“Sejahat-jahat
pencuri adalah orang yang mencuri dalam shalatnya, mereka bertanya : “ bagaimana
ia mencuri dalam shalatnya? Beliau menjawab : (Ia) tidak menyempurnakan ruku’
dan sujudnya [Hadits riwayat Imam Ahmad, 5 / 310 dan dalam Shahihul jami’
hadits no :
997]
Di antara
kejahatan pencurian terbesar adalah pencurian dalam shalat. Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :.
“Sejahat-jahat
pencuri adalah orang yang mencuri dalam shalatnya, mereka bertanya : “ bagaimana
ia mencuri dalam shalatnya? Beliau menjawab : (Ia) tidak menyempurnakan ruku’
dan sujudnya [Hadits riwayat Imam Ahmad, 5 / 310 dan dalam Shahihul jami’
hadits no :
997]
Thuma’ninah
adalah diam beberapa saat setelah tenangnya anggota-anggota badan. Para Ulama
memberi batasan minimal dengan lama waktu yang diperlukan ketika membaca tasbih.
Lihat fiqhus sunnah, sayyid sabiq : 1/ 124 (pent)
Meninggalkan
Thuma’ninah, tidak
meluruskan dan mendiamkan punggung sesaat ketika ruku’ dan sujud, tidak tegak
ketika bangkit dari ruku’ serta ketika duduk antara dua sujud, semuanya
merupakan kebiasaan yang sering dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin.
Bahkan hampir bisa dikatakan, tak ada satu masjid pun kecuali di dalamnya
terdapat orang-orang yang tidak thuma’ninah dalam shalatnya.
Thuma’ninah
adalah rukun shalat, tanpa melakukannya shalat menjadi tidak sah. Ini sungguh
persoalan yang sangat serius. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda
:
“Tidak sah
shalat seseorang, sehingga ia menegakkan (meluruskan) punggungnya ketika ruku’
dan sujud “ (HR. Abu Dawud : 1/ 533, dalam shahih jami’ hadits No
:7224)
Tak diragukan
lagi, ini suatu kemungkaran, pelakunya harus dicegah dan diperingatkan akan
ancamannya.
Abu Abdillah
Al Asy’ari berkata : “ (suatu ketika) Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam
shalat bersama shahabatnya kemudian Beliau duduk bersama sekelompok dari mereka.
Tiba-tiba seorang laki-laki masuk dan berdiri menunaikan shalat. Orang itu ruku’
lalu sujud dengan cara mematuk, maka Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam
barsabda :
“Apakah kalian
menyaksikan orang ini ? barang siapa meninggal dalam keadaan seperti ini
(shalatnya) maka dia meninggal dalam keadaan di luar agama Muhammad. Ia mematuk
dalam shalatnya sebagaiman burung gagak mematuk darah. Sesungguhnya perumpamaan
orang yang shalat dan mematuk dalam sujudnya bagaikan orang lapar yang tidak
makan kecuali sebutir atau dua butir kurma, bagaimana ia bisa merasa cukup
(kenyang) dengannya. [Hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya : 1/
332, lihat pula shifatus shalatin Nabi, Oleh Al Albani hal : 131]
Sujud dengan
cara mematuk maksudnya : sujud dengan cara tidak menempelkan hidung dengan
lantai, dengan kata lain, sujud itu tidak sempurna, sujud yang sempurna adalah
sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas bahwasanya ia mendengar Nabi
Shallallahu’alaihi wasallam besabda : “jika seseorang hamba sujud maka ia sujud
denga tujuh anggota badan (nya), wajah, dua telapak tangan, dua lutut dan dua
telapak kakinya”. [HR Jamaah, kecuali Bukhari, lihat fiqhus sunnah, sayyid sabiq
: 1/ 124]
Zaid bin wahb
berkata : Hudzaifah pernah melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’
dan sujudnya, ia lalu berkata : kamu belum shalat, seandainya engkau mati
(dengan membawa shalat seperti ini) niscaya engkau mati di luar fitrah (Islam
)yang sesuai dengan fitrah diciptakannya Muhammad Shallallahu’alaihi
wasallam.
Orang yang
tidak thuma’ninah dalam shalat, sedang ia mengetahui hukumnya, maka wajib
baginya mengulangi shalatnya seketika dan bertaubat atas shalat-shalat yang dia
lakukan tanpa thuma’ninah pada masa-masa lalu. Ia tidak wajib mengulangi
shalat-shalatnya di masa lalu, berdasarkan hadits :
“Kembalilah,
dan shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat.