Tampilkan postingan dengan label Halal dan Haram. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Halal dan Haram. Tampilkan semua postingan

28/10/12

Barangsiapa Yang Berhaji Tetapi Belum Berziarah Kepadaku, Maka Dia Telah Menjauhiku



Barangkali ada sebagian jema'ah haji kita yang pernah mendengar hadits tentang hal ini, lalu memaksakan diri untuk dapat berziarah ke kubur Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam sekalipun kondisinya berdesak-desakan. Padahal sebenarnya, yang dianjurkan Rasulullah adalah shalat di masjid beliau yang pahalanya amat besar dan hal itulah yang perlu diniatkan ketika akan datang ke Madinah. Baru kemudian, bila memungkinkan bagi jema'ah haji laki-laki bisa menyempatkan berziarah ke kubur Rasulullah sembari memberi salam kepada beliau dan dua orang shahabat beliau yang juga dikuburkan di situ.
Semoga saja, bagi pembaca yang kebetulan akan melaksanakan haji tahun ini atau ada keluarganya yang berhaji dan meyakini bahwa hadits yang berkenaan dengan hal ini adalah shahih, dapat mengetahui informasi ini atau menginformasikannya. "Maka, hendaklah yang hadir (membaca/menyaksikan) menyampaikan kepada yang ghaib."

Naskah Hadits

مَنْ حَجَّ وَلَمْ يَزُرْنِي فَقَدْ جَفَانِي
(Man Hajja Wa Lam Yazurnî Fa Qad Jafânî)
"Barangsiapa yang berhaji tetapi belum berziarah kepadaku, maka dia telah menjauhiku."

Imam as-Suyûthiy mengatakan,
"Hadits ini diriwayatkan oleh Ibn 'Adiy dan ad-Dâruquthniy di dalam kitabnya "al-'Ilal", Ibn Hibbân di dalam kitabnya "adl-Dlu'afâ`" serta al-Khathîb al-Baghdâdiy di dalam ktabnya "Ruwâtu Mâlik" dengan Sanad Dla'if (Lemah) Sekali dari Ibn 'Umar."


CATATAN:

Syaikh Muhammad Luthfiy ash-Shabbaq (penahqiq) buku ad-Durar al-Muntatsirah Fî al-Ahâdîts al-Musytahirah karya Imam as-Suyûthiy (buku yang kita kaji ini) berkata,
KUALITASNYA MAWDLU' (PALSU);
Silahkan lihat,
1. al-Maqâshid al-Hasanah Fî Bayân Katsîr Min al-Ahâdîts al-Musytahirah 'Ala al-Alsinah, karya as-Sakhâwiy, h.419
2. Tamyîz ath-Thayyib Min al-Khabîts Fîmâ Yadûr 'Ala Alsinah an-Nâs Min al-Hadîts, karya Ibn ad-Diba', h.165
3. Kasyf al-Khafâ` wa Muzîl al-Ilbâs 'Amma isytahara Min al-Ahâdîts 'Ala Alsinah an-Nâs, karya al-'Ajlûniy, Jld.II, h.262
4. al-Khulâshah Fî Ushûl al-Hadîts, karya ath-Thîbiy, tahqiq, Shubhiy as-Sâmurâ`iy, h.84
5. Mîzân al-I'tidâl, karya Imam adz-Dzhabiy, jld.IV, h.265

(SUMBER: ad-Durar al-Muntatsirah Fi al-Ahadits al-Musytahirah karya Imam as-Suyuthiy, tahqiq oleh Syaikh.Muhammad Luthfiy ash-Shabbagh, h.178, hadits no.411)

26/02/12

Hukum Nikah - Wali Nikah Beda Agama

Source:wedding-windowsbie7
Beberapa hal yang musti kita sadari bahwa persepsi ini amat sangat penting dalam kehidupan sehari-hari dalam akad nikah yang mungkin ada disekitar kita, hal ini kita sendiri musti mengetahui istilah penting "hukum nikah apabila wali nikah berbeda agama dan keyakinan" Berikut ini merupakan peranan serta tanya jawab tentang Hukum Wali Nikah:

Assalamualaikuum....

1. Bagaimana menurut ajaran islam, apakah perlu anak perempuan yang mualaf meminta restu menikah secara islam kepada ortu yang katholik?


2. Apakah dalam hukum perkawinan Islam harus ada pernyataan tertulis dari ortu yang katholik yang isinya memberikan hak perwaliannya kepada seseorang yang ditunjuk. Mohon penjelasannya dan Terima kasih. Hormat saya, Niken Ali


Jawab : Wa'alaikumussalam … Pertama,  meminta restu atau minta idzin dari orang tua (sekalipun berbeda agama), merupakan bagian dari birrul walidain (berbuat baik kepada orang tua). Dalam Islam sekalipun kita berbeda keyakinan (agama) dengan orang tua, maka tetap ada perintah untuk berbuat baik kepada keduanya. Akan tetapi jika orang tua itu menyuruh untuk hal yang dilarang Islam seperti untuk kembali ke agama lain, maka tentu kita wajib menolaknya dengan secara halus.

وَوَصَّيْنَا اْلإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا

“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada kedua orangtuanya, ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah-payah (pula).” (Al-Ahqaf: 15)


وَإِن جَاهَدَاكَ عَلَى أَن تُشْرِكَ بِي مَالَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلاَ تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا


“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, namun pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (Luqman: 15)


Tetapi setelah meminta idzin atau restu, kemudian orang tua kita menolaknya, hal itu tidak menyebabkan anda tidak bisa menikah. Sebab jika (maaf) anda  laki-laki tentu tidak membutuhkan wali. Karena wali adanya dipihak calon istri. Akan tetapi jika (maaf) anda perempuan, maka hak wali bukan orang tua anda, tapi pindah ke wali hakim. Sebab orang tua anda berbeda agama, dan tidak ada hak untuk menjadi wali.

Kedua, tidak ada dan anda tidak membutuhkan pernyataan orang tua untuk membuat surat pemindahan hak wali. Sebab jika berbeda agama, maka putus perwaliannya. Jadi ketika anda mendaftar ke KUA (umpamanya), dan menceritakan hal ini, tentu nanti anda akan dinikahkan oleh wali dari petugas KUA (wali hakim). Mudah-mudahan anda diberi keteguhan iman. Allohu A'lam

Source: UMI | Ukhuwah Moslem Indonesian

Cari Blog Ini

Halaman

Popular Posts

Advertisement

Responsive Advertisement