Monday, May 7, 2012

ZAKAT

“ ZAKAT “


PENDAHULUAN :

     Islam adalah agama saling tolong menolong dan saling mencukupi .

Islam merupakan aturan yang sempurna serta menyeluruh. Allah memulyakan manusia dengannya supaya manusia hidup sejahtera (bahagia) dibumi ini. Kebahagiaan itu hanya bisa sempurna dengan cara Allah memberikan petunjuk untuk mencintai islam terlebih dahulu kemudian mengetahui bahwa dia adalah hamba milik tuhan yang maha Esa yang mempunyai sifat yang sempurna yakni Allah Azza Wajalla kemudian jelasnya sebab-sebab kehidupan yang mulia dari sekelilingnya yang memungkinkan yakni mengerjakan ibadah kepada Allah. Sebab-sebab kehidupan yang mulia itu tidak akan sempurna kecuali dengan jalan tolong menolong dan saling mencukupi,atas dasar toleransi yang saling timbal balik,bukan dengan cara memusnahkan satu sama lain dengan penganiayaan atau pendengkian.

      Makna zakat

Zakat diambil dari kata زكا يزكو   yang berarti bertambah dan berkembang.
Kata zakat juga digunakan dengan makna thoharoh yakni mensucikan dari kotoran.
Kemudian kalimat zakat secara istilah syariat islam berlaku bagi kadar tertentu dari sebagian jenis harta. Pentashorupan harta itu wajib untuk golongan tertentu ketika sempurna syarat-syaratnya. Harta ini dinamakan zakat karena harta yang dizakati dapat bertambah sebab barokah mengeluarkan zakat dan do’a orang yang menerimanya. Karena zakat itu ada dengan cara menetapkan kesucian harta-harta tambahan dari syubhat ,membersihkan harta dari hak-hak yang berkaitan dengan harta tersebut dan dengan bentuk tertentu berupa hak-hak orang yang membutuhkan.

     Sejarah disyari’atkannya zakat

Menurut qoul shoheh,zakat itu disyari’atkan pada tahun ke-2 hijrahnya nabi SAW kemadinah setelah difardhukannya puasa ramadhan .*tahun 623 M sebelum syara’ menentukan harta-harta yang wajib dizakati dan kadarnya yakni sebelum syara’ menentukan aturan yang jelas bagi zakat mal.nabi mengumumkan di hadapan para sahabat beberapa kewajiban islam,diantara butiran tutur kata nabi pada hari itu adalah kewajiban mengeluarkan zakat nafs (zakatul fithri) yang terkenal dengan nama zakat fithrah. Nabi mengumumkannya pada dua hari sebelum hari raya idul fithri.(zakat fithrah),adapun zakat mal telah difardhukan Allah sejak permulaan islam sebelum nabi SAW berhijrah kemadinah,hanya saja pada awalnya zakat difardhukan tanpa ditentukan kadarnya dan tanpa diterangkan dengan jelas harta yang wajib dizakati,keadaan demikian berlangsung hingga tahun kedua dari hijrah,yang menerimanya pun hanya faqir miskin saja.pada tahun kedua dari hijrah bersamaan yakni tahun 623 M barulah syara’ menentukan harta-harta yang dizakati serta kadarnya. Dengan demikian sebagian ulama berpendapat bahwa zakat itu difardhukan sejak dari tahun kedua dari hijrahnya nabi kemadinah. ( * tambahan)


      Hukum dan Dalil zakat

Zakat termasuk rukun dari pentingnya beberapa rukun islam, zakat itu berasal dari dalil-dalil qoth’i yakni hukum-hukum jelas yang digunakan,yang  diketahui dari agama dengan pasti (berupa Al-qur’an dan hadits mutawatir)pada tuntutan dan ketetapannya.
Dalil zakat dari Al-qur’an :
Allah SWT berfirman : “Dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat” (Al-baqoroh : 43)
Perintah tentang zakat itu diulang-ulang didalam Al-qur’an pada banyak ayat sebagaimana yang disebutkan pada 32 tempat. Sedangkan kalimat zakat yang bersamaan dengan sholat itu sebanyak 82 kali.
Dalil zakat dari hadits :
Nabi SAW bersabda : “islam dibangun diatas lima pilar yakni kesaksian bahwa tiada tahan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah,mendirikan sholat,menunaikan zakat,haji dan puasa ramadhan” .

