u rukhos, dan membuang rasa ta'ashub yang berlebihan.

suatu ketika di halaqoh fathal mu'in malam hari di rubath tareem bagian sutuh atas selatan, tempat dimana beliau selalu mengajar Habeib salim memberikan riwayat bagaimana Alloh mengadili ke empat imam madzhab.

beliau berkata:"nanti ketika Alloh s.w.t mengumpulkan manusia di mahsyar dan hari peradilan (yaumud-dien) didirikan, Alloh s.w.t memanggil ke empat imam madzhab, Hnafi, maliki, Syafi'i, dan ahmad ibn hambal".

Alloh berkata:"wahai kalian berempat, Aku menjadikan agama islam sebagai agama yang satu dan tidak terbagi-bagi (إن الدين عند الله الإسلام), lantas kenapa kalian menjadikan agama islam menjadi empat?!".

keempat imam lantas bersepakat, imam Ahmad sebagai yang termuda mewakili ke empatnya.

Imam Ahmad:"wahai Alloh yang memiliki hari pengadilan ini, jika Engkau mengadili kami sebagai pemecah islam menadi empat, siapakah yang menjadi al Qodhi di hari ini?".

Alloh s,w,t menjawab:"Akulah Qodhi/hakim di hari peradilan ini".

Imam Ahmad:"lantas bila kami berempat terdakwa membagi agama Islam menadi empat, siapakah yang menjadi saksi perbuatan kami?".

Alloh s.w.t menjawab:"Akulah saksinya".

Imam Ahmad:"wahai Alloh, di ke empat madzhab kami tidak diperkenankan seorang Qodhi menjadi seorang saksi, begitu pula seorang saksi tidak diperkenankan menjadi seorang Qodhi/hakim".

lantas Alloh s,w,t mengampuni ke empatnya, dan menanyakan keinginan mereka.
para Imam itu memintakan ampun kepada seluruh ummat yang bernaung dibawah panji-panji mereka, dan masuklah ke empat imam itu dan seluruh ummatnya ke dalam maghfiroh Alloh s.w.t.

*bila mana 'ulama' mutaakhirin sekaliber Imam Ahmad ibn Hajar al haytami mengatakan sebagaimana yang di nuqil oleh as Seqaff dalam karyanya tarsyiihul mustafiidiin bahwa mengikuti salah satu dari empat madzhab yang ada adalah sebuah keharusan dan fatwa tersebut di dukung oleh jumhur 'Ulama, sebuah pertanyaan besar muncul, Bagaiamanaka nasib firqoh yang selalu mengatakan bahwa al iltizaam bil madzhab al arba'ah adalah sebuah perbuatan bid'ah?

* Alloh s.w.t mencipatakan pola berpikir manusia berbeda-beda sebagai ketergantungan terhadap perbedaan alam yang berbeda pula. dalam Al Qur'an dan al Hadits ada nilai-nilai hukum yang tidak bisa dirubah karena telah sesuai dengan sudut pandang 'Aqly manusia dengan berbagai ragamnya yang akhirnya ini disebut Al maqthuu'u dilaalah/ al manshuush seperti kewajiban sholat, zakat, puasa, keharaman berzina dll.

di dalam al Qur'an dan al hadits ada pula nash yang masih bisa di gali hukumnya secara konklusif karena msih terjadi khilaf seperti maslah wasiat kepada hali waris yang akhirnya ini disebut an-nash al mujtahad, ada pula yang masih ketergantungan pada kontex/keadaan yang ada seperti ayat berperang sedangkan muslim dalam keadaan tak berdaya yang akhirnya inilah yang disebut alfatwa.

ketiga hal yang masih bernaungan di bawah an-nash ini keputusan akhirnya selalu menimbang maslahah dan mafsadah yang dibawa nash tersebut berikut besar kecilnya.

adapun semua hal yang tidak terdapat di dalam an-nash yang akhirnya di sebut al hgoiru al manshush, kesemuanya akan di larikan kepada al Qowaaidul 'ammad dengan menimbang maslahah dan mafsadah yang ada, jika kemaslahatan yang ungul maka hukumnya adalah boleh yang akhirnya ini disebut al mashoolihul mursalah.
dan proses ini pada kahirnya di sebut al muruunatu al islamiyah/kelenturan islam sebagai bukti bahwa islam layak dipakai disegala zaman.

