Advertisement

Responsive Advertisement

Hukum Nikah - Wali Nikah Beda Agama

Source:wedding-windowsbie7
Beberapa hal yang musti kita sadari bahwa persepsi ini amat sangat penting dalam kehidupan sehari-hari dalam akad nikah yang mungkin ada disekitar kita, hal ini kita sendiri musti mengetahui istilah penting "hukum nikah apabila wali nikah berbeda agama dan keyakinan" Berikut ini merupakan peranan serta tanya jawab tentang Hukum Wali Nikah:

Assalamualaikuum....

1. Bagaimana menurut ajaran islam, apakah perlu anak perempuan yang mualaf meminta restu menikah secara islam kepada ortu yang katholik?


2. Apakah dalam hukum perkawinan Islam harus ada pernyataan tertulis dari ortu yang katholik yang isinya memberikan hak perwaliannya kepada seseorang yang ditunjuk. Mohon penjelasannya dan Terima kasih. Hormat saya, Niken Ali


Jawab : Wa'alaikumussalam … Pertama,  meminta restu atau minta idzin dari orang tua (sekalipun berbeda agama), merupakan bagian dari birrul walidain (berbuat baik kepada orang tua). Dalam Islam sekalipun kita berbeda keyakinan (agama) dengan orang tua, maka tetap ada perintah untuk berbuat baik kepada keduanya. Akan tetapi jika orang tua itu menyuruh untuk hal yang dilarang Islam seperti untuk kembali ke agama lain, maka tentu kita wajib menolaknya dengan secara halus.

وَوَصَّيْنَا اْلإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا

“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada kedua orangtuanya, ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah-payah (pula).” (Al-Ahqaf: 15)


وَإِن جَاهَدَاكَ عَلَى أَن تُشْرِكَ بِي مَالَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلاَ تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا


“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, namun pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (Luqman: 15)


Tetapi setelah meminta idzin atau restu, kemudian orang tua kita menolaknya, hal itu tidak menyebabkan anda tidak bisa menikah. Sebab jika (maaf) anda  laki-laki tentu tidak membutuhkan wali. Karena wali adanya dipihak calon istri. Akan tetapi jika (maaf) anda perempuan, maka hak wali bukan orang tua anda, tapi pindah ke wali hakim. Sebab orang tua anda berbeda agama, dan tidak ada hak untuk menjadi wali.

Kedua, tidak ada dan anda tidak membutuhkan pernyataan orang tua untuk membuat surat pemindahan hak wali. Sebab jika berbeda agama, maka putus perwaliannya. Jadi ketika anda mendaftar ke KUA (umpamanya), dan menceritakan hal ini, tentu nanti anda akan dinikahkan oleh wali dari petugas KUA (wali hakim). Mudah-mudahan anda diberi keteguhan iman. Allohu A'lam

Source: UMI | Ukhuwah Moslem Indonesian

Post a Comment

0 Comments