Tuesday, February 28, 2012

Keindahan Bahasa Dan Ketelitian Redaksi Al-Qur`an

Banyak pakar baik dari Arab sendiri maupun dari Barat yang mengakui keindahan bahasa Al-Qur`an. Berikut kami kutipkan beberapa pendapat mereka:
  1. George Sale yang merintis penerjemahan Al-Qur`an ke dalam bahasa Inggris menulis dalam kata pengantar terjemahannya, antara lain. .. Al-Qur`an ditulis dalam bahasa Arab dengan gaya yang indah dan paling tinggi yang tidak dapat ditiru oleh pena manusia. Oleh karena itu, Al-Qur`an mukjizat yang besar. Berbekal mukjizat Al-Qur`an Muhammad muncul menguatkan tugas sucinya. Dengan mukjizat itu beliau menantang ribuan sastrawan Arab yang cakap untuk menciptakan satu ayat saja yang dapat dibandingkan dengan gaya Al-Qur`an. Pada bagian lain kata pengantarnya, ia menulis. "Sangat luar biasa dampak kekuatan kata-kata (Al-Qur`an) yang dipilih dengan baik dan ditempatkan dengan seninya, yang dapat menumbuhkan gairah dan rasa kagum orang yang membacanya."
  2. Musthofa Shodiq Ar-Rofi`ie, seorang sastrawan Arab yang masyhur mengakui, antara lain. "Tuhan menurunkan Al- Qur`an dalam bahasa ini (Arab, pen) dengan susunan tersendiri, membuat orang tidak berdaya menirunya, baik susunan (ayat- ayatnya, pen) yang pendek maupun yang panjang. ...Karena dia adalah pembersihan bahasa dari kekotorannya."
  3. Dr. Thoha Husein, sarjana Mesir yang sangat terkenal di dunia Barat mengakui. "Kata-kata terbagi tiga, yakni puisi, prosa, dan Qur`an. Akan tetapi Qur`an memiliki gaya tersendiri, bukan puisi dan bukan prosa. Qur`an adalah Qur`an. Ia tidak tunduk pada aturan prosa dan puisi. Ia memiliki irama sendiri yang dapat dirasakan pada susunan lafalnya dan urutan ayatnya."
Tentu saja hanya orang yang memahami bahasa Arab yang dapat merasakan keindahan bahasa Al-Qur`an. Sebagaimana ditegaskan oleh Dr. M. Quraish Shihab dalam bukunya Membumikan Al-Qur`an, bahwa tidak mudah untuk mengetahui keindahan bahasa Al-Qur`an khususnya bagi kita yang tidak memahami dan tidak memiliki "rasa bahasa" Arab. Sebab keindahan diperoleh melalui "perasaan", bukan melalui nalar. Namun demikian, menurut M. Quraish Shihab ada satu atau dua hal menyangkut redaksi Al-Qur`an yang dapat membantu pemahaman aspek pertama ini.

"Seperti diketahui, seringkah Al-Qur`an "turun" secara spontan, guna menjawab pertanyaan atau mengomentari peristiwa. Misalnya pertanyaan orang Yahudi tentang hakikat ruh. Pertanyaan ini dijawab secara langsung, dan tentunya spontanitas tersebut tidak memberi peluang untuk berpikir dan menyusun jawaban dengan redaksi yang indah apalagi teliti. Namun demikian setelah Al-Qur`an rampung diturunkan dan kemudian dilakukan analisa serta perhitungan terhadap redaksi-redaksinya, ditemukan hal-hal yang sangat menakjubkan. Ditemukan antara keseimbangan yang sangat serasi antara kata-kata yang digunakannya, seperti keserasian jumlah dua kata yang bertolak belakang.

Sunday, February 26, 2012

Hukum Nikah - Wali Nikah Beda Agama

Source:wedding-windowsbie7
Beberapa hal yang musti kita sadari bahwa persepsi ini amat sangat penting dalam kehidupan sehari-hari dalam akad nikah yang mungkin ada disekitar kita, hal ini kita sendiri musti mengetahui istilah penting "hukum nikah apabila wali nikah berbeda agama dan keyakinan" Berikut ini merupakan peranan serta tanya jawab tentang Hukum Wali Nikah:

Assalamualaikuum....

1. Bagaimana menurut ajaran islam, apakah perlu anak perempuan yang mualaf meminta restu menikah secara islam kepada ortu yang katholik?


2. Apakah dalam hukum perkawinan Islam harus ada pernyataan tertulis dari ortu yang katholik yang isinya memberikan hak perwaliannya kepada seseorang yang ditunjuk. Mohon penjelasannya dan Terima kasih. Hormat saya, Niken Ali


Jawab : Wa'alaikumussalam … Pertama,  meminta restu atau minta idzin dari orang tua (sekalipun berbeda agama), merupakan bagian dari birrul walidain (berbuat baik kepada orang tua). Dalam Islam sekalipun kita berbeda keyakinan (agama) dengan orang tua, maka tetap ada perintah untuk berbuat baik kepada keduanya. Akan tetapi jika orang tua itu menyuruh untuk hal yang dilarang Islam seperti untuk kembali ke agama lain, maka tentu kita wajib menolaknya dengan secara halus.