an-nash al mujtahad dan al hgoiurul manshush inilah yang akhirnya melahirkan madzhab-madzhab yang berbeda  sesuai kemampuan, bakat, dan metode/pola berfikir masing-masing madzhab sebagi bentuk kepedulian al madzhab terhadap al qur'an dan al hadits serta memberikan jalan yang terbaik mengikuti silsilah dan sanad keilmuawan sampai pusarnya Rasuulullah s.a.w yang akhirnya ini disebut tadwiinul madzhab. yang sekarang tadwin al madzhab ini hanya dimiliki oleh empat madzhab, inilah alasan kenapa jumhur 'ulama mengharuskan mengikuti satu dari madzhab empat, dan melarang keluar dari keempat madzhab yang ada.

sebuah pertanyaan besar muncul, kenapa bermadzhab di katakan bid'ah?

bila kita bersyukur , ternyata Alloh mencetuskan pemikiran imam syafi'i dengan isbaaghul wudhu'(menyempurnakan wudhu'nya) dan mengembangkan madzhabnya di alam tropis, sedang cuacanya dan melimpah airnya, begitu pula sebaliknya meletakkan madzhab lain dialam yang panas, minim air, atau bahkan dialam yang sangat dingin, yang semuanya ini terlahir dari Rahmat Alloh s.w.t terlahir dari niatan baik dari ke empat imam madzhab dengan menimbang maslahat dan kontex yang ada. sejarahpun mengingat betapa indahnya kerukunan dalam bermadzhab.

sebuah pertanyaan besa, kenapa disana ada firQoh yang mengatakan bahwa mengikuti imam madzhab adalah bid'ah, haram, bahkan dikatakan kafir. firqoh ini memebebaskan penafsiran al Qur'an dengan metode yang ngawur tanpa memperhatikan kaidah-kaidah yang ada, bila dulu gerakan ini di pelopory oleh al khawarij, di qurun 13 di kembangkan oleh pengikut alwahhabiyah, maka sekarang metode ini menjamur dimana-mana dan dikenal dengan majlis tafsir al qur'an (MTA). firqoh ini mengadukkan masalah tauhid dan syari'at menjadi satu dengan pemahaman yang keliru, dan menghalalkan segala cara untuk mensukseskan tujuannya, bila dulu fiirqoh ini menancapkan tombak di mushaf al qur'an mengadakan tipu muslihat denga yel-yel merka la hukma illaLLooh yang akhirnya kasus ini disebut amru at tahkiim, maka di qurun 13 mereka membunuhi muadzzin yang membaca shalawat setelah adzan, orang berziarah qubur, melenyapakan karya-karya tulis, membakar segala bentuk kitab yang beriksikan shalawat dan pujian-pujian terhadap Rasuulullah s.a.w. yang di gencarkan oleh pengikut wahhabiyah, maka di era sekarang ini tak mengherankan bila  firqoh ini menyediakan pangkalan buat amerika dan sekutunya untuk membantai ummat islam yang berseberangan faham dengan mereka.

sebuah pertanyaan besar, 'ulama'-'ulama' dari firqoh ini memfatwakan boleh menyewa kuffar al harby demi membatai ahlu bid'ah yang sebenarnyalah yang mereka sebut sebagai ahlu bid'ah itu adalah ahlu sunnah yang menjalankan sunnah-sunnah Rasuulullah s.a.w dari yang kecil sampai yang besar, kebuataan firQoh inilah yang akhirnya menimbulkan klaim ahlu bid'ah.

bila firQoh ini mebid'ahkan madzhab yang ilmiyah dengan silsilah yang validitasnya dapat dipertanggung jawabkan, namun  mereka justru melegalkan fikroh-fikroh ngawur yang sangat bertentangan dengan kemanusiaan menciptakan opini dan klaim yang dapat menhancurkan ummat islam.
maka tiada lain tujuan meraka hanyalah menghancurkan islam dari dalam melalui ghozwul fikr, pemodohan ummat dan menghancurkan islam dari luar dengan melakukan invasi-invasi sekutunya.

walllohu al musta'aan..

"mari ucapkan al hamdulillah saya mengikuti salah satu empat madzhab... yang salafi wahabi silahkan nanti mencari bendera sendiri di padang mahsyar..."

Cinta Anak Kecil Bangbie Menulis



Pertama: anak-anak selalu makan apa adanya tanpa memikirkan hari esok dia akan makan apa(sebuah tanda sifat tawakal yang kuat).
Kedua: anak-anak akan selalu menangis dan merengek sekecil apapun masalah yang dihadapi(sebuah tanda sifat menyerahkan diri dan bergantung pada Alloh s.w.t).
Ketiga: anak-anak akan selalu menyudahi masalahnya hanya dalam ukuran detik(sebuah sifat musamahah dan pemaaf serta aris yang sempurna).

masa anak-anak adalah masa pertumbuhan fisik dan mental, dan dimasa ini pulalah pertumbuhan ilmu dan fikiran anak-anak sedang dalam pertunasan.

