Saturday, February 25, 2012

Hukum Nikah - Sedarah Karena Adat

Tanya : Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,.., Saya Furqan fidel. saya ingin menikahi seorang wanita (gadis), tapi orang tua saya melarang karna kami satu suku,. dalam adat kami (minang, menganut sistim matrilinear/menurut keturunan ibu, jadi suku sianak sama dengan suku si ibu) satu suku berarti sedarah, jadi dilarang untuk menikah, dan aturan ini (aturan adat) dibuat berdasarkan pada aturan agama, tidak boleh menikah dengan laki2/wanita yang sedarah. tapi kami tidak lah bersaudara, bahkan kakek / nenek kami pun tidak bersaudara. mungkin buyut dari buyut-buyut mereka terdahulu memang bersaudara, makanya kami sama suku. jika kami tetap menikah, maka kami akan diusir dari kampung dan tentunya orang tua akan menanggung malu karna diangaap gagal mendidik anak. saya minta nasehat dan pencerahan ustad untuk memecahkan masalah ini. dalam kasus ini apakah kami memang tidak boleh atau tidak bisa untuk menikah.

Jawab : Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh … memang benar dalam Islam haram hukumnya menikah karena hubungan sedarah. Namun perlu diingat, dalam Islam hubungan sedarah bukanlah karena satu adat melainkan karena hubungan nasab (keturunan) seperti kakak dengan adik dan sebagainya. Dibawah ini kami rinci golongan yang tidak boleh dinikahi :

Orang yang tidak boleh dinikahi terbagi menjadi beberapa golongan :
1. Haram dinikahi karena nasab, yaitu:

a. Ibu kandung

b.Anak perempuan kandung

c. Saudara perempuan

d. Bibi dari pihak ayah

e. Bibi dari pihak ibu

f. Anak  perempuan  kakak  atau  adik  laki-laki (keponakan)

g. Anak perempuan kakak atau adik perempuan (keponakan)


2. Haram dinikahi karena ikatan perkawinan, yaitu:

a. Ibu istri (ibu mertua)

Haramnya ini tidak disyaratkan adanya persetubuhan terlebih dahulu, tapi semata karena telah terjadi pernikahan.

b.Anak perempuan dari istri yang sudah digauli.

Karena itu, manakala akad nikah dengan seorang wanita yang telah memiliki anak, namun dicerai sebelum sempat menggaulinya, anak perempuan wanita tersebut halal baginya. Hal ini didasarkan pada firman Allah, “…tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya…” (An-Nisa’: 23).

c. Istri anak kandung (menantu perempuan).
Ia haram dinikahi setelah dilangsungkan akad nikah (tanpa menunggu digauli).

d. Istri bapak (ibu tiri).

Seorang anak haram menikahi istri bapaknya (ibu tirinya) setelah terjadi ijab qabul.


3. Haram dinikahi karena susuan

Ibu susuan berkedudukan sebagaimana ibu kandung. semua orang yang haram dikawini oleh anak laki-laki dari jalur ibu kandung, haram pula dinikahi oleh bapak susuan. Jadi, yang haram dinikahi, yaitu:

a.Ibu susu

b.Ibu dari ibu susunya (nenek)

c.Ibu dari bapak susunya (kakek)

d.Adik atau kakak perempuan ibu susunya

e.Adik atau kakak perempuan bapak susunya

f.Cucu perempuan Ibu susuan

g.Adik atau kakak perempuan sesusuan.


Selain golongan tersebut diatas, maka tentu halal untuk dinikahi dan adat tidak menjadikannya sedarah. Allohu A’lam

Source : UMI - Ukhuwah Moslem Indonesia