وَوَصَّيْنَا اْلإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا

“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada kedua orangtuanya, ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah-payah (pula).” (Al-Ahqaf: 15)


وَإِن جَاهَدَاكَ عَلَى أَن تُشْرِكَ بِي مَالَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلاَ تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا


“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, namun pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (Luqman: 15)


Tetapi setelah meminta idzin atau restu, kemudian orang tua kita menolaknya, hal itu tidak menyebabkan anda tidak bisa menikah. Sebab jika (maaf) anda  laki-laki tentu tidak membutuhkan wali. Karena wali adanya dipihak calon istri. Akan tetapi jika (maaf) anda perempuan, maka hak wali bukan orang tua anda, tapi pindah ke wali hakim. Sebab orang tua anda berbeda agama, dan tidak ada hak untuk menjadi wali.

Kedua, tidak ada dan anda tidak membutuhkan pernyataan orang tua untuk membuat surat pemindahan hak wali. Sebab jika berbeda agama, maka putus perwaliannya. Jadi ketika anda mendaftar ke KUA (umpamanya), dan menceritakan hal ini, tentu nanti anda akan dinikahkan oleh wali dari petugas KUA (wali hakim). Mudah-mudahan anda diberi keteguhan iman. Allohu A'lam

Source: UMI | Ukhuwah Moslem Indonesian

Kebenaran Berita Gaib dan Isyarat Ilmiah Al-Qur`an

Kebenaran Berita-Berita Gaibnya, Salah Satunya Tentang Fir`aun

Dalam Surat Yunus dikisahkan tentang Fir`aun yang tenggelam di laut merah sewaktu mengejar-ngejar Nabi Musa as. Ditegaskan pula bahwa "Maka pada hari ini Kami selamatkan jasadmu (Fir`aun), agar engkau menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahmu, tetapi kebanyakan manusia tidak meng-indahkan tanda-tanda (kekuasaan) Kami." (QS. 10/Yunus: 92) Yang diselamatkan Allah SWT adalah tubuh kasar Fir`aun yang memimpin pengejaran terhadap Nabi Musa as.

Firman Allah SWT benar adanya. Ahli purbakala, Loret pada tahun 1896 menemukan satu mumi di lembah raja-raja Luxor Mesir, yang dari data-data sejarah terbukti bahwa ia adalah Fir`aun yang bernama Maniptah dan yang pernah mengejar Nabi Musa as. Tubuh Fir`aun itu dibalsem dan tetap dalam keadaan utuh sampai sekarang dan dapat dilihat di Museum Kairo. Siapa pun yang berkunjung ke sana dapat menyaksikannya.

Isyarat-isyarat ilmiahnya

Dalam Al-Qur`an banyak isyarat-isyarat ilmiah. Diuraikan oleh Dr. M. Quraish Shihab dalam bukunya "Membumikan" Al-Qur`an bahwa banyak sekali isyarat ilmiah yang ditemukan dalam Al-Qur`an. Misalnya diisyaratkan bahwa "Sinar matahari bersumber dari dirinya sendiri, sedangkan cahaya bulan adalah pantulan (dari cahaya matahari)" (perhatiakan QS. 1 O/Yunus: 5). Atau bahwa jenis kelamin anak adal ah hasil sperma pria, sedang wanita sekadar mengandung karena mereka hanyalah bagaikan "lading" (QS. 2/Al-Baqoroh: 223), dan masih banyak lagi lainnya yang kesemuanya belum diketahui manusia, kecuali pada abad-abad bahkan tahun-tahun terakhir ini. Dari manakah Muhammad mengetahuinya, kalau bukan dari Dia, Allah SWT. Tuhan yang Maha Mengetahui.

Source: UMI | Ukhuwah Moslem Indonesian | Archive

Saturday, February 25, 2012

Hukum Nikah - Sedarah Karena Adat

Tanya : Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,.., Saya Furqan fidel. saya ingin menikahi seorang wanita (gadis), tapi orang tua saya melarang karna kami satu suku,. dalam adat kami (minang, menganut sistim matrilinear/menurut keturunan ibu, jadi suku sianak sama dengan suku si ibu) satu suku berarti sedarah, jadi dilarang untuk menikah, dan aturan ini (aturan adat) dibuat berdasarkan pada aturan agama, tidak boleh menikah dengan laki2/wanita yang sedarah. tapi kami tidak lah bersaudara, bahkan kakek / nenek kami pun tidak bersaudara. mungkin buyut dari buyut-buyut mereka terdahulu memang bersaudara, makanya kami sama suku. jika kami tetap menikah, maka kami akan diusir dari kampung dan tentunya orang tua akan menanggung malu karna diangaap gagal mendidik anak. saya minta nasehat dan pencerahan ustad untuk memecahkan masalah ini. dalam kasus ini apakah kami memang tidak boleh atau tidak bisa untuk menikah.

