Tampilkan postingan dengan label Garuda Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Garuda Indonesia. Tampilkan semua postingan

12/02/13

Seuntai Bait Pengorbanan di jalan Tuhan

Apakah pengorbanan di jalan ini ?,
di jalan ini adalah dengan mengorbankan apa yang paling dicintai,
termasuk ketidak relaanmu terhadap sesuatu yang tidak sesuai dengan kehendakmu,
engkau telah mencintai ketidak relaan dengan begitu,
dan engkau menerima cinta dari ketidak relaanmu dengan kerelaanmu.

Dalam kemabukkan anggur harum suci dari cawan Maha Raja,
cinta dapat menjadi dua, bagai air dan minyak yang tak akan pernah bercampuran.
Cinta yang ini berkorban untuk setiap pengorbanan,
cinta yang itu berkorban untuk setiap ketakutan.
Cinta yang ini tak perduli kedekatan maupun kejauhan, cinta yang itu tak ada kerelaan atas setiap keadaan.
Cinta yang ini membawa kemerdekaan dalam keabadian, cinta yang itu berawal dan berakhir dengan perpisahan.

Berkorbanlah setiap saat, korbankan semua dan lupakan bekasnya,
 luka-luka dapat terobati dan terlewati, biarkan saja itu dengan ketidak pedulian,
abaikan pula semua bentuk kesementaraan,tukarkan semua itu dengan keabadian,
maka engkau akan mendapatkan seluruh alam raya dan menjadi bisu dalam kesaksian atas penyaksian.

Jangan nyatakan apa-apa !, engkau adalah sesuatu atau bukan siapa-siapa, itu adalah apa-apa, sesuatu yang dinyatakan dalam pernyataan, kenyataannya engkau hanyalah hamba(budak), dan jadilah seperti itu apa adanya, malu adalah sebagian dari iman, tanyakan dan renungkan saja, adakah malu dan cinta dalam setiap pernyataan dan diammu itu ?..  
Ya Rabb, ampuni kami atas setiap prasangka kami kepada Mu..

Windowsbie7 Bersiul Kecil Bermakna

02/11/12

GARUDA INDONESIA: Hentikan Diskriminasi Layanan kepada TKI atau Kami Boikot GARUDA INDONESIA

Faridah Aini adalah Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang gagal berangkat ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) karena ditolak Garuda Indonesia dengan alasan tidak memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Lebih tragis, koper milik Faridah sudah tiba di Dubai dan dikembalikan ke Solo (setelah 4 hari) dalam kondisi rusak, jebol, dan tidak dapat digunakan kembali.

Aneh?, padahal apa wewenang Garuda Indonesia?, apakah Garuda mengurusi KTKLN?, mengapa penerbangan TKI tanpa KTKLN dibatalkan/dicegah?, padahal Maskapai penerbangan, BNP2TKI, atau Pejabat Imigrasi BUKAN pihak yang berwenang untuk mencegah atau membatalkan keberangkatan TKI, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat 2 huruf f UU Keimigrasian No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian junto Pasal 100 ayat 2 dan ayat 3 UU No.39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
Secara hukum, jika tindakan pencegahan yang dilakukan Garuda Indonesia lantaran KTKLN sampai membuat TKI dirugikan dan kehilangan pekerjaaan di luar negeri, maka hal itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan (onrechtmatige overheidsdaad) dan bahkan dapat digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan jabatan (ambtsmisdrijven) yang melanggar ketentuan Pasal 421 KUHP.
Perlakuan buruk Garuda Indonesia pada TKI tidak hanya dialami Faridah Aini, beberapa TKI yang akan berangkat ke Hong Kong, Taiwan, dan negara penempatan lainnya juga mengalami hal serupa, ditolak Garuda Indonesia karena tanpa KTKLN.
Sekali lagi Garuda Indonesia telah melanggar hukum, karena seperti dijelaskan di UU Keimigrasian, bahwa mereka sama sekali tidak berwenang mencegah atau membatalkan penerbangan TKI tanpa KTKLN. Selain gagal berangkat, terbukti para TKI "diping-pong" Pihak Garuda untuk mengurus KTKLN da TKI juga mendapat pelayanan buruk terkait layanan bagasi.
Cukup sudah pelanggaran hukum yang dilakukan Garuda Indonesia. TKI kembali menjadi korban, gagal berangkat dan bekerja ke luar negeri. Jika pelanggaran ini terus dilakukan oleh Garuda Indonesia, maka melalui petisi ini, ribuan jejaring komunitas TKI di luar negeri, para profesional, dan semua pihak yang peduli pada hak-hak TKI, siap memboikot Garuda Indonesia.

-Salam Perjuangan-

Petition Letter

Hentikan Diskriminasi Layanan kepada TKI atau Kami Boikot GARUDA INDONESIA

Faridah Aini adalah Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang gagal berangkat ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) karena ditolak Garuda Indonesia dengan alasan tidak memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Lebih tragis, koper milik Faridah sudah tiba di Dubai dan dikembalikan ke Solo (setelah 4 hari) dalam kondisi rusak, jebol, dan tidak dapat digunakan kembali.

Aneh?, padahal apa wewenang Garuda Indonesia?, apakah Garuda mengurusi KTKLN?, mengapa penerbangan TKI tanpa KTKLN dibatalkan/dicegah?, padahal Maskapai penerbangan, BNP2TKI, atau Pejabat Imigrasi BUKAN pihak yang berwenang untuk mencegah atau membatalkan keberangkatan TKI, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat 2 huruf f UU Keimigrasian No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian junto Pasal 100 ayat 2 dan ayat 3 UU No.39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Secara hukum, jika tindakan pencegahan yang dilakukan Garuda Indonesia lantaran KTKLN sampai membuat TKI dirugikan dan kehilangan pekerjaaan di luar negeri, maka hal itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan (onrechtmatige overheidsdaad) dan bahkan dapat digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan jabatan (ambtsmisdrijven) yang melanggar ketentuan Pasal 421 KUHP.

Perlakuan buruk Garuda Indonesia pada TKI tidak hanya dialami Faridah Aini, beberapa TKI yang akan berangkat ke Hong Kong, Taiwan, dan negara penempatan lainnya juga mengalami hal serupa, ditolak Garuda Indonesia karena tanpa KTKLN.

Sekali lagi Garuda Indonesia telah melanggar hukum, karena seperti dijelaskan di UU Keimigrasian, bahwa mereka sama sekali tidak berwenang mencegah atau membatalkan penerbangan TKI tanpa KTKLN. Selain gagal berangkat, terbukti para TKI "diping-pong" Pihak Garuda untuk mengurus KTKLN da TKI juga mendapat pelayanan buruk terkait layanan bagasi.

Cukup sudah pelanggaran hukum yang dilakukan Garuda Indonesia. TKI kembali menjadi korban, gagal berangkat dan bekerja ke luar negeri. Jika pelanggaran ini terus dilakukan oleh Garuda Indonesia, maka melalui petisi ini, ribuan jejaring komunitas TKI di luar negeri, para profesional, dan semua pihak yang peduli pada hak-hak TKI, siap memboikot Garuda Indonesia.

-Salam Perjuangan-


di Copy Windowsbie7 dari Website C.Petition

Cari Blog Ini

Halaman

Popular Posts

Advertisement

Responsive Advertisement