      Beberapa Hikmah dan Faedah zakat

Zakat itu mempunyai beberapa faedah dan hikmah yang sulit meringkas pembahasannya pada kitab yang ringkas ini. Zakat pada hakikatnya itu membawa kepada kemaslahatan orang yang memberi dan menerima, kemaslahatan pribadi serta masyarakat, sebagian hikmah & faedahnya yakni :
  1. zakat akan menjadikan orang yang memberi zakat itu dermawan,menghilangkan sifat dan perbuatan bakhil dari dirinya khususnya ketika orang yang zakat itu sedang merasakan dampak sifat atau perbuatan tersebut serta mengingatkan bahwa zakat itu akan lebih banyak menambah harta dari harta yang dikeluarkan.
  2.  zakat akan memperkuat tali persaudaraan dan kasih sayang antara pemberi zakat dan orang sekitarnya. Ketika rukun islam ini yakni zakat sudah tersiar dimasyarakat dan sudah dilaksanakan oleh setiap muslim maka zakat mal wajib dengan cara menunaikannya kepada mustahiq  serta sudah tercipta kasih sayang yang sempurna diantara golongan dan jama’ah muslimin serta individunya. Tanpa kasih sayang ini tidak akan sempurna sikap gotong royong diantara unsur masyarakat. Wujud dari solidaritas yaitu hendaknya masyarakat saling berpegang erat seperti sebuah bangunan bahkan harus saling simpati dan saling menyayangi seperti satu jasad.
  3. zakat itu akan menjaga persamaan derajat bagi individu masyarakat ketika ditemukan tempat dan sebab-sebab dari keadaan yang mengurangi perpecahan masyarakat atau membuka jalan kebutuhan & kesusahan masyarakat.
  4. zakat itu menghilangkan beberapa perbuatan bathil serta sebab-sebabnya dan sebab terpenting dari zakat adalah adanya kefaqiran yang mana sang faqir tidak mempunyai sedikitpun harta untuk membuka usaha,sedangkan pensyari’atan zakat itu ada ketika sesuai aturannya maka termasuk hak sang faqir disini untuk mengambil harta zakat untuk membuka usaha sesuai pengalaman dan pengetahuannya.  
  5. zakat sebagai salah satu jalan untuk membersihkan hati dari dengki,iri,dan dendam.sifat ini merupakan kotoran yang membahayakan yang tidak tersebar dimasyarakat kecuali ketika samarnya sesuatu yang dhohir yakni rasa saling menyayangi,tolong menolong,dan mengasihi. Sesuatu yang dhohir ini bukan berupa perkataan tetapi berupa kenyataan yang harus menyentuh perasaan.

Hukum Orang Yang Meninggalkan Zakat

  1. Hukum orang yang meninggalkan zakat karena mengingkari kewajiban zakat. Dia mengetahui bahwa zakat itu termasuk rukun islam ketiga setelah syahadat dan sholat oleh karena itu para ulama sepakat bahwa orang yang mengingkari zakat dan mengingkari kefardhuannya maka dia kafir dan murtad dari agama islam serta halal darahnya jika dia tidak bertaubat. Demikian itu karena zakat termasuk perkara yang harus diketahui kefardhuannya
  2. Hukum orang yang meninggalkan zakat karena bakhil dan kikir. Adapun orang yang meninggalkan zakat dan dia mengetahui kewajiban zakat maka dia fasik dan berdosa yang mana memperoleh siksaan yang pedih diakhirat. Adapun didunia maka dia dipaksa untuk mengeluarkan zakat. Dan jika susah dalam pengambilan zakat tersebut serta malah mencegah orang yang mau mengambilnya maka bagi hakim yang muslim boleh membunuhnya untuk melaksanakan syari’at Allah.

