Sunday, February 26, 2012

Hukum Nikah - Wali Nikah Beda Agama

Source:wedding-windowsbie7
Beberapa hal yang musti kita sadari bahwa persepsi ini amat sangat penting dalam kehidupan sehari-hari dalam akad nikah yang mungkin ada disekitar kita, hal ini kita sendiri musti mengetahui istilah penting "hukum nikah apabila wali nikah berbeda agama dan keyakinan" Berikut ini merupakan peranan serta tanya jawab tentang Hukum Wali Nikah:

Assalamualaikuum....

1. Bagaimana menurut ajaran islam, apakah perlu anak perempuan yang mualaf meminta restu menikah secara islam kepada ortu yang katholik?


2. Apakah dalam hukum perkawinan Islam harus ada pernyataan tertulis dari ortu yang katholik yang isinya memberikan hak perwaliannya kepada seseorang yang ditunjuk. Mohon penjelasannya dan Terima kasih. Hormat saya, Niken Ali


Jawab : Wa'alaikumussalam … Pertama,  meminta restu atau minta idzin dari orang tua (sekalipun berbeda agama), merupakan bagian dari birrul walidain (berbuat baik kepada orang tua). Dalam Islam sekalipun kita berbeda keyakinan (agama) dengan orang tua, maka tetap ada perintah untuk berbuat baik kepada keduanya. Akan tetapi jika orang tua itu menyuruh untuk hal yang dilarang Islam seperti untuk kembali ke agama lain, maka tentu kita wajib menolaknya dengan secara halus.

وَوَصَّيْنَا اْلإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا

“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada kedua orangtuanya, ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah-payah (pula).” (Al-Ahqaf: 15)


وَإِن جَاهَدَاكَ عَلَى أَن تُشْرِكَ بِي مَالَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلاَ تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا


“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, namun pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (Luqman: 15)


Tetapi setelah meminta idzin atau restu, kemudian orang tua kita menolaknya, hal itu tidak menyebabkan anda tidak bisa menikah. Sebab jika (maaf) anda  laki-laki tentu tidak membutuhkan wali. Karena wali adanya dipihak calon istri. Akan tetapi jika (maaf) anda perempuan, maka hak wali bukan orang tua anda, tapi pindah ke wali hakim. Sebab orang tua anda berbeda agama, dan tidak ada hak untuk menjadi wali.

Kedua, tidak ada dan anda tidak membutuhkan pernyataan orang tua untuk membuat surat pemindahan hak wali. Sebab jika berbeda agama, maka putus perwaliannya. Jadi ketika anda mendaftar ke KUA (umpamanya), dan menceritakan hal ini, tentu nanti anda akan dinikahkan oleh wali dari petugas KUA (wali hakim). Mudah-mudahan anda diberi keteguhan iman. Allohu A'lam

Source: UMI | Ukhuwah Moslem Indonesian

Kebenaran Berita Gaib dan Isyarat Ilmiah Al-Qur`an

Kebenaran Berita-Berita Gaibnya, Salah Satunya Tentang Fir`aun

Dalam Surat Yunus dikisahkan tentang Fir`aun yang tenggelam di laut merah sewaktu mengejar-ngejar Nabi Musa as. Ditegaskan pula bahwa "Maka pada hari ini Kami selamatkan jasadmu (Fir`aun), agar engkau menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahmu, tetapi kebanyakan manusia tidak meng-indahkan tanda-tanda (kekuasaan) Kami." (QS. 10/Yunus: 92) Yang diselamatkan Allah SWT adalah tubuh kasar Fir`aun yang memimpin pengejaran terhadap Nabi Musa as.

Firman Allah SWT benar adanya. Ahli purbakala, Loret pada tahun 1896 menemukan satu mumi di lembah raja-raja Luxor Mesir, yang dari data-data sejarah terbukti bahwa ia adalah Fir`aun yang bernama Maniptah dan yang pernah mengejar Nabi Musa as. Tubuh Fir`aun itu dibalsem dan tetap dalam keadaan utuh sampai sekarang dan dapat dilihat di Museum Kairo. Siapa pun yang berkunjung ke sana dapat menyaksikannya.

Isyarat-isyarat ilmiahnya

Dalam Al-Qur`an banyak isyarat-isyarat ilmiah. Diuraikan oleh Dr. M. Quraish Shihab dalam bukunya "Membumikan" Al-Qur`an bahwa banyak sekali isyarat ilmiah yang ditemukan dalam Al-Qur`an. Misalnya diisyaratkan bahwa "Sinar matahari bersumber dari dirinya sendiri, sedangkan cahaya bulan adalah pantulan (dari cahaya matahari)" (perhatiakan QS. 1 O/Yunus: 5). Atau bahwa jenis kelamin anak adal ah hasil sperma pria, sedang wanita sekadar mengandung karena mereka hanyalah bagaikan "lading" (QS. 2/Al-Baqoroh: 223), dan masih banyak lagi lainnya yang kesemuanya belum diketahui manusia, kecuali pada abad-abad bahkan tahun-tahun terakhir ini. Dari manakah Muhammad mengetahuinya, kalau bukan dari Dia, Allah SWT. Tuhan yang Maha Mengetahui.

Source: UMI | Ukhuwah Moslem Indonesian | Archive