Hukum anak-anak:

1. SECARA IDEOLOGY

anak-anak bisa di hukumi islam secara ideology dengan sah, namun hanyalah dengan ''TAB'AN LI WALYHI''(ikut walinya) baik dari ayah maupun kakek, atau ''assaaby''(pemboyongnya) dalam masalah peperangan.

2. secara ibadah
Anak-anak dalam ibadah di hukumi sah secara keseluruhan terkecuali ibadah-ibadah yang berkaitan dengan harta yang meliputi:
a.tabarru' al maaly(bersedekah dengan harta).
b.wasiat
c.waqaff
dari ketiga hal ini seorang waly, qoyyim, washy, dan naadhir dari  anak-anak tersebutlah kunci  dari sah dan tidaknya ibadah tersebut.
Diselain tiga hal diatas jika dikatakan sah secara mutlaq bila memenuhi syarat dan rukunnya, maka dari segi niatnya tidaklah berubah walaupun ibadahnya masih jatuh sunnah.
Dan dari segi  pahala, masih terjadi khilaf antara fuqoha, sebgain mengatakan jatuh buat orang tua anak-anak, dan sebagian fuqoha yang lain menghukumi pahalanya buat si anak tersebut.

3. secara muamalah
anak-anak tidak sah menjalankan aqad yang luzumnya dari dua arah muqbil dan mujib, karena anak-anak masih berstatus ''masluubul 'ibaaroh dan wilayah''. Terkecuali muamalah yang dalam hal-hal remeh dalam ''bai' mua'athoh''.

4. secara nikah
Anak-anak sah menjalankan nikah, namun waly adalh muqbil dari aqad yang dijalankannya.

5. secara perjual belian
Anak-anak muslim yang berstatus budak dapat diperjual belikan secara mutlaq dengan dua syarat;
a.tidak bersama ibunya, dan atau harus dijual bersama ibunya jika ada.
b.pembelinya adalah seorang muslim.

6. secara dewasa aqil baligh
Anak-anak dihukumi baligh dengan umur 15 secara mutlaq, dan keluar many atau darah haidh, dan selain tanda diatas khusus masalah perang seorang anak tawanan perang dapat di hukumi baligh jika bulu kemaluannya sudah tumbuh.

***WHY SHOULD WE LOVE CHILDREN??????***Islam adalah agama yang rahmatan lil'alamiin, ''mencintai anak-anak'' adalah salah satu tuntunannya.
Lalu kenapa? dan rahasia apa yang terkandung dalam diri anak-anak..???tak lain dan tak bukan Karena anak-anak adalah:

1. anak anak adalah ''barokah''.
Dalam sebuah hadits Imam ahmad dan Turmudzi meriwayatkan dari abu hurairoh bahwa Rasulullah s.a.w mengajarkan doa kepada pengantin yang berupa; ''semoga Alloh menberkahimu'',(berkah yang dimaksud diantaranya adalah anak).

2. anak-anak adalah sebuah rizqi.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhory no: 141, dan Imam Muslim no: 1434, dan Imam abu dawd no: 2161, dan Imam Turmudzi :1092 dari Imam ibn Abbas r.a bersaabda Rasululloh s.a.w :'' jika salah satu kalian menggauli istrinya dan berkata :''dengan menyebut asma Alloh, ya Alloh, singkirkanlah kami dari setan, dan singkirkanlah setan dari apa-apa yang Engkau rizqikan kepada kami'', al hadits, (rizqi di hadits ini bermakana anak).

3. anak-anak adalah penghias semata wayang.
Dalam qur'an surah al furqon: 74, Alloh s.w.t berfirman:''wahai Rabbku berikanlah kepada kami dari istri-istri kami dan dzurriyyah kami penenang dan penghias mata'', (dzurriyyah adalah anak-cucu).

4. anak-anak adalah penghantar kita pada sebuah maqom dimana kita bias masuk surga tanpa hisab.
Imam Tobarony dalam ''mujma' zawaid'' juz: 8, hal: 162, dan dalam  ''mujma' awsath'': 4862, meriwayatkan hadits dari Sayyidah 'Aisyah berkata:''saya mendengar Rasulullah s.a.w bersabda:''barang siapa yang mendidik seoarang anak hingga bisa mengucap kalimat tauhid ''tiada tuhan selain Alloh'' maka dia tak akan di hisab oleh Alloh''.

5. anak-anak adalah buah hati
Diriwayatkan dari sahabat Abdulloh ibn Umar r.a, bersabda Rasululloh s.a.w:''sesungguhnya tiap-tiap pohon punya buah, dan buah hati adalah anak'', al hadits. Diriwayatkan oleh Imam al bazzaar, dan di takhrij oleh Imam al haytsami dari ''mujma' zawaaid'' juz: 8, hal: 158.