Jawab : Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh … memang benar dalam Islam haram hukumnya menikah karena hubungan sedarah. Namun perlu diingat, dalam Islam hubungan sedarah bukanlah karena satu adat melainkan karena hubungan nasab (keturunan) seperti kakak dengan adik dan sebagainya. Dibawah ini kami rinci golongan yang tidak boleh dinikahi :

Orang yang tidak boleh dinikahi terbagi menjadi beberapa golongan :
1. Haram dinikahi karena nasab, yaitu:

a. Ibu kandung

b.Anak perempuan kandung

c. Saudara perempuan

d. Bibi dari pihak ayah

e. Bibi dari pihak ibu

f. Anak  perempuan  kakak  atau  adik  laki-laki (keponakan)

g. Anak perempuan kakak atau adik perempuan (keponakan)


2. Haram dinikahi karena ikatan perkawinan, yaitu:

a. Ibu istri (ibu mertua)

Haramnya ini tidak disyaratkan adanya persetubuhan terlebih dahulu, tapi semata karena telah terjadi pernikahan.

b.Anak perempuan dari istri yang sudah digauli.

Karena itu, manakala akad nikah dengan seorang wanita yang telah memiliki anak, namun dicerai sebelum sempat menggaulinya, anak perempuan wanita tersebut halal baginya. Hal ini didasarkan pada firman Allah, “…tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya…” (An-Nisa’: 23).

c. Istri anak kandung (menantu perempuan).
Ia haram dinikahi setelah dilangsungkan akad nikah (tanpa menunggu digauli).

d. Istri bapak (ibu tiri).

Seorang anak haram menikahi istri bapaknya (ibu tirinya) setelah terjadi ijab qabul.


3. Haram dinikahi karena susuan

Ibu susuan berkedudukan sebagaimana ibu kandung. semua orang yang haram dikawini oleh anak laki-laki dari jalur ibu kandung, haram pula dinikahi oleh bapak susuan. Jadi, yang haram dinikahi, yaitu:

a.Ibu susu

b.Ibu dari ibu susunya (nenek)

c.Ibu dari bapak susunya (kakek)

d.Adik atau kakak perempuan ibu susunya

e.Adik atau kakak perempuan bapak susunya

f.Cucu perempuan Ibu susuan

g.Adik atau kakak perempuan sesusuan.


Selain golongan tersebut diatas, maka tentu halal untuk dinikahi dan adat tidak menjadikannya sedarah. Allohu A’lam

Source : UMI - Ukhuwah Moslem Indonesia

Monday, February 20, 2012

Al Hadits

ALLAAHUMMA ANTA RABBII LAA ILAAHA ILLAA ANTA KHALAQTANII WA ANAA ‘ABDUKA WA ANAA ‘ALAA ‘AHDIKA WA WA’DIKA MASTATHA’TU, A’UUDZU BIKA MIN SYARRI MAA SHANA’TU WA ABUU-U LAKA BINI’MATIKA ‘ALAYYA WA A’TARIFU BIDZUNUUBII FAGHFIR LII DZUNUUBII, INNAHU LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA

اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ وَأَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَأَعْتَرِفُ بِذُنُوبِي فَاغْفِرْ لِي ذُنُوبِي إِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ

Telah menceritakan kepada kami Al Husain bin Huraits telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Abu Hazim?? dari Katsir bin Zaid? dari Utsman bin Rabi’ah? dari Syaddad bin Aus? radliallahu ‘anhu bahwa Nabi? shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya: “Maukah aku tunjukkan kepadamu sayyid istighfar? Yaitu ALLAAHUMMA ANTA RABBII LAA ILAAHA ILLAA ANTA KHALAQTANII WA ANAA ‘ABDUKA WA ANAA ‘ALAA ‘AHDIKA WA WA’DIKA MASTATHA’TU, A’UUDZU BIKA MIN SYARRI MAA SHANA’TU WA ABUU-U LAKA BINI’MATIKA ‘ALAYYA WA A’TARIFU BIDZUNUUBII FAGHFIR LII DZUNUUBII, INNAHU LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA. (Ya Allah, Engkau adalah Tuhanku, tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Engaku, Engkau telah menciptakanku, dan aku adalah hambaMu, dan berada dalam perjanjian dan janjiMu semampuku. Aku berlindung kepadaMu dari keburukan apa yang telah aku perbuat, dan aku mengakui kenikmatanMu yang Engkau berikan kepadaku dan mengakui dosa-dosaku, maka ampunilah dosaku, sesungguhnya tidak ada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau). Tidak ada seorangpun diantara kalian yang mengucapkannya ketika sore hari kemudian datang kepadanya taqdir untuk meninggal sebelum datang pagi hari melainkan wajib baginya Surga, dan tidaklah ia mengucapkannya ketika pagi hari kemudian datang kepadanya taqdir untuk meninggal sebelum datang sore hari melainkan wajib baginya Surga. (HR.Tirmidzi : 3315 ).

Sumber: http://alhadits.com/