Orang Yang Wajib Zakat    

  ۩  Syarat dan kewajiban zakat
             Zakat wajib bagi orang yang memenuhi syarat-syarat berikut :
  1. Islam, maka zakat itu tidak wajib bagi orang kafir sebagai tuntutan kewajiban didunia. Maka tuntutan zakat itu diatur pada kewajiban memenuhi ajakan dan awal masuk islamnya manusia, jelasnya yakni bahwasanya selain muslim itu tidak dituntut zakat mal didunia. Adapun zakat fithrah maka orang kafir wajib zakat untuk saudaranya yang muslim yang wajib di nafaqohinya .
  2.  Mencapai nishob yakni batas minimal harta yang akan dikeluarkan.
  3. sempurna mencapai haul qomariyah. Maka tidak ada zakat pada harta kecuali setelah mencapai sempurna satu tahun. Dikecualikan dari syarat ini yaitu zakat biji-bijian,buah-buahan dan barang tambang yakni tidak disyaratkan haul bagi kewajiban zakat harta tersebut tapi zakat itu wajib ketika menghasilkan barang-barang tadi.

  ۩  Zakat pada harta anak kecil dan orang gila
            Ketahuilah bahwasanya pada kewajiban zakat harta tersebut tidak disyaratkan baligh,berakal dan pintarnya pemilik harta.

  ۩  Makna wajibnya zakat bagi anak kecil dan orang gila
            Bukan berarti bahwa anak kecil dan orang gila itu tertaklif oleh syara’ dengan mengeluarkan zakat dari harta keduanya sekiranya ketika tidak melaksanakannya maka salah satu dari keduanya mendapatkan siksa diakhirat, adapun makna bahwa kewajiban zakat yang berkaitan dengan harta anak kecil dan orang gila itu ketika sudah sempurna syarat-syaratnya,maka wajib bagi setiap walinya untuk mengeluarkan hak ini untuk kerabatnya sekiranya ketika sang wali tidak menunaikan zakat tersebut maka dia berdosa dan berhak menerima siksaan. Jika anak kecil atau orang gila itu tidak mempunyai wali maka wajib bagi anak kecil setelah baligh dan majnun setelah sembuh untuk mengeluarkan zakat tahun-tahun yang telah lewat atas tetapnya tanggungan baginya ketika sudah memenuhi syarat wajibnya zakat pada waktu itu.

  ۩  Dalil kewajiban zakat pada harta anak kecil dan orang gila
  1. Firman Allah SWT yang artinya : “ ambilah zakat dari sebagian harta mereka,dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka “ (At-taubah :103)
  2. Hadits nabi yang diriwayatkan imam bukhori dengan sanad dari abu baker ra :  “ini adalah ketentuan (kefardhuan) sedekah yang telah difardhukan Rasulullah SAW bagi para muslimin “.
Kata muslimin diatas masih umum yakni mencakup orang-orang yang baligh,berakal dan selainnya .الاصل بقاء العام علي عمومه  selama belum ada dalil syara’ yang mentakhsisnya.
  1. Hadits riwayat imam malik pada kitabnya Al-muwatta (1:251) dan hadits riwayat imam syafi’I pada kitabnya Al-umm (2:23-24).
  2. Diqiyaskan pada zakat fithrah. Maka ijma menetapkan wajibnya zakat fithrah bagi anak kecil dan orang gila. Dengan demikian anak kecil dan orang gila tidak tercegah dari kewajiban zakat fithrah bagi jiwa keduanya. Maka seyogyanyanya anak kecil dan orang gila tidak menghalangi zakat pada harta keduanya ketika sempurna syarat-syarat kewajiban zakatnya.
  3. Tujuan dari zakat adalah memenuhi kebutuhan orang faqir dan mensucikan harta untuk memisahkan hak-hak mustahiq dari harta tersebut,tidak melihat sifat pemilik harta,selaginya orang tersebut tetap seorang muslim yang tunduk kepada aturan agama islam secara umum.
  4. Zakat bukan termasuk ibadah badaniyah mahdhoh sampai dia memenuhi syarat-syarat taklif atau sampai berdamapak pada wajibnya zakat sampai mengurangi ahliyatul mukallaf. Hanya saja zakat termasuk ibadah yang ditinjau dari segi maliyah dan dibatasi oleh segi keseimbangan ekonomi serta jelasnya tanggungan kifayah. Maka sebaiknya bagi para muzakki untuk tunduk pada hal-hal tersebut.


الاسم : فطرة المطيعة