6. anak-anak adalah kemuliaan yang tiada tara.
Imam Tobarony meriwayatkan dalam ''mujma' awsath'' no: 7391, dari sahabat Abdulloh ibn Umar r.a, Rasululloh s.a.w bersabda:''tidak dilahirkan seorang anak dalam sebuah keluarga, kecuali anak tersebut menjadi kemuliaan yang tak terhingga''.

7. bau anak-anak adalah bau surga.
Dalam sebuah hadits Sahabat Abdulloh ibn Abbas r.a meriwayatkan hadits dari Rasululloh s.a.w, Rasul s.a.w bersabda;''bau seorang anak, adalah bau dari surga''. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Tobarony dalam ''mu'jam shoghir'' juz: 1, hal: 21, dan ''mu'jam al awsath'' no: 5856''.

8. ciuman kita pada anak merupakan kenaikan derajat di surga.
Imam Abdulloh ibn Umar r.a berdawuh:''perbanyaklah kalian dalam mencium anak-anak kalian, karena setiap ciuman itu adalah satu derajat di surga, hingga para malaikat pada hadir dan menuliskan bagi kalian dari derajat sebanyak ciuman kalian, dan diantara dua derajat dapat ditempuh perjalanan selama 500 tahun''. Hadits ini di sebutkan oleh Imam ad Daylami dalam kitab ''al firdaus'' hal : 253''.

9. anak-anak adalah surga.
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam sunannya no: 5147, sebuah hadits yang berupa:'' barang siapa yang menghidupi tiga anak-anak perempuan, atau tiga saudari perempuan, atau dua saudari perempuan, atau dua anak perempuan, kemudian dia mendidiknya dan memperlakukan baik baginya, dan menikahkannya, maka surgalah baginya''.

10. anak adalah sebuah amal kebajikan yang terus bersambung.
Sahabat Abu Hurairah r.a meriwayatkan sebuah hadits, bahwa Rasulullah s.a.w bersabda:''ketika manusia wafat amalnya akan terputus kecuali tiga hal; kecuali shodaqoh jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, dan anak sholih yang mendoakannya''. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim no:1631, Abu Dawud no: 288, dan Turmudzi no: 1376.
(anak sholih yang mendoakan; yang dimaksud adalah maqom do'a, yaitu ''anak muslim''.

11. anak-anak adalah  pelayan disurga.
Sebagaimana di firmankan Alloh s.w.t dalam surat al waqi'ah : 17, ''mereka dilayani oleh anak-anak yang dilanggengkan''.

12. anak-anak adalah syafaat.
Diriwayatkan bahwa salah seorang wali besar sebelumnya adalah seorang pemabuk berat, namun dia memiliki anak perempuan yang telah meninggal dunia. Suatu malam dia bermimpi dikejar-kejar ular raksasa, dia tidak bisa menghindar dari ular tersebut, namun tiba-tiba datanglah anak perempuan yang menghalau ular raksasa itu, setelahnya sang wali bertanya:''siapakah kamu?'', anak itu menjawab:''aku adalah anakmu satu-satunya simpanan amalmu, dan ular itu adalah amal maksiatmu yang engkau jadikan raksasa''. Lantas putri perempuannya menbaca sebuah surat al Hadiid ayat: 16, :''apakah belum tiba waktunya bagi orang-orang yang beriman agar ''khusyu' hatinya untuk berdzikir kepada Alloh''.
Lantas bertobatlah dia hingga menjadi wali besar.

13. diriwayatkan oleh Syaikhuna dari Syaikh-syaikhuna bahwa ada tiga sifat akhlaq seorang anak yang menjadi tata karma seorang wali abdal.
Pertama: anak-anak selalu makan apa adanya tanpa memikirkan hari esok dia akan makan apa(sebuah tanda sifat tawakal yang kuat).
Kedua: anak-anak akan selalu menangis dan merengek sekecil apapun masalah yang dihadapi(sebuah tanda sifat menyerahkan diri dan bergantung pada Alloh s.w.t).
Ketiga: anak-anak akan selalu menyudahi masalahnya hanya dalam ukuran detik(sebuah sifat musamahah dan pemaaf serta aris yang sempurna).


Anak-anak adalah buah hati, penentram jiwa dan menjanjikan surga.
Melindungi anak, mendidik, dan menbinanya adah ajaran islam yang sempurna.


Cari Blog Ini

Halaman

Popular Posts

Advertisement

Responsive Advertisement