Aneh?, padahal apa wewenang Garuda Indonesia?, apakah Garuda
mengurusi KTKLN?, mengapa penerbangan TKI tanpa KTKLN
dibatalkan/dicegah?, padahal Maskapai penerbangan, BNP2TKI, atau Pejabat
Imigrasi BUKAN pihak yang berwenang untuk mencegah atau membatalkan
keberangkatan TKI, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat 2 huruf f UU
Keimigrasian No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian junto Pasal 100 ayat 2
dan ayat 3 UU No.39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI
di Luar Negeri.
Secara hukum, jika tindakan pencegahan yang dilakukan Garuda
Indonesia lantaran KTKLN sampai membuat TKI dirugikan dan kehilangan
pekerjaaan di luar negeri, maka hal itu adalah bentuk penyalahgunaan
kekuasaan (onrechtmatige overheidsdaad) dan bahkan dapat digolongkan
sebagai tindak pidana kejahatan jabatan (ambtsmisdrijven) yang melanggar
ketentuan Pasal 421 KUHP.Perlakuan buruk Garuda Indonesia pada TKI tidak hanya dialami Faridah Aini, beberapa TKI yang akan berangkat ke Hong Kong, Taiwan, dan negara penempatan lainnya juga mengalami hal serupa, ditolak Garuda Indonesia karena tanpa KTKLN.
Sekali lagi Garuda Indonesia telah melanggar hukum, karena seperti dijelaskan di UU Keimigrasian, bahwa mereka sama sekali tidak berwenang mencegah atau membatalkan penerbangan TKI tanpa KTKLN. Selain gagal berangkat, terbukti para TKI "diping-pong" Pihak Garuda untuk mengurus KTKLN da TKI juga mendapat pelayanan buruk terkait layanan bagasi.
Cukup sudah pelanggaran hukum yang dilakukan Garuda
Indonesia. TKI kembali menjadi korban, gagal berangkat dan bekerja ke
luar negeri. Jika pelanggaran ini terus dilakukan oleh Garuda Indonesia,
maka melalui petisi ini, ribuan jejaring komunitas TKI di luar negeri,
para profesional, dan semua pihak yang peduli pada hak-hak TKI, siap
memboikot Garuda Indonesia.
Petition Letter
Hentikan Diskriminasi Layanan kepada TKI atau Kami Boikot GARUDA INDONESIAFaridah Aini adalah Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang gagal berangkat ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) karena ditolak Garuda Indonesia dengan alasan tidak memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Lebih tragis, koper milik Faridah sudah tiba di Dubai dan dikembalikan ke Solo (setelah 4 hari) dalam kondisi rusak, jebol, dan tidak dapat digunakan kembali.
Aneh?, padahal apa wewenang Garuda Indonesia?, apakah Garuda mengurusi KTKLN?, mengapa penerbangan TKI tanpa KTKLN dibatalkan/dicegah?, padahal Maskapai penerbangan, BNP2TKI, atau Pejabat Imigrasi BUKAN pihak yang berwenang untuk mencegah atau membatalkan keberangkatan TKI, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat 2 huruf f UU Keimigrasian No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian junto Pasal 100 ayat 2 dan ayat 3 UU No.39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
Secara hukum, jika tindakan pencegahan yang dilakukan Garuda Indonesia lantaran KTKLN sampai membuat TKI dirugikan dan kehilangan pekerjaaan di luar negeri, maka hal itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan (onrechtmatige overheidsdaad) dan bahkan dapat digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan jabatan (ambtsmisdrijven) yang melanggar ketentuan Pasal 421 KUHP.
Perlakuan buruk Garuda Indonesia pada TKI tidak hanya dialami Faridah Aini, beberapa TKI yang akan berangkat ke Hong Kong, Taiwan, dan negara penempatan lainnya juga mengalami hal serupa, ditolak Garuda Indonesia karena tanpa KTKLN.
Sekali lagi Garuda Indonesia telah melanggar hukum, karena seperti dijelaskan di UU Keimigrasian, bahwa mereka sama sekali tidak berwenang mencegah atau membatalkan penerbangan TKI tanpa KTKLN. Selain gagal berangkat, terbukti para TKI "diping-pong" Pihak Garuda untuk mengurus KTKLN da TKI juga mendapat pelayanan buruk terkait layanan bagasi.
Cukup sudah pelanggaran hukum yang dilakukan Garuda Indonesia. TKI kembali menjadi korban, gagal berangkat dan bekerja ke luar negeri. Jika pelanggaran ini terus dilakukan oleh Garuda Indonesia, maka melalui petisi ini, ribuan jejaring komunitas TKI di luar negeri, para profesional, dan semua pihak yang peduli pada hak-hak TKI, siap memboikot Garuda Indonesia.
-Salam Perjuangan-
di Copy Windowsbie7 dari Website